SuaraKaltim.id - Sebanyak 12 oknum polisi dan Kepala Ombudsman di Kalimantan Timur (Kaltim), digugat 6 orang warga Samarinda.
Salah satu penggugat, Hanry Sulistyo menyebut pihaknya mengadukan 12 oknum polisi dan kepala Ombudsman Kaltim sejak Oktober 2020.
Mereka terpaksa menggugat 13 orang tersebut, lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan dan perbuatan melawan hukum.
Gugatan itu bersumber dari suatu perkara yang pernah dilaporkan ke Polresta Samarinda, namun tidak direspon pihak kepolisian.
“Kami mengadukan 13 orang tersebut ke PN Samarinda, karena diduga mereka sengaja tidak menggubris perkara yang kami laporkan,” kata Henry di samarinda.
Tidak tanggung-tanggung, sejak tahun 2017 ada 23 laporan lengkap dengan alat bukti yang memenuhi, sudah dilayangkan ke Polresta Samarinda.
Salah satunya tindak pidana pemalsuan surat, dugaan kesaksian palsu di Pengadilan Negeri Samarinda, dan beberapa dugaan tindak pidana lain.
“Ada kesaksian palsu pada perkara itu, bahkan karena kesaksian palsu itu membuat seseorang dipenjara bernama Achmad AR AMJ,” katanya di Samarinda.
Setelah tidak direspon, lanjut dia, pihaknya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman Kaltim. Lagi-lagi, enam orang tersebut mengatakan tidak mendapat pelayanan yang diharapkan.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan yang Menghadirkan Waria
“Waktu itu kami berharap Ombudsman bisa memeriksa kenapa laporan warga mandek di Polresta. Alih-alih diperiksa, Ombudsman malah menghentikan aduan kami,” ujarnya.
Seharusnya, kata dia, 13 orang tergugat harus menghadiri sidang perdana pada 12 November 2020. Namun, tidak ada satu pun yang hadir.
“Saat hari sidang perdana, kami datang semua tergugat tidak hadir. Akhirnya kami meminta hakim keluarkan putusan verstek dan mengabulkan gugatan sesuai dalam Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement,” jelasnya.
Namun, permintaan tersebut tak dikabulkan hakim. Hakim justru menjadwalkan ulang sidangnya pada 15 Desember 2020 nanti. Penggugat lantas kecewa dan mengadukan hal itu ke Pengadilan Tinggi.
“Kami kecewa. Hakim seolah seperti pengacara para tergugat. Hakim justru bertindak seolah mengklafikasi, tergugat enggak bisa hadir karena begini, enggak bisa hadir karena begitu dan lain-lain,” sebutnya.
Pengugat lain, Abdul Rahim menyebut pihaknya telah mendatangi kepala Pengadilan Tinggi Kaltim, Jumat (13/11/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
CEK FAKTA: PBB Disebut Intervensi DPR Indonesia, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika Tak Sahkan UU Perampasan Aset
-
CEK FAKTA: Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan Prabowo
-
CEK FAKTA: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Lewat Tautan Facebook
-
CEK FAKTA: Klaim Sahroni Marah ke Polisi Usai Rumahnya Dijarah