Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Jum'at, 20 November 2020 | 10:31 WIB
Ilustrasi sidang. [Antara]

“Kami datang ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim untuk sampaikan pengaduan kami. Karena ada perilaku hakim yang kami anggap lalai karena tidak mengabulkan putusan verstek,” tegas dia.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Samarinda, Abdul Rahman Karim menjelaskan jika pada sidang pertama, tergugat tidak hadir maka hakim punya kewenangan untuk memanggil kembali.

Menurutnya, alasan PN Samarinda tidak mengabulkan putusan verstek karena harus bisa dibuktikan oleh tergugat meskipun tanpa dihadiri tergugat.

“Kita akan panggil kembali para tergugat, sesuai jadwal,” pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan yang Menghadirkan Waria

Load More