Sehingga keluarga menaruh harapan besar terhadap FR sebagai calon tulang punggung keluarga. Atas kejadian ini, Johansyah tak dapat memungkiri bahwa ia dan keluarga merasa begitu terpukul.
“Saya memohon kepada pihak yang bersangkutan, agar anak saya bisa diperlakukan secara adil. Tolong bantu anak saya. Supaya bisa melanjutkan kegiatan kuliahnya seperti biasanya,” ucap lelaki yang berprofesi sebagai supir ini.
Pada kesempatan yang sama, Johansyah turut berkesempatan bertemu secara langsung dengan legislator DPRD Kaltim yang ikut pasang badan untuk membebaskan anaknya tersebut, yakni Ketua Fraksi PAN Baharuddin Demmu.
”Kita akan terus berupaya Pak, berdoa saja mudah-mudahan ada respon cepat dari Pak Kapolres. Kami sebagai senior mereka juga mencari jalan tengah Pak, doakan ya pak,” kata Demmu kepada Johansyah.
Anggota DPRD Jadi Penjamin
Dalam kesempatan itu, tiga Anggota DPRD Provinsi Kaltim mengajukan surat penangguhan untuk dua mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda, terkait dugaan membawa senjata tajam dan penganiayaan saat aksi tolak pengesahan UU Omnibus Law (5/11/2020) lalu.
Ketiga Anggota Dewan Karang Paci (sebutan DPRD Kaltim) yang menjadi penjamin tersebut, yakni Sutomo Jabir dari PKB, Baharuddin Demmu selaku Ketua Fraksi PAN, dan Syafruddin selaku Ketua Fraksi PKB. Mereka menyambangi Mapolres Samarinda pada Kamis (12/11/2020) pagi.
Dalam kesempatan itu, Syafruddin menyampaikan, sedikitnya ada empat anggota pimpinan yang siap menjadi penjamin termasuk Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo.
“Cuman (Pak Sigit) belum ini belum hadir hari ini, dan InsyaAllah akan ikut serta menandatangani secepatnya,” ungkapnya kepada Kabag Ops Kompol Andi Suryadi yang mewakili Kapolresta Samarinda Kombespol Arief Budiman.
Baca Juga: Polisi Represif Tangani Demo di Samarinda, Mabes: Wajar, Mereka Tak Berizin
Pemberian berkas penangguhan itu kemudian diterima dan selanjutnya akan disampaikan sebaliknya ke Kapolresta Samarinda dari bepergian dinas keluar daerah.
Udin sapaannya, menjelaskan kedatangan mereka tersebut terdorong rasa solidaritas dan kemanusiaan. Dia mengatakan mahasiswa tersebut wajib untuk dibela.
“Sebagai senior juga di pergerakan, kami menjaminkan diri kami, agar mereka bisa bebas dan menunaikan tugasnya sebagai mahasiswa dan menjadi abdi bagi negara,” ungkap Udin.
Udin berharap penyerahan berkas penangguhan itu dapat segera direspon oleh Kapolresta Samarinda Kombespol Arief Budiman dengan cepat.
Apabila dalam waktu kurun satu minggu, penangguhan masih belum mendapatkan respon, pihaknya akan kembali mendatangi Polda Kaltim untuk mendorong pembebasan kedua Mahasiswa tersebut.
“Jadi ini juga dalam tujuan Silaturahim, sekaligus membangun hubungan antara lembaga legislatif dan yudikatif,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas