Ikan cupang, ikan hias yang populer saat pandemi Covid-19. (Shuttestock)
Ikan cupang itu yakni, seekor jenis Nemo Copper, tiga ekor ikan cupang jenis Fancy Copper, satu ekor ikan cupang jenis Blue Rim, satu ekor ikan cupang jenis Black Galaxy, satu ekor ikan cupang jenis HMPK, dan satu ekor ikan cupang jenis Multi Color.
Meski hanya delapan ekor, namun nilainya Rp 12,5 juta.
"Setelah itu, pelaku bersama dengan barang bukti itu langsung kami bawa untuk proses lebih lanjut. Ke delapan ikan ini kami jadikan barang bukti sesuai dengan nota pembelian ikan, sedangkan ikan lainnya itu hanya dibeli lokalan saja, tanpa ada nota," tutupnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan diancam kurungan di atas lima tahun penjara.
Kontributor : Alisha Aditya
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dishub Permanenkan Jalur Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda
-
BGN Akui Mahakam Ulu Masih Jadi 'Blank Spot' MBG di Kaltim
-
Pemerintah Pusat Suntik Rp 100 Miliar untuk Perkuat Infrastruktur Sekitar IKN
-
Lahan 5.298 Meter Persegi Jadi Sengketa, Masa Depan RSHD Samarinda Tak Jelas
-
7.904 Mahasiswa Kaltim Terima Bantuan Gratispol Tahap Pertama