SuaraKaltim.id - Belum selesai kontroversi Omnibus Law UU Cipta Kerja, Anggota DPR kini kembali jadi sorotan publik dengan adanya pembahasan Rancanga Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
Pasalnya, dalam naskah akademik yang disusun para wakil rakyat tersebut mengutip informasi dari wikipedia yang merupakan layanan ensiklopedia populer di internet.
Temuan ini awalnya diangkat oleh Sejarawan Sam Ardi di Twitter pada Rabu (11/11/2020).
"Wikipedia dan wordpress dalam naskah akademik. Great!" tulis Sam Ardi.
Ia juga mengunggah sampul Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Larangan Minuman Beralkohol berlogo DPR RI dan rincian daftar pustaka naskah tersebut.
Dalam daftar pustaka memang terlihat dokumen tersebut menggunakan informasi dari Wikipedia terkait Ethanol. Sementara alamat Wordpress yang dicantumkan sudah tak bisa diakses.
Unggahan Sam Ardi itu, hingga Kamis dini hari, sudah di-retweet sebanyak lebih dari 578 kali, dikomentari lebih dari 576 kali, dan disukai oleh lebih dari 1.300 akun Twitter lainnya.
Para pengguna Twitter rata-rata mengkritik soal pemilihan sumber pustaka dari Wikipedia, yang justru pantang digunakan dalam pembuatan karya ilmiah. Sebagai ensiklopedia internet, Wikipedia diisi dan hanya diawasi oleh komunitasnya sendiri di seluruh dunia. Karenanya tidak ada standar ilmiah yang ketat.
"Memalukan!" kecam Ayang Utriza Yakin, intelektual muda Nahdlatul Ulama yang juga dosen di Ghent University, Belgia.
Baca Juga: RUU Larangan Minol Dibahas DPR, PKS: Keterpurukan Moral Dapat Dihindarkan
Wikipedia Indonesia juga bahkan ikut menimpali unggahan Sam Ardi soal RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut.
"Jangan sembarangan menggunakan Wikipedia!" bunyi sebuah poster yang diunggah Wikipedia Indonesia untuk menanggapi masalah ini.
"Kami tahu bahwa beberapa di antara kamu masih menggunakan Wikipedia dengan cara yang kurang tepat. Kami beritahu ya: Bukan artikel Wikipedia yang kamu jadikan sumber/rujukan tugasmu, melainkan catatan kaki/referensi yang ada di artikel Wikipedia," bunyi poster itu lebih lanjut.
Pengguna lain masuk lebih dalam dan mengomentari beberapa sumber yang digunakan dalam naskah akademik tersebut. Menurut mereka para penyusun hanya mengambil sepotong data dalam beberapa jurnal yang jadi rujukan, sehingga mengesankan bahwa minuman beralkohol sangat berbahaya.
RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol itu diusulkan oleh tiga fraksi di DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gerindra. Tiga partai ini belum memberikan tanggapan terkait kritik publik.
RUU Larangan Minuman Beralkohol hangat dibahas setelah tiga partai tersebut pada pekan ini mendorong agar rancangan undang-undang ini kembali dibahas dan agar disahkan menjadi undang-undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Mahasiswa Sampaikan 3 Tuntutan dalam Aksi 21 April di Kantor DPRD Kaltim
-
Polda Kaltim Kerahkan 2.263 Personel-Pasang Kawat Berduri, Gas Air Mata Opsi Terakhir!
-
Ketua MUI Kaltim Sampaikan Pesan Khusus buat Massa Demo dan Aparat Keamanan
-
Wali Kota Samarinda Jelaskan Polemik Sewa Land Rover Defender buat Mobil Dinas
-
Pagar Kantor Gubernur Dipasang Kawat Berduri, Massa Aksi 21 April: Nggak Takut!