SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang dikabarkan mendapat surat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait netralitas ASN pada Pilkada 2020.
Surat teguran diberikan kepada 67 kepala daerah yang tidak segera menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pemberian sanksi pelanggaran netralitas di Pilkada serentak 2020.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, memberi tenggang waktu tiga hari untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi tersebut.
Suara.com mencoba konfirmasi, namun Wali Kota Syaharie Jaang belum menjawab lantaran tengah sibuk mengikuti ujian S3 dari rumah.
Tidak hanya Jaang, Wali Kota Bontang juga mendapat teguran yang sama.
Diketahui, sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017 bahwa para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
Staf Khusus Mendagri, Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam siaran persnya, menyebut Teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.
Nantinya, Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi. Mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.
“PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Tumpak Haposan Simanjuntak.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Akan Tindak ILM yang Pajang Foto Petahana
Sebelumnya, Sabtu (31/10/2020), Bawaslu Samarinda menemukan dugaan sikap tidak netral yang dilakukan oleh 7 ASN.
Adanya dugaan ketidaknetralan tersebut bermula dari munculnya postingan di media sosial para ASN yang terang-terangan mendukung dan mengikuti kegiatan kampanye salah satu paslon.
Kabar itu dibenarkan Abdul Muin selaku ketua Bawaslu Samarinda. Menurutnya, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung dugaan pelanggaran yang dilakukan para ASN itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot