SuaraKaltim.id - Dua orang dari massa aksi penolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dilakukan di Gedung DPRD Samarinda pada Kamis (5/10/2020) ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman mengemukakan, dari ratusan massa aksi, sedikitnya jajaran Polresta Samarinda mengamankan sembilan masa aksi, yang terindikasi melakukan aksi anarkisme.
"Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengrusakan dan membawa senjata tajam," jelas Arif saat konfrensi pers pada Jumat (6/10/2020) siang.
Arif mengatakan, dua peserta aksi berstatus mahasiswa ini ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu senjata tajam (sajam) jenis badik dan kayu balok yang digunakan untuk merusak gerbang DPRD Kaltim.
Dua masa aksi yang kini sedang diproses kepolisian itu berinisial FR (24) dan WJ (22). Senjata tajam jenis badik didapati polisi dari badan FR saat diamankan ketika aksi mulai memanas, begitupun dengan WJ.
"Kami amankan badik sepanjang 25 sentimer dan dua balok kayu sebagai alat buktinya," imbuhnya.
FR yang diketahui membawa badik di pinggang kirinya, dituding hendak menancapkan senjata tajamnya itu kepada salah satu anggota kepolisian.
"Anggota (polisi) mengalami luka goresan di bagian tangan. Kalau kami melihatnya ini bukan unjuk rasa lagi karena sudah membawa sajam. Kami akan pidanakan, karena kami harus bertindak tegas," tegasnya.
Untuk tersangka FR dikenakan polisi dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Sedangkan WJ disanksi Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
Baca Juga: Aliansi Mahakam Desak Polisi Bebaskan 7 Mahasiswa yang Ditahan
Dia juga mengemukakan, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sebab, diduga masih banyak pendemo lainnya yang melakukan aksi perusakan.
"Sudah pasti ini mereka siapkan dan rencanakan, mereka tau bahwa pagar itu kami kunci sehingga mereka tidak bisa masuk kedalam. Ya kemungkinan ada dalangnya, tentu akan kami dalami untuk mengungkapnya," bebernya.
Tak hanya melakukan pendalaman kasus, Arif juga menyebut kalau ke sembilan pemuda ini terlebih dulu menjalani tes narkoba dan Covid-19.
Hasilnya, satu di antaranya mendapatkan hasil reaktif Covid-19, sedangkan hasil test narkoba masih belum keluar hingga konfrensi pers siang tadi dilakukan.
"Satu orang yang reaktif kami karantina isolasi mandiri di sini (Polresta Samarinda)," ucapnya.
Namun hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan dan mendalami dugaan tersebut, sembari melengkapi alat buktinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Demi IKN yang Aman, Polres PPU Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Benuo Taka
-
Melanggar Perda! Truk Tambang Diingatkan Tak Gunakan Jalan Umum
-
Mahulu dan Kubar Prioritas: Gratispol Jadi Alat Pemerataan Pendidikan Kaltim
-
IKN Tersendat di Pemaluan, Otorita Desak Penyelesaian Lahan
-
Rp 700 Miliar untuk Pendidikan, Pemprov Kaltim Perkuat Sekolah Swasta