SuaraKaltim.id - Belum selesai kontroversi Omnibus Law UU Cipta Kerja, Anggota DPR kini kembali jadi sorotan publik dengan adanya pembahasan Rancanga Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
Pasalnya, dalam naskah akademik yang disusun para wakil rakyat tersebut mengutip informasi dari wikipedia yang merupakan layanan ensiklopedia populer di internet.
Temuan ini awalnya diangkat oleh Sejarawan Sam Ardi di Twitter pada Rabu (11/11/2020).
"Wikipedia dan wordpress dalam naskah akademik. Great!" tulis Sam Ardi.
Baca Juga: RUU Larangan Minol Dibahas DPR, PKS: Keterpurukan Moral Dapat Dihindarkan
Ia juga mengunggah sampul Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Larangan Minuman Beralkohol berlogo DPR RI dan rincian daftar pustaka naskah tersebut.
Dalam daftar pustaka memang terlihat dokumen tersebut menggunakan informasi dari Wikipedia terkait Ethanol. Sementara alamat Wordpress yang dicantumkan sudah tak bisa diakses.
Unggahan Sam Ardi itu, hingga Kamis dini hari, sudah di-retweet sebanyak lebih dari 578 kali, dikomentari lebih dari 576 kali, dan disukai oleh lebih dari 1.300 akun Twitter lainnya.
Para pengguna Twitter rata-rata mengkritik soal pemilihan sumber pustaka dari Wikipedia, yang justru pantang digunakan dalam pembuatan karya ilmiah. Sebagai ensiklopedia internet, Wikipedia diisi dan hanya diawasi oleh komunitasnya sendiri di seluruh dunia. Karenanya tidak ada standar ilmiah yang ketat.
"Memalukan!" kecam Ayang Utriza Yakin, intelektual muda Nahdlatul Ulama yang juga dosen di Ghent University, Belgia.
Baca Juga: Dijual di Pinggir Jalan, Minuman Bir Ini Berkhasiat dan Nggak Bikin Mabuk
Wikipedia Indonesia juga bahkan ikut menimpali unggahan Sam Ardi soal RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut.
"Jangan sembarangan menggunakan Wikipedia!" bunyi sebuah poster yang diunggah Wikipedia Indonesia untuk menanggapi masalah ini.
"Kami tahu bahwa beberapa di antara kamu masih menggunakan Wikipedia dengan cara yang kurang tepat. Kami beritahu ya: Bukan artikel Wikipedia yang kamu jadikan sumber/rujukan tugasmu, melainkan catatan kaki/referensi yang ada di artikel Wikipedia," bunyi poster itu lebih lanjut.
Pengguna lain masuk lebih dalam dan mengomentari beberapa sumber yang digunakan dalam naskah akademik tersebut. Menurut mereka para penyusun hanya mengambil sepotong data dalam beberapa jurnal yang jadi rujukan, sehingga mengesankan bahwa minuman beralkohol sangat berbahaya.
RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol itu diusulkan oleh tiga fraksi di DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gerindra. Tiga partai ini belum memberikan tanggapan terkait kritik publik.
RUU Larangan Minuman Beralkohol hangat dibahas setelah tiga partai tersebut pada pekan ini mendorong agar rancangan undang-undang ini kembali dibahas dan agar disahkan menjadi undang-undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Harga Tak Sesuai HET, Elpiji 3 Kg Dijual Hingga Rp 40 Ribu di Samarinda
-
Skema PJLP dan Bantuan Modal Jadi Opsi Pemkot Bontang untuk Honorer Pasca-Penghapusan
-
IKN Butuh Pangan, Korea Selatan Investasi Rp 300 Miliar di Sektor Pertanian PPU
-
4 Syarat Beasiswa BSI Scholarship 2025 dan Cara Daftar: Kuliah Gratis, Uang Saku Rp 1,5 Juta!
-
EBIFF 2025, Strategi Kaltim Dorong Ekonomi Kreatif dan Produk Lokal Go Global