SuaraKaltim.id - Dua orang dari massa aksi penolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dilakukan di Gedung DPRD Samarinda pada Kamis (5/10/2020) ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman mengemukakan, dari ratusan massa aksi, sedikitnya jajaran Polresta Samarinda mengamankan sembilan masa aksi, yang terindikasi melakukan aksi anarkisme.
"Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengrusakan dan membawa senjata tajam," jelas Arif saat konfrensi pers pada Jumat (6/10/2020) siang.
Arif mengatakan, dua peserta aksi berstatus mahasiswa ini ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu senjata tajam (sajam) jenis badik dan kayu balok yang digunakan untuk merusak gerbang DPRD Kaltim.
Dua masa aksi yang kini sedang diproses kepolisian itu berinisial FR (24) dan WJ (22). Senjata tajam jenis badik didapati polisi dari badan FR saat diamankan ketika aksi mulai memanas, begitupun dengan WJ.
"Kami amankan badik sepanjang 25 sentimer dan dua balok kayu sebagai alat buktinya," imbuhnya.
FR yang diketahui membawa badik di pinggang kirinya, dituding hendak menancapkan senjata tajamnya itu kepada salah satu anggota kepolisian.
"Anggota (polisi) mengalami luka goresan di bagian tangan. Kalau kami melihatnya ini bukan unjuk rasa lagi karena sudah membawa sajam. Kami akan pidanakan, karena kami harus bertindak tegas," tegasnya.
Untuk tersangka FR dikenakan polisi dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Sedangkan WJ disanksi Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
Baca Juga: Aliansi Mahakam Desak Polisi Bebaskan 7 Mahasiswa yang Ditahan
Dia juga mengemukakan, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sebab, diduga masih banyak pendemo lainnya yang melakukan aksi perusakan.
"Sudah pasti ini mereka siapkan dan rencanakan, mereka tau bahwa pagar itu kami kunci sehingga mereka tidak bisa masuk kedalam. Ya kemungkinan ada dalangnya, tentu akan kami dalami untuk mengungkapnya," bebernya.
Tak hanya melakukan pendalaman kasus, Arif juga menyebut kalau ke sembilan pemuda ini terlebih dulu menjalani tes narkoba dan Covid-19.
Hasilnya, satu di antaranya mendapatkan hasil reaktif Covid-19, sedangkan hasil test narkoba masih belum keluar hingga konfrensi pers siang tadi dilakukan.
"Satu orang yang reaktif kami karantina isolasi mandiri di sini (Polresta Samarinda)," ucapnya.
Namun hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan dan mendalami dugaan tersebut, sembari melengkapi alat buktinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
Terkini
-
Anda Lemas dan Cepat Lelah? Mungkin Mengalami Penyakit Ini
-
BMKG: Pasang Laut Maksimum di Kaltim Terjadi 2130 Oktober, Jangan Abai Peringatan!
-
Zakat Jadi Penopang Sosial Baru di Wilayah Penyangga IKN
-
Internet Gratis Menyapa Pelosok Kukar, Kaltim Percepat Akses Digital Desa
-
Masjid Banyak Belum Bersertipikat, Pemerintah Waspadai Potensi Konflik Lahan di Kaltim