Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Selasa, 10 November 2020 | 17:23 WIB
Gambar Abdoel Moeis Hasan atau Moeis Kecil.

Sebagai tokoh, Moeis juga mendirikan Balai Pengajaran dan Pendidikan Rakyat di Samarinda bersama A.M. Sangadji di tahun 1942.

Dia kemudian bergabung dalam Panitia Persiapan Penyambutan Kemerdekaan Republik Indonesia (P3KRI) untuk mewujudkan Proklamasi Negara Indonesia di Samarinda pada tahun 1945.

Di tahun 1946, Moeis terang-terangan menolak Belanda di Kaltim. Dia lantas mendirikan Ikatan Nasional Indonesia (INI) Cabang Samarinda yang bertujuan menentang pendudukan Belanda di Samarinda.

Hingga tahun 1947, Moeis kemudian menjadi Ketua INI Cabang Samarinda dan Ketua Front Nasional sebagai koalisi organisasi Kaltim pembela RI (Republiken) dan menentang pemerintahan federasi bentukan Belanda.

Baca Juga: Ziarah Makam Pahlawan di TMPU Kalibata

Skala perjuangan Moeis Hassan dalam koalisi organisasi tersebut mempunyai jangkauan luas dan berdampak secara nasional.

“Hasilnya, Kesultanan Kutai pada awal 1950 menyatakan bersedia bergabung dalam NKRI. Kemudian, Pemerintah Federasi Kaltim menyetujui tuntutannya untuk keluar dari Negara Federal Republik Indonesia Serikat (RIS) dan berintegrasi ke NKRI,” jelasnya.

Perjalanan Moeis tidak sampai di situ, pada tahun 1948 tanggal 26–29 Maret, dia mengikuti Kongres Gabungan Pemuda Indonesia Seluruh Kalimantan (Gappika) di Barabai, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sekira Bulan April di tahun yang sama, dia menggagas pendirian Tugu Kebangunan Nasional di halaman Gedung Nasional. Hingga akhirnya, dia juga meresmikan Tugu Kebangsaan Nasional di tanggal 22 Agustus 1948.

Tahun 1960 Abdoel Moeis Hassan menjadi Ketua Komisi Gabungan di DPR RI yang bertugas menyelesaikan RUU Pokok Pemerintahan Daerah dan RUU Pokok Agraria.

Baca Juga: Buatan Indonesia, Ini Rekomendasi 7 Game Android Bertema Pahlawan

“Terbitnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria merupakan peristiwa monumental dalam sejarah nasional. Hal ini karena UU tersebut menjadi pemicu penghapusan peraturan pertanahan warisan pemerintah kolonial Belanda,” kata Sarip.

Load More