SuaraKaltim.id - Dua orang dari massa aksi penolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dilakukan di Gedung DPRD Samarinda pada Kamis (5/10/2020) ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman mengemukakan, dari ratusan massa aksi, sedikitnya jajaran Polresta Samarinda mengamankan sembilan masa aksi, yang terindikasi melakukan aksi anarkisme.
"Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengrusakan dan membawa senjata tajam," jelas Arif saat konfrensi pers pada Jumat (6/10/2020) siang.
Arif mengatakan, dua peserta aksi berstatus mahasiswa ini ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu senjata tajam (sajam) jenis badik dan kayu balok yang digunakan untuk merusak gerbang DPRD Kaltim.
Dua masa aksi yang kini sedang diproses kepolisian itu berinisial FR (24) dan WJ (22). Senjata tajam jenis badik didapati polisi dari badan FR saat diamankan ketika aksi mulai memanas, begitupun dengan WJ.
"Kami amankan badik sepanjang 25 sentimer dan dua balok kayu sebagai alat buktinya," imbuhnya.
FR yang diketahui membawa badik di pinggang kirinya, dituding hendak menancapkan senjata tajamnya itu kepada salah satu anggota kepolisian.
"Anggota (polisi) mengalami luka goresan di bagian tangan. Kalau kami melihatnya ini bukan unjuk rasa lagi karena sudah membawa sajam. Kami akan pidanakan, karena kami harus bertindak tegas," tegasnya.
Untuk tersangka FR dikenakan polisi dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Sedangkan WJ disanksi Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
Baca Juga: Aliansi Mahakam Desak Polisi Bebaskan 7 Mahasiswa yang Ditahan
Dia juga mengemukakan, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sebab, diduga masih banyak pendemo lainnya yang melakukan aksi perusakan.
"Sudah pasti ini mereka siapkan dan rencanakan, mereka tau bahwa pagar itu kami kunci sehingga mereka tidak bisa masuk kedalam. Ya kemungkinan ada dalangnya, tentu akan kami dalami untuk mengungkapnya," bebernya.
Tak hanya melakukan pendalaman kasus, Arif juga menyebut kalau ke sembilan pemuda ini terlebih dulu menjalani tes narkoba dan Covid-19.
Hasilnya, satu di antaranya mendapatkan hasil reaktif Covid-19, sedangkan hasil test narkoba masih belum keluar hingga konfrensi pers siang tadi dilakukan.
"Satu orang yang reaktif kami karantina isolasi mandiri di sini (Polresta Samarinda)," ucapnya.
Namun hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan dan mendalami dugaan tersebut, sembari melengkapi alat buktinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
Terkini
-
5 Sepatu Lari Murah Mulai Rp100 Ribuan, Nyaman Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
5 Desain Kamar Mandi Estetik yang Elegan dan Kekinian, Bikin Rumah Makin Mewah!
-
Asal Komentar!: Wali Kota Samarinda Semprot DLH Kaltim Soal Penilaian Sampah
-
Kabupaten Penyangga IKN Hanya Punya 3 Kecamatan, PPU Target Tambah Wilayah Baru
-
5.000 Warga Dibidik, Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Balikpapan Diserbu Masyarakat