SuaraKaltim.id - Sejumlah mahasiswa yang mengikuti aksi penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Banjarmasin beberapa waktu lalu memenuhi pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).
Merespons pemanggilan tersebut, mahasiswa menggelar aksi long march dari Kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ke Polda Kalsel pada Senin (26/10/2020).
Seorang mahasiswa, Azkia menyampaikan, aksi tersebut merupakan bentuk dukungan moral atas pemanggilan rekannya.
“Massa long march dari gerbang kampus ULM Banjar sampai Polda Kalsel adalah bentuk dukungan moral kami kepada ketua,” katanya seperti dilansir Kanalkalimantan.com-jaringan Suara.com.
Pemanggilan tersebut disampaikan kepada Ketua BEM ULM Ahdiat Zairullah serta Renaldi. Keduanya pada Senin ini menyambangi Mapolda Kalsel sekitar pukul 10.00 WITA.
Dalam pemanggilan mahasiswa, informasi yang diperoleh kehadirannya ditemani beberapa penasihat hukum dari Borneo Law Firm atau BLF.
Ahdiyat diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa saat pelaksanaan unjuk rasa jilid 2 pada 15 Oktober 2020 lalu.
Aksi tersebut melanggar Pasal 218 KUHP, yakni upaya mengindahkan peringatan dari kepolisian.
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes M Rifai membenarkan pemanggilan kepada yang bersangkutan dan membenarkan terkait unjuk rasa. Dalam pemeriksaan lebih dari dua jam dan dicecar 20 pertanyaan.
Baca Juga: BEM Se-Kalsel Kasih 'Kartu Merah' untuk Setahun Pemerintahan Jokowi-Maruf
“Ya, tadi yang diajukan dalam pemeriksaan tadi masih bersifat umum,” katanya pada Senin (26/10/2020) siang.
Dalam pemeriksaan tersebut, keduanya dicecar sejumlah pertanyaan mengenai aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dilakukan di kawasan DPRD Kalsel.
“Pertanyaan seputar identitas dan sebagainya. Jumlah massa aksi, tanggal dan tempat sampai tidak atau adanya peringatan yang diberikan oleh pihak berwenang. Sampai dengan alasan mengapa bertahan hingga larut malam,” tambahnya.
Dari dua mahasiswa yang dipanggil, hanya Ahdiat yang mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Dalam menanggapi SPDP tersebut, Ahdiyat menyampaikannya kooperatif untuk melihat proses hukum ke depannya.
Dalam surat panggilan untuk Ahdiyat, Renaldi, turut serta juga Wakil Rektor III ULM, dan Wakil Rektor III UIN Antasari dipanggil oleh Polda Kalsel.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
3 Tipe Mitsubishi Xpander Bekas Dicari Bapak-bapak dan Anak Muda Dinamis
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Punya Sunroof buat Keluarga, Anak-anak Pasti Suka!
-
6 Mobil Kecil Bekas buat Wanita Selain Honda Jazz, Stylish dan Bertenaga
-
Kabar Gembira, UMP Kaltim 2026 Diprediksi Tembus Rp3,8 Juta
-
5 Sepatu Lari Lokal Nyaman untuk Segala Medan, Ada Pilihan Dokter Tirta