SuaraKaltim.id - Meski pencoblosan pemilihan kepala daerah masih tersisa dua bulan lagi, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda memastikan tidak mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) khusus.
Dengan demikian, kepada warga binaan di lapas dan rutan serta pasien rawat inap terlebih dahulu wajib mengisi formulir A5 untuk bisa memberikan suaranya.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat seperti dilansir Antara pada Rabu (11/11/2020).
Dia mengingatkan kepada warga setempat yang dirawat di rumah sakit maupun warga binaan di lapas/rutan mengisi formulir A5 untuk kepindahan tempat memilih sehingga bisa menyalurkan hak pilihnya.
"Keberadaan TPS hanya berbasis pada DPT (daftar pemilih tetap) sehingga bagi warga yang sedang menjalani hal khusus, seperti dirawat di rumah sakit ataupun penghuni lapas/rutan, untuk segera mengurus formulir A5 sehingga terdaftar sebagai pemilih pindahan," katanya.
Ia memberikan contoh warga binaan di rutan dengan domisili di wilayah lain, secara otomatis yang bersangkutan tidak akan terdaftar TPS di rutan.
"Namun, warga rutan tersebut tetap bisa memilih di TPS rutan, asalkan mengurus kepindahan memilih menggunakan formulir A5 karena TPS-nya 'kan berada di luar domisilinya," katanya menjelaskan.
Kondisi yang sama, lanjut dia, juga berlaku pada pasien yang dirawat di rumah sakit.
"Di rumah sakit, TPS-nya adalah yang terdekat di rumah sakit. Misalnya, rumah sakit masuk di RT 7 maka pasien tersebut harus mengurus pindah memilih di RT 7," katanya menerangkan.
Baca Juga: 3 Indikator Sukses Pilkada Menurut Ketua Komisi II DPR
Ia memastikan pasien di rumah sakit akan didata paling tidak sepekan sebelum hari-H pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020.
Petugas akan mendata pasien rumah sakit yang berhak menyalurkan hak suara. Akan tetapi, pihaknya harus memastikan terlebih dahulu apakah pasien bersangkutan dirawat sampai 9 Desember atau sudah sembuh, termasuk yang dirawat di rumah sakit karantina Covid-19 di Bapelkes.
Firman menjelaskan soal TPS di rutan maupun lapas yang sudah dikoordinasi dengan disdukcapil untuk membantu kepengurusan formulir A5.
"Kami telah berkoordinasi dengan disdukcalil terkait dengan perpindahan dari domisili awal ke TPS rutan atau lapas," ucap Firman. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
Terkini
-
CEK FAKTA: Dipanggil ke Istana, Luhut Dipecat dan Dipenjara
-
CEK FAKTA: Prabowo Desak Erick Thohir Kembalikan Shin Tae-yong Usai Timnas Gagal di Piala Asia
-
CEK FAKTA: Prabowo dan Gibran Akan Penjarakan Semua Anggota DPR yang Tolak RUU Perampasan Aset
-
CEK FAKTA: Bahlil Dicopot dari Kabinet Prabowo
-
Melintasi Jembatan Mahakam hingga Tenggarong, 200 Kapal Wajib Dipandu