SuaraKaltim.id - Viral, beredar sebuah video lahan gundul di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Diduga akibat aktivitas pertambangan batu bara.
Video itu berdurasi 19 detik dan tampak diambil dari atas seperti dalam pesawat.
Dikonfirmasi, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Azwar Busra membenarkan hal itu.
“Iya tampaknya dari lokasi tambang,” katanya di Samarinda.
Meski demikian, dia tidak dapat memastikan nama perusahaan pemilik lahan gundul tersebut. Karena tidak ada titik koordinat yang tertera di dalam video.
“Tidak bisa dipastikan, kecuali ada titik koordinatnya,” katanya.
Dari gambar video tersebut, Azwar menduga lahan tersebut tengah proses reklamasi. Pasalnya terlihat sebagian lahan hijau di sisi kiri dari video tersebut.
“Kita lihat di sebelah kiri itu hijau, sepertinya progres reklamasi lahan bekas tambang. Tanaman yang ditanam telah tumbuh. Sementara yang di sampingnya masih disposal tanah penutup dari front penambangan yang masih aktif karena itu terlihat masih gundul,” jelasnya.
Dijelaskan dia, perusahaan tambang merupakan industri ekstraktif yang memiliki regulasi ketat. Sehingga pengawasannya pun sangat ketat dan bertingkat-tingkat dari level kabupaten, provinsi hingga kementerian lingkungan hidup.
Baca Juga: Laporan Tak Digubris, Warga Samarinda Gugat 12 Polisi dan Kepala Ombudsman
Jadi, lanjutnya, pada perusahaan tambang aktif yang telah berakhir, maka akan dilakukan elevasi disposal sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen feasibility study (FS).
Setelahnya, baru dilakukan recontouring atau pembentukan kontur tanah dan penanaman tanaman cover crop atau tanaman penutup tanah dan tanaman pionir dan selanjutnya tanaman keras.
“Jadi proses reklamasi lama, proses itu enggak semudah membalikan telapak tangan,” sebutnya.
Umumnya proses reklamasi dalam konsesi pertambangan, kata Azwar, dibagi dalam dua kewenangan.
Pengawasan reklamasi untuk perusahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan diawasi oleh Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM yang ditempatkan di provinsi.
Untuk di Kabupaten berau, lanjut dia, ada beberapa perusahaan tambang pemegang IUP. Sementara pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang dikeluarkan Kementerian ESDM, adalah Berau Coal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026