Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Senin, 02 November 2020 | 14:31 WIB
Ilustrasi ASN. [Antara]

SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang dikabarkan mendapat surat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait netralitas ASN pada Pilkada 2020.

Surat teguran diberikan kepada 67 kepala daerah yang tidak segera menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pemberian sanksi pelanggaran netralitas di Pilkada serentak 2020.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, memberi tenggang waktu tiga hari untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi tersebut.

Suara.com mencoba konfirmasi, namun Wali Kota Syaharie Jaang belum menjawab lantaran tengah sibuk mengikuti ujian S3 dari rumah.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Akan Tindak ILM yang Pajang Foto Petahana

Tidak hanya Jaang, Wali Kota Bontang juga mendapat teguran yang sama.

Diketahui, sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017 bahwa para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

Staf Khusus Mendagri, Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam siaran persnya, menyebut Teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.

Nantinya, Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi. Mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

“PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Tumpak Haposan Simanjuntak.

Baca Juga: Pindah Agama dan Menikah Diam-diam Diduga Jadi Alasan Pengantin Bunuh Diri?

Sebelumnya, Sabtu (31/10/2020), Bawaslu Samarinda menemukan dugaan sikap tidak netral yang dilakukan oleh 7 ASN.

Adanya dugaan ketidaknetralan tersebut bermula dari munculnya postingan di media sosial para ASN yang terang-terangan mendukung dan mengikuti kegiatan kampanye salah satu paslon.

Kabar itu dibenarkan Abdul Muin selaku ketua Bawaslu Samarinda. Menurutnya, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung dugaan pelanggaran yang dilakukan para ASN itu.

Load More