SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang dikabarkan mendapat surat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait netralitas ASN pada Pilkada 2020.
Surat teguran diberikan kepada 67 kepala daerah yang tidak segera menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pemberian sanksi pelanggaran netralitas di Pilkada serentak 2020.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, memberi tenggang waktu tiga hari untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi tersebut.
Suara.com mencoba konfirmasi, namun Wali Kota Syaharie Jaang belum menjawab lantaran tengah sibuk mengikuti ujian S3 dari rumah.
Tidak hanya Jaang, Wali Kota Bontang juga mendapat teguran yang sama.
Diketahui, sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017 bahwa para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
Staf Khusus Mendagri, Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam siaran persnya, menyebut Teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.
Nantinya, Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi. Mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.
“PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Tumpak Haposan Simanjuntak.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Akan Tindak ILM yang Pajang Foto Petahana
Sebelumnya, Sabtu (31/10/2020), Bawaslu Samarinda menemukan dugaan sikap tidak netral yang dilakukan oleh 7 ASN.
Adanya dugaan ketidaknetralan tersebut bermula dari munculnya postingan di media sosial para ASN yang terang-terangan mendukung dan mengikuti kegiatan kampanye salah satu paslon.
Kabar itu dibenarkan Abdul Muin selaku ketua Bawaslu Samarinda. Menurutnya, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung dugaan pelanggaran yang dilakukan para ASN itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
140 Titik Panas Sehari, Kaltim Siaga Karhutla
-
1.170 ASN Sudah Pindah ke IKN, Pemerintah Pusat Gas Pol Transisi Birokrasi
-
Tak Lagi Seremonial, DPRD Kaltim Dorong Penanganan Stunting Berbasis Data
-
Atasi Banjir, Balikpapan Bangun Saluran Inhutani yang Ramah Pejalan Kaki
-
Toha Dukung Prabowo: Keppres IKN Harus Menunggu Infrastruktur Siap