SuaraKaltim.id - Jaksa Penuntut Umum atau JPU meminta akan memberikan pendapat hukum atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa perkara penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte. JPU meminta waktu selama sepekan kepada majelis hakim untuk menyusun pendapat untuk menanggapi eksepsi tersebut.
"Atas keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum, kami akan mengajukan pendapat secara tertulis dan untuk itu kami mohon waktu sampai satu minggu. Pembacaan pendapat pada senin 16 november 2020 yang mulia," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (9/11).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi yang berlangsung hari ini, kuasa hukum Napoleon menyebutkan jika perkara yang menjerat kliennya adalah sebuah rekayasa hukum. Pasalnya, Napoleon disebut menerima uang senilai 200 ribu Dolar Singapura dan 270 ribu Dolar Amerika Serikat.
"Penerimaan uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu untuk pengurusan penghapusan red notice adalah rekayasa perkara palsu," kata kuasa hukum Napoleon, Santrawan T Pangarang saat membacakan eksepsi.
Santrawan mengatakan, tidak ada penjelasan secara merinci dari JPU terkait kegiatan pemberian uang terhadap Napoleon -- yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri. Dengan demikian, mereka menegaskam jika keberadaan tanda terima atau kwitansi tanda terima uang tidak untuk menghapus red notice Djoko Tjandra tidak ada hubungannya dengan Napoleon.
"Keberadaan kwitansi tanda terima uang baik secara langsung maupun tidak langsung sama sekali tidak ada hubungannya dengan diri terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte," sambungnya.
Tak hanya itu, Santrawan juga menyinggung soal keterangan sejumlah saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut. Santrawan turut mengutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Djoko Tjandra tanggal 6 Agustus 2020 -- yang menurut dia tidak ditemukan fakta uang tersebut diberikan kepada Napoleon.
"Bahwa tidak ada keterangan kesaksian yang termuat di dalam keseluruhan BAP dari saksi Joko Soegiarto Tjandra yang menerangkan keterlibatan langsung maupun tidak langsung dari ia Terdakwa terhadap penyerahan dan penerimaan uang sebagaimana kwitansi tanggal 27,28,29 April 2020, serta 4 Mei, 12 dan 22 Mei 2020," beber Santrawan.
Dengan demikian, kubu Napoleon meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi yang telah diajukan. Bahkan, merrka juga meminta agar mahelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.
Baca Juga: Ajukan Eksepsi, Kubu Irjen Napoleon Tuding Perkaranya Rekayasa
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera melepaskan Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dari dalam Tahanan," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026
-
Dana Perbaikan Jalan di Kaltim Turun Drastis: dari Rp2,2 Triliun Jadi Rp400 Miliar
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026
-
Dana Rp100 Miliar untuk Perbaikan Jalan Kota Bangun-Kenohan Kukar
-
Disnakertrans Kaltim Bentuk Satgas Layani Pengaduan Pembayaran THR