SuaraKaltim.id - Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar mendiskualifikasi Calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah kandas di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat.
Penolakan tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Kukar Erlyando Saputra di Tenggarong pada Selasa (24/11/2020).
Dia beralasan, penolakan tersebut sesuai dengan tindak lanjut yang dilakukan pihaknya terhadap rekomendasi Bawaslu RI berupa kajian dan temuan fakta di lapangan.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum hasil klarifikasi, pihaknya memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan Edi Damansyah sehingga tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2020," katanya seperti dilansir Antara.
Keputusan tersebut, lanjut dia, telah dikonsultasikan kepada KPU RI pada tanggal 22 November 2020. Sehari kemudian diplenokan di tingkat KPU Kabupaten Kukar.
"Kami juga telah mengirimkan hasil pleno dengan surat nomor 546/PL.02-SD/6402/KPU-Kab/XI/2020 kepada KPU RI," katanya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan perintah KPU RI sejak terbitnya surat KPU RI Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020.
Pun KPU Kukar telah melakukan pemeriksaan dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Bappeda, Disdukcapil, camat, lurah, ketua RT, dan terlapor/petahana, baik melalui surat maupun klarifikasi langsung, mulai 18 hingga 20 November 2020.
"Sesuai dengan aturan, kami menjalankan perintah tersebut terhitung selama 7 hari sejak surat kami terima pada tanggal 17 November 2020, dan pada tanggal 23 November kami sudah membuat keputusan," katanya.
Baca Juga: Rekom Bawaslu RI untuk Paslon Tunggal Kukar Belum Dijalankan KPU Kaltim
Sebelumnya, Bawaslu RI telah menerbitkan surat bernomor: 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 terkait dengan pelanggaran adiministrasi peserta pilkada dan merekomendasikan untuk mendiskualifikasi calon peserta Pilkada Kukar Edi Damansyah.
Pilkada Kukar pada 9 Desember 2020 mendatang hanya diikuti satu pasang calon, yakni pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin.
Edi Damansyah yang merupakan calon petahana didaulat sebagai calon bupati, sedangkan Rendi Solihin menjadi wakil bupati. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla
-
Kebakaran Lahan Gambut Seluas 311 Hektare Terjadi di Kutai Kartanegara
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Sofifi, Buka Ruang UMKM Tumbuh
-
Enam Perusahaan di Kalimantan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla Areal Konsesi
-
Kaltim Tetapkan Siaga Bencana Karhutla Imbas Fenomena El Nino