SuaraKaltim.id - Meski pencoblosan pemilihan kepala daerah masih tersisa dua bulan lagi, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda memastikan tidak mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) khusus.
Dengan demikian, kepada warga binaan di lapas dan rutan serta pasien rawat inap terlebih dahulu wajib mengisi formulir A5 untuk bisa memberikan suaranya.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat seperti dilansir Antara pada Rabu (11/11/2020).
Dia mengingatkan kepada warga setempat yang dirawat di rumah sakit maupun warga binaan di lapas/rutan mengisi formulir A5 untuk kepindahan tempat memilih sehingga bisa menyalurkan hak pilihnya.
"Keberadaan TPS hanya berbasis pada DPT (daftar pemilih tetap) sehingga bagi warga yang sedang menjalani hal khusus, seperti dirawat di rumah sakit ataupun penghuni lapas/rutan, untuk segera mengurus formulir A5 sehingga terdaftar sebagai pemilih pindahan," katanya.
Ia memberikan contoh warga binaan di rutan dengan domisili di wilayah lain, secara otomatis yang bersangkutan tidak akan terdaftar TPS di rutan.
"Namun, warga rutan tersebut tetap bisa memilih di TPS rutan, asalkan mengurus kepindahan memilih menggunakan formulir A5 karena TPS-nya 'kan berada di luar domisilinya," katanya menjelaskan.
Kondisi yang sama, lanjut dia, juga berlaku pada pasien yang dirawat di rumah sakit.
"Di rumah sakit, TPS-nya adalah yang terdekat di rumah sakit. Misalnya, rumah sakit masuk di RT 7 maka pasien tersebut harus mengurus pindah memilih di RT 7," katanya menerangkan.
Baca Juga: 3 Indikator Sukses Pilkada Menurut Ketua Komisi II DPR
Ia memastikan pasien di rumah sakit akan didata paling tidak sepekan sebelum hari-H pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020.
Petugas akan mendata pasien rumah sakit yang berhak menyalurkan hak suara. Akan tetapi, pihaknya harus memastikan terlebih dahulu apakah pasien bersangkutan dirawat sampai 9 Desember atau sudah sembuh, termasuk yang dirawat di rumah sakit karantina Covid-19 di Bapelkes.
Firman menjelaskan soal TPS di rutan maupun lapas yang sudah dikoordinasi dengan disdukcapil untuk membantu kepengurusan formulir A5.
"Kami telah berkoordinasi dengan disdukcalil terkait dengan perpindahan dari domisili awal ke TPS rutan atau lapas," ucap Firman. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah