Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Selasa, 24 November 2020 | 13:50 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak. [Ayobandung.com]

SuaraKaltim.id - Sebnyak 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) diperiksa Inspektorat Daerah Samarinda terkait dugaan melanggar netralitas Pilkada 2020.

Disebutkan Inspektur Pembantu II Inspektorat Daerah Samarinda, Sumaryadi Sulaiman, pemeriksaan itu dilakukan sehubungan dengan permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dengan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan 6 ASN di lingkup Pemkot Samarinda.

"Sudah banyak pemerinksaan yang antre. Tapi khusus ini mau tidak mau harus kita dahulukan. Karena ini permintaan special, maka pemeriksaan yang lain kita kesampingkan dulu," katanya di Samarinda (24/11/2020).

Untuk batas waktu pemeriksaan, dia menyebut ke 6 ASN mulai diperiksa pada 10 November 2020 hingga 7 Desember 2020.

Baca Juga: Kerja Belasan Tahun, Guru Honorer Jogja Protes Tak Kunjung Jadi ASN

Nantinya, hasil pemeriksaan ini akan diberikan kepada Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang. Wali Kota samarinda berhak mengevaluasi jika 6 ASN terbukti bersalah, berdasar rekomendasi inspektorat.

“Apabila keterangan yang dibutuhkan dianggap cukup, maka akan dihentikan. Bisa membutuhkan waktu lebih juga jika ada keterbatasan waktu dari pihak terkait untuk dimintai keterangan. Inspektorat akan memberikan rekomendasi hasil,” sebutnya.

Dia menjelaskan, pemeriksaan ini juga harus melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.

"Pemeriksaan sampai saat ini sedang berjalan. Selain keterangan dari Bawaslu, kita juga minta mengenai data-data ini. Agar semua unsur terpenuhi,” pungkasnya.

Baca Juga: Dilaporkan ke Komisi ASN, PNS Beri Dukungan ke Paslon Bisa Diberhentikan

Load More