SuaraKaltim.id - Meski pencoblosan pemilihan kepala daerah masih tersisa dua bulan lagi, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda memastikan tidak mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) khusus.
Dengan demikian, kepada warga binaan di lapas dan rutan serta pasien rawat inap terlebih dahulu wajib mengisi formulir A5 untuk bisa memberikan suaranya.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat seperti dilansir Antara pada Rabu (11/11/2020).
Dia mengingatkan kepada warga setempat yang dirawat di rumah sakit maupun warga binaan di lapas/rutan mengisi formulir A5 untuk kepindahan tempat memilih sehingga bisa menyalurkan hak pilihnya.
"Keberadaan TPS hanya berbasis pada DPT (daftar pemilih tetap) sehingga bagi warga yang sedang menjalani hal khusus, seperti dirawat di rumah sakit ataupun penghuni lapas/rutan, untuk segera mengurus formulir A5 sehingga terdaftar sebagai pemilih pindahan," katanya.
Ia memberikan contoh warga binaan di rutan dengan domisili di wilayah lain, secara otomatis yang bersangkutan tidak akan terdaftar TPS di rutan.
"Namun, warga rutan tersebut tetap bisa memilih di TPS rutan, asalkan mengurus kepindahan memilih menggunakan formulir A5 karena TPS-nya 'kan berada di luar domisilinya," katanya menjelaskan.
Kondisi yang sama, lanjut dia, juga berlaku pada pasien yang dirawat di rumah sakit.
"Di rumah sakit, TPS-nya adalah yang terdekat di rumah sakit. Misalnya, rumah sakit masuk di RT 7 maka pasien tersebut harus mengurus pindah memilih di RT 7," katanya menerangkan.
Baca Juga: 3 Indikator Sukses Pilkada Menurut Ketua Komisi II DPR
Ia memastikan pasien di rumah sakit akan didata paling tidak sepekan sebelum hari-H pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020.
Petugas akan mendata pasien rumah sakit yang berhak menyalurkan hak suara. Akan tetapi, pihaknya harus memastikan terlebih dahulu apakah pasien bersangkutan dirawat sampai 9 Desember atau sudah sembuh, termasuk yang dirawat di rumah sakit karantina Covid-19 di Bapelkes.
Firman menjelaskan soal TPS di rutan maupun lapas yang sudah dikoordinasi dengan disdukcapil untuk membantu kepengurusan formulir A5.
"Kami telah berkoordinasi dengan disdukcalil terkait dengan perpindahan dari domisili awal ke TPS rutan atau lapas," ucap Firman. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Domestik, Perkuat Peran di Pasar SBN Nasional
-
Beli Poco M7 Pro di Blibli Bisa Retur dan Dua Jam Sampai. Begini Syarat dan Ketentuannya
-
Pergantian Dirut Bank Kaltimtara Dipercepat, DPRD Tak Dilibatkan, Kinerja dan Kasus Hukum Disorot
-
Analisis Pakar Mikroekspresi Soroti Pola Jawaban Rudy Masud soal Mobil Dinas dan Tim Ahli
-
Dibatalkan Usai Viral, Misteri Mobil Mewah dan Dalih Marwah Gubernur Kaltim Rudy Masud