Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 10 November 2020 | 21:00 WIB
Jerinx sujud dan cium kaki ibu sebelum persidangan. (Suara.com/Silfa)

Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Dalam kasus ini JPU menjerat Jerinx SID dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan tuntutan tiga tahun penjara.

Load More