SuaraKaltim.id - Calon Wakil Bupati Berau nomor 1, Agus Tantomo disebut telah melecehkan janda saat kampanye di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, beberapa waktu lalu.
Tudingan itu bukan tanpa alasan, pasalnya, Agus diduga menyebut janda tidak bisa menjadi pemimpin karena tidak punya suami.
Pernyataan Agus Tantomo terkait status janda, terrekam video. Masyarakat Berau yang tidak terima dengan ucapan Agus, langsung mendatangi kantor Bawaslu dan melaporkan Agus atas dugaan tindak pidana pemilu.
“Sulit seorang suami sukses, kalau tidak ada istrinya, Betul?. Sekarang saya tanya, bagaimana seorang istri kalau tidak ada suami. Yang bilang bisa, berarti janda ya. Tapi saya yakin, pilkada saat ini, tidak ada janda yang pilih janda," kata Agus saat kampanye.
Video berdurasi 01 menit 27 detik itu langsung beredar di sejumlah media sosial (medsos). Agus kemudian dikecam oleh masyarakat Berau karena dianggap merendahkan martabat perempuan, terutama yang sudah janda.
“Saya kira Pak Agus belum paham benar dengan status janda. Tanpa suami, janda bisa mendidik dan membesarkan anak-anaknya. Lantas, kenapa tidak? Jika janda jadi kepala daerah,” kata Warga Tali Sayan Kabupaten Berau Fransisca.
Dia mengemukakan, pernyataan Agus terkait janda sudah pasti melukai banyak perempuan. Terutama yang berstatus janda, pernyataan itu seperti menghina dan merendahkan.
“Saya yang bukan janda saja tersentil. Maksudnya, kenapa Pak Agus bawa-bawa status seorang perempuan? Beliau tampaknya belum mengukur kekuatan seorang perempuan walau sudah janda,” imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat Berau berstatus janda mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Berau untuk melaporkan Agus Tantomo.
Baca Juga: Hari Ini, Kaltim di Tiga Besar Daerah Penyumbang Kasus Corona di Indonesia
Dalam laporannya, para janda keberatan dengan kalimat yang sudah dilontarkan Agus. Pihaknya menilai Agus diduga melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu saat kampanye.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Berau Nadirah membenarkan adanya laporan janda. Pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu yang dilayangkan kepada Pasangan Calon Nomor 1, Seri Marawiah dan Agus Tantomo.
“Sudah kami terima laporannya, beberapa waktu lalu,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Lewat #YokKitaGAS, BRI Ajak Pengunjung MotoGP Mandalika Peduli Lingkungan
-
BRI Kembali Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia, Bukti Konsistensi Jaga Kepercayaan Nasabah
-
Bukan Tenggelam, Pria Tewas di Sungai Mahakam Ternyata Korban Pengeroyokan
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Sakit ISPA dan Demam Berdarah
-
Dukung Gelaran MotoGP Mandalika Berkelanjutan, BRI Perkuat Waste Management Melalui BRI Peduli