SuaraKaltim.id - Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar mendiskualifikasi Calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah kandas di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat.
Penolakan tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Kukar Erlyando Saputra di Tenggarong pada Selasa (24/11/2020).
Dia beralasan, penolakan tersebut sesuai dengan tindak lanjut yang dilakukan pihaknya terhadap rekomendasi Bawaslu RI berupa kajian dan temuan fakta di lapangan.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum hasil klarifikasi, pihaknya memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan Edi Damansyah sehingga tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2020," katanya seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Rekom Bawaslu RI untuk Paslon Tunggal Kukar Belum Dijalankan KPU Kaltim
Keputusan tersebut, lanjut dia, telah dikonsultasikan kepada KPU RI pada tanggal 22 November 2020. Sehari kemudian diplenokan di tingkat KPU Kabupaten Kukar.
"Kami juga telah mengirimkan hasil pleno dengan surat nomor 546/PL.02-SD/6402/KPU-Kab/XI/2020 kepada KPU RI," katanya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan perintah KPU RI sejak terbitnya surat KPU RI Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020.
Pun KPU Kukar telah melakukan pemeriksaan dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Bappeda, Disdukcapil, camat, lurah, ketua RT, dan terlapor/petahana, baik melalui surat maupun klarifikasi langsung, mulai 18 hingga 20 November 2020.
"Sesuai dengan aturan, kami menjalankan perintah tersebut terhitung selama 7 hari sejak surat kami terima pada tanggal 17 November 2020, dan pada tanggal 23 November kami sudah membuat keputusan," katanya.
Baca Juga: Pilkada Kukar: Pasangan Edi-Rendi Terancam Didiskualifikasi
Sebelumnya, Bawaslu RI telah menerbitkan surat bernomor: 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 terkait dengan pelanggaran adiministrasi peserta pilkada dan merekomendasikan untuk mendiskualifikasi calon peserta Pilkada Kukar Edi Damansyah.
Pilkada Kukar pada 9 Desember 2020 mendatang hanya diikuti satu pasang calon, yakni pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin.
Edi Damansyah yang merupakan calon petahana didaulat sebagai calon bupati, sedangkan Rendi Solihin menjadi wakil bupati. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Kaltim Siapkan Perusda Ojol, Lawan Ketimpangan Tarif Aplikator Nasional
-
Berburu Modal di Era IKN, Penajam Andalkan Kawasan Industri Strategis
-
PETI Ancam Objek Vital Nasional, Polisi dan TNI Turun Tangan di LabananKelay
-
Kaltim Genjot Pemerataan Pembangunan hingga Pelosok 3T
-
Ngopi Enak Tanpa Tekor? Ini Cara Dapat Saldo DANA Kaget Buat Nongkrong