SuaraKaltim.id - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ujaran IDI Kacung WHO dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menolak pledoi yang disampaikan drummer Superman Is Dead (SID).
Sebab, dalam persidangan yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (12/11/2020), jaksa menilai Jerinx sudah melakukan tindak pidana.
Lantaran itu, jaksa meminta hakim untuk mengabaikan pembelaan Jerinx SID dengan alasan telah menyakiti hati para dokter.
"Kami penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan, satu menerima secara keseluruhan jawaban penuntut umum tersebut atas nota atau pledoi tim penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam persidangan beragendakan jawaban jaksa atas pledoi Jerinx.
Selain itu, jaksa meminta hakim untuk menyatakan terdakwa Jerinx SID bersalah melakukan tindak pidana. Hal itu sesuai tuntutan dalam sidang pada Selasa (3/11/2020), dengan bukti pernyataan Instagram yang diduga menyakiti hati dokter.
"Selanjutnya menolak seluruh pembelaan penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam perkara ini menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana," sambung Otong.
Sementara itu, Jerinx memberikan pernyataan usai sidang terhadap pernyataan JPU dalam sidang.
"Ya tadi pernyataan JPU masih berkutat ngotot saya menyakiti hati IDI. Padahal dalam status IG saya yang diperkarakan itu tidak ada sebut IDI," katanya usai sidang.
"Jadi tolong kepada JPU lihat dan dalami kembali isi statement saya di IG yang dianggap menyakiti hati IDI itu. Saya juga tidak menyakiti hati dokter," sambungnya.
Baca Juga: Curhat Pilu Nora Alexandra Ulang Tahun Tanpa Suami: Pengen Jerinx Pulang
Drummer SID itu mengatakan, kemarin Ketua IDI Bali Gede Putra Suteja menyampaikan kepada media, jika pernyataannya yang melarang dr Tirta memberikan kesaksian, dipublish sepotong-potong. Ia juga merasa jadi korban karena isi chatnya tidak dibagikan secara menyeluruh.
"Ya bagaimana saya.. titik perkara status saya soal 'kacung' itu juga tidak dibaca dari awal atau sebab akibatnya. Saya jadi korban tiga bulan lebih loh di sel penjara," curhatnya.
Untuk diketahui, IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Kemendikdasmen Bangun 10 Gedung Sekolah Baru di PPU, Penyangga IKN
-
Gunakan NMAX Putih, Penipu Gasak Belasan Ponsel dari Toko di Kukar
-
Di Tengah Wacana Efisiensi, Gaji DPRD Kaltim Tembus Rp 79 Juta per Bulan
-
PPU Genjot Retribusi Pelabuhan untuk Kawasan Penyangga IKN
-
MBG Basi di SMA 13 Samarinda: Bau, Ulat, dan Imbauan Tutup Mulut