Sehingga keluarga menaruh harapan besar terhadap FR sebagai calon tulang punggung keluarga. Atas kejadian ini, Johansyah tak dapat memungkiri bahwa ia dan keluarga merasa begitu terpukul.
“Saya memohon kepada pihak yang bersangkutan, agar anak saya bisa diperlakukan secara adil. Tolong bantu anak saya. Supaya bisa melanjutkan kegiatan kuliahnya seperti biasanya,” ucap lelaki yang berprofesi sebagai supir ini.
Pada kesempatan yang sama, Johansyah turut berkesempatan bertemu secara langsung dengan legislator DPRD Kaltim yang ikut pasang badan untuk membebaskan anaknya tersebut, yakni Ketua Fraksi PAN Baharuddin Demmu.
”Kita akan terus berupaya Pak, berdoa saja mudah-mudahan ada respon cepat dari Pak Kapolres. Kami sebagai senior mereka juga mencari jalan tengah Pak, doakan ya pak,” kata Demmu kepada Johansyah.
Anggota DPRD Jadi Penjamin
Dalam kesempatan itu, tiga Anggota DPRD Provinsi Kaltim mengajukan surat penangguhan untuk dua mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda, terkait dugaan membawa senjata tajam dan penganiayaan saat aksi tolak pengesahan UU Omnibus Law (5/11/2020) lalu.
Ketiga Anggota Dewan Karang Paci (sebutan DPRD Kaltim) yang menjadi penjamin tersebut, yakni Sutomo Jabir dari PKB, Baharuddin Demmu selaku Ketua Fraksi PAN, dan Syafruddin selaku Ketua Fraksi PKB. Mereka menyambangi Mapolres Samarinda pada Kamis (12/11/2020) pagi.
Dalam kesempatan itu, Syafruddin menyampaikan, sedikitnya ada empat anggota pimpinan yang siap menjadi penjamin termasuk Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo.
“Cuman (Pak Sigit) belum ini belum hadir hari ini, dan InsyaAllah akan ikut serta menandatangani secepatnya,” ungkapnya kepada Kabag Ops Kompol Andi Suryadi yang mewakili Kapolresta Samarinda Kombespol Arief Budiman.
Baca Juga: Polisi Represif Tangani Demo di Samarinda, Mabes: Wajar, Mereka Tak Berizin
Pemberian berkas penangguhan itu kemudian diterima dan selanjutnya akan disampaikan sebaliknya ke Kapolresta Samarinda dari bepergian dinas keluar daerah.
Udin sapaannya, menjelaskan kedatangan mereka tersebut terdorong rasa solidaritas dan kemanusiaan. Dia mengatakan mahasiswa tersebut wajib untuk dibela.
“Sebagai senior juga di pergerakan, kami menjaminkan diri kami, agar mereka bisa bebas dan menunaikan tugasnya sebagai mahasiswa dan menjadi abdi bagi negara,” ungkap Udin.
Udin berharap penyerahan berkas penangguhan itu dapat segera direspon oleh Kapolresta Samarinda Kombespol Arief Budiman dengan cepat.
Apabila dalam waktu kurun satu minggu, penangguhan masih belum mendapatkan respon, pihaknya akan kembali mendatangi Polda Kaltim untuk mendorong pembebasan kedua Mahasiswa tersebut.
“Jadi ini juga dalam tujuan Silaturahim, sekaligus membangun hubungan antara lembaga legislatif dan yudikatif,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Anda Lemas dan Cepat Lelah? Mungkin Mengalami Penyakit Ini
-
BMKG: Pasang Laut Maksimum di Kaltim Terjadi 2130 Oktober, Jangan Abai Peringatan!
-
Zakat Jadi Penopang Sosial Baru di Wilayah Penyangga IKN
-
Internet Gratis Menyapa Pelosok Kukar, Kaltim Percepat Akses Digital Desa
-
Masjid Banyak Belum Bersertipikat, Pemerintah Waspadai Potensi Konflik Lahan di Kaltim