SuaraKaltim.id - Masih ingat kasus penimpasan (pembacokan) terhadap seorang pengendara ojek online (Ojol) pada 6 September silam oleh pelaku Ariaji Ardiansyah di Persimpangan Jalan Suryanata Kecamatan Samarinda Ulu?
Ternyata pelaku yang masih berusia 31 tahun tersebut menolak mengakui perbuatannya dan disebut mengidap gangguan kejiwaan.
Hal itu terungkap setelah pihak Polsek Samarinda Ulu melakukan observasi kurang lebih 14 hari terkahir di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada.
"Karena saat dilakukan pemeriksaan keterangan pelaku ini cenderung berubah-ubah, bahkan tidak mengakui perbuatannya," kata Kanit Reskrim Ipda M Ridwan pada Rabu (11/11/2020) sore.
Setelah mempelajari riwayat pelaku, polisi menemukan kalau warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini memiliki kartu kuning alias kartu menjalani berobat jalan.
Atas dasar tersebut, kepolisian lantas melakukan observasi meski proses penyidikan perkara terus berjalan.
"Hasilnya, ditemukan ada gangguan jiwa berat atau psikotik, dan (Ariaji Ardiansyah) tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuhnya
Meski demikian, pemberhentian proses hukum tak langsung begitu saja dilakukan. Sebab, kata Ridwan, berkas perkara telah mendapatkan status P18 dan P19 berdasarkan hasil penelitian kejaksaan.
"Pihak jaksa penuntut umum (JPU) memberikan kedua berkas tersebut berdasarkan hasil yang keluar dari RSJD. Sehingga didasar Pasal 44 KUHP menyebutkan bahwa, pelaku yang mengalami gangguan jiwa dan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, tidak dapat dipidana," bebernya.
Baca Juga: Driver Ojol Terlalu Jujur, Pelanggan Viralkan Aksinya hingga Tuai Pujian
Lantaran itu, polisi melakukan gelar perkara dan sepakat menghentikan kasus ini.
Untuk selanjutnya, petugas berwajib akan melakukan koordinasi kepada pihak keluarga pelaku untuk mengembalikan Ariaji Ardiansyah ke RSJD Atma Husada.
"Setelah itu, pihak penyidik membuat laporan ke JPU. Sehingga JPU bisa menghentikan tuntutannya di kejaksaan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Rusniwati Ayu Syafitri mengemukakan, selama proses penahanan sampai kembali dilimpahkannya ke RSJD Atma Husada, kliennya telah mengikuti semua aturan hukum yang berlaku.
"Kami menerima dengan ucapan terima kasih akhirnya keadilan masih ada," jelas Rusniwati.
Untuk diketahui, Ariaji Ardiansyah sejak 2017 menjalani perawatan di RSJD Atma Husada Mahakam. Meski sempat dipulangkan, namun pada Desember 2019 Ariaji Ardiansyah kembali menjalani perawatan intensif hingga Februari 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- Bau Babi di Kapal ASDP Tuai Keluhan Penumpang, Pemerhati Usul Kapal Khusus Ternak dari APBN
- Penyekapan 10 Calon ART Gegerkan Surabaya, Pemkot Segel Penampungan di Kedung Anyar
Pilihan
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
Terkini
-
Karhutla 20 Hektare di Samarinda, Api Tinggal 20 Meter dari Asrama Yonzipur
-
Karhutla Kaltim Tembus 9.500 Hektare dalam 3 Bulan, Kabut Asap Masih Mengancam
-
Karhutla Kalimantan: Polri Terjunkan 200 Brimob, 10 Anggota Bareskrim ke Kaltim-Kalteng
-
Sudah Terjadi Sejak 2009, Warga Berau Geram Pemadaman Listrik Kembali Berlanjut
-
Kebakaran Lahan di Tol Samarinda-Balikpapan, Petugas Terkendala Pasokan Air