SuaraKaltim.id - Sama seperti tahun kemarin, Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Timur tidak berubah.
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi mengatakan sudah mengetahui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan. Dia juga sudah memaraf penetapa UMP Kaltim.
“Sama ya, penetapan UMP sudah saya paraf. Sekarang sudah mau diteken Pak Gubernur,” ujarnya di Samarinda.
Hadi menyebut, nilai UMP Kaltim 2021 sebesar 2,9 sekian juta.
Ia sampaikan bahwa untuk UMP tahun depan tidak ada kenaikan di Kaltim. Dia menyebut, berdasar keputusan terlampir dalam SE disebut tidak ada kenaikan.
"Kemarin kan Rp 2,9 juta, tidak ada kenaikan. Sama kan," ujarnya.
Disebutkan dalam SE tersebut, bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh, termasuk dalam membayar upah.
Gubernur di seluruh Indonesia diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2021 sama dengan tahun 2020.
Baca Juga: Buruh: Jangan Jadikan Pandemi Covid-19 Alasan Tidak Menaikan UMK 2021
Selanjutnya, sesuai ketentuan undang-undang, semua kepala daerah wajib mengumumkan UMP 2021 pada 31 Oktober 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya
-
Penerapan MBG Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
-
Roda Perekonomian UMKM dan Warga Berputar Berkat Program MBG
-
Ribuan Paket MBG Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumbar
-
Malam Tahun Baru di Balikpapan Lebih Berwarna dengan Pesta 4 Zone Studio