SuaraKaltim.id - Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar mendiskualifikasi Calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah kandas di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat.
Penolakan tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Kukar Erlyando Saputra di Tenggarong pada Selasa (24/11/2020).
Dia beralasan, penolakan tersebut sesuai dengan tindak lanjut yang dilakukan pihaknya terhadap rekomendasi Bawaslu RI berupa kajian dan temuan fakta di lapangan.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum hasil klarifikasi, pihaknya memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan Edi Damansyah sehingga tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2020," katanya seperti dilansir Antara.
Keputusan tersebut, lanjut dia, telah dikonsultasikan kepada KPU RI pada tanggal 22 November 2020. Sehari kemudian diplenokan di tingkat KPU Kabupaten Kukar.
"Kami juga telah mengirimkan hasil pleno dengan surat nomor 546/PL.02-SD/6402/KPU-Kab/XI/2020 kepada KPU RI," katanya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan perintah KPU RI sejak terbitnya surat KPU RI Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020.
Pun KPU Kukar telah melakukan pemeriksaan dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Bappeda, Disdukcapil, camat, lurah, ketua RT, dan terlapor/petahana, baik melalui surat maupun klarifikasi langsung, mulai 18 hingga 20 November 2020.
"Sesuai dengan aturan, kami menjalankan perintah tersebut terhitung selama 7 hari sejak surat kami terima pada tanggal 17 November 2020, dan pada tanggal 23 November kami sudah membuat keputusan," katanya.
Baca Juga: Rekom Bawaslu RI untuk Paslon Tunggal Kukar Belum Dijalankan KPU Kaltim
Sebelumnya, Bawaslu RI telah menerbitkan surat bernomor: 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 terkait dengan pelanggaran adiministrasi peserta pilkada dan merekomendasikan untuk mendiskualifikasi calon peserta Pilkada Kukar Edi Damansyah.
Pilkada Kukar pada 9 Desember 2020 mendatang hanya diikuti satu pasang calon, yakni pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin.
Edi Damansyah yang merupakan calon petahana didaulat sebagai calon bupati, sedangkan Rendi Solihin menjadi wakil bupati. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Mudik Lebaran Lebih Nyaman, BRI Fasilitasi 175 Bus Gratis untuk Masyarakat
-
5 Skincare di Alfamart untuk Cerahkan Kulit, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
Dear Warga Kaltim, Waspada Banjir Akibat Potensi Hujan pada 11-20 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Rabu 11 Maret 2026
-
Isran Noor Sebut Lexus Masih Ada, Sentil Alasan Pengadaan Mobil Dinas Baru