SuaraKaltim.id - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ujaran IDI Kacung WHO dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menolak pledoi yang disampaikan drummer Superman Is Dead (SID).
Sebab, dalam persidangan yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (12/11/2020), jaksa menilai Jerinx sudah melakukan tindak pidana.
Lantaran itu, jaksa meminta hakim untuk mengabaikan pembelaan Jerinx SID dengan alasan telah menyakiti hati para dokter.
"Kami penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan, satu menerima secara keseluruhan jawaban penuntut umum tersebut atas nota atau pledoi tim penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam persidangan beragendakan jawaban jaksa atas pledoi Jerinx.
Selain itu, jaksa meminta hakim untuk menyatakan terdakwa Jerinx SID bersalah melakukan tindak pidana. Hal itu sesuai tuntutan dalam sidang pada Selasa (3/11/2020), dengan bukti pernyataan Instagram yang diduga menyakiti hati dokter.
"Selanjutnya menolak seluruh pembelaan penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam perkara ini menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana," sambung Otong.
Sementara itu, Jerinx memberikan pernyataan usai sidang terhadap pernyataan JPU dalam sidang.
"Ya tadi pernyataan JPU masih berkutat ngotot saya menyakiti hati IDI. Padahal dalam status IG saya yang diperkarakan itu tidak ada sebut IDI," katanya usai sidang.
"Jadi tolong kepada JPU lihat dan dalami kembali isi statement saya di IG yang dianggap menyakiti hati IDI itu. Saya juga tidak menyakiti hati dokter," sambungnya.
Baca Juga: Curhat Pilu Nora Alexandra Ulang Tahun Tanpa Suami: Pengen Jerinx Pulang
Drummer SID itu mengatakan, kemarin Ketua IDI Bali Gede Putra Suteja menyampaikan kepada media, jika pernyataannya yang melarang dr Tirta memberikan kesaksian, dipublish sepotong-potong. Ia juga merasa jadi korban karena isi chatnya tidak dibagikan secara menyeluruh.
"Ya bagaimana saya.. titik perkara status saya soal 'kacung' itu juga tidak dibaca dari awal atau sebab akibatnya. Saya jadi korban tiga bulan lebih loh di sel penjara," curhatnya.
Untuk diketahui, IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani
-
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Jelaskan soal Mobil Dinas Gubernur
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas