SuaraKaltim.id - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang selama inin dikenal sebagai tokoh oposisi pemerintah, bakal diberikan Bintang Mahaputera oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bintang Mahaputera tersebut rencananya akan diberikan pada 10 dan 11 November 2020.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd pada Selasa (3/11/2020).
Pemberian penghargaan kepada eks Panglima TNI yang kini membentuk Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu akan digelar pekan depan.
"Tanggal 10 dan 11 November 2020, Presiden akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional (PN) dan Bintang Mahaputera (BM)," katanya.
Gatot sendiri merupakan mantan Panglima TNI periode 2015-2017. Ia juga sempat menjabat sebagai Kepala Staf TNI AD ke-30.
Namun setelah pensiun, Gatot kerap ikut terjun ke dunia politik. Apalagi saat ini ia menjadi pentolan sebuah gerakan KAMI yang kontra terhadap pemerintah.
Menurut Mahfud semua mantan pejabat tinggi tertentu berhak diberikan Bintang Mahaputera.
"Ya, semua mantan panglima dan semua mantan menteri serta pimpinan lembaga negara yang selesai satu periode juga dapat BM. Itu harus diberikan tanpa pandang bulu," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Kasih Gatot Nurmantyo Bintang Mahaputera
Adapun tokoh yang bakal memperoleh gelar Pahlawan Nasional itu ialah Sutan Muhammad (SM) Amin Nasution dan Raden Said Soekanto.
Di masa mudanya, SM Amin pernah ikut andil dalam persiapan ikrar Sumpah Pemuda. Pria asal Aceh itu juga pernah menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara.
Sementara Soekanto merupakan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) pertama di Indonesia dengan jabatan Komisaris Jenderal Polisi.
Ia merupakan pendiri Akademi Polisi yang sekarang bernama Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) bersama Prof Djoko Sutono SH, Prof Supomo, dan Sultan Hamengkubuwono IX.
Sementara tokoh yang bakal memperoleh gelar Bintang Mahaputera ialah Gatot Nurmantyo dan Arief Hidayat.
Arief Hidayat merupakan mantan ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015-2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
Terkini
-
Pemprov Kaltim Matangkan Skema Baru TPP ASN, Transparansi Publik Jadi Sorotan
-
Anak Sekitar IKN Dapat Menu Bergizi Gratis, tapi Harus Lapor Kalau Alergi Makanan!
-
Memancing Berujung Mencekam, Warga Balikpapan Diserang Buaya
-
Jembatan Layang Air Hitam, 10 Tahun Berselang: Keindahan Memudar, Kekhawatiran Meningkat
-
Proses NIP untuk 1.705 Tenaga Honorer PPU Kunci Peralihan Status di Kawasan IKN