Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 06 November 2020 | 14:58 WIB
Sembilan demonstran ditangkap polisi dalam aksi tolak omnibus law di Samarinda pada Kamis (5/11/2020). [Suara.com/Alisha Aditya]

Meski dua di antara telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tujuh sisanya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intens oleh pihak kepolisian.

"Kami masih mendalami peran mereka (tujuh pemuda yang diamankan)," sambungnya.

Disinggung mengenai adanya tindakan represif dari aparat kepada para demonstran, Arif menjawab kalau pengamanan aksi sudah sesuai standar operasional prosedur. Arif juga meminta kepada publik, agar peristiwa seperti ini jangan hanya dilihat dari satu sisi saja.

"Ada sebab ada akibat. Kami tidak punya niat untuk melukai pengunjuk rasa. Tapi kalau sudah anarkis kami tidak bisa mendiamkan begitu saja. Tentu saja kami amankan mereka semua ini berdasarkan fakta-fakta yang ada," katanya.

Baca Juga: Aliansi Mahakam Desak Polisi Bebaskan 7 Mahasiswa yang Ditahan

"Pengamanan kemarin sudah sesuai dengan SOP. Kami tetap mengamankan jalannya unjuk rasa meski tidak ada pemberitahuan. Karena sudah mencapai batas waktu yg ditetapkan dan massa sudah bertindak anarkis, maka kami harus melakukan tindakan tegas untuk menjaga kondusifitas," katanya lagi.

Untuk diketahui, selama beberapa kali mengamankan aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, sedikitnya polisi pernah mengamankan 50 demonstran di Mapolresta Samarinda.

Tak hanya dari kalangan mahasiswa, para pelajar dari tingkat SMP, SMA dan STM pun tak sedikit yang diamankan petugas.

Namun mereka hanya diberi sanksi pembinaan dan dipanggil orantuanya serta membuat surat pernyataan agar tak kembali melakukan tindak anarkis di tengah aksi demo.

Kontributor : Alisha Aditya

Baca Juga: Penolak Omnibus Law Ditangkap Polisi yang Menyamar Jadi Wartawan

Load More