SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus suap bansos Covid-19.
Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar. Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Ia dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Baca Juga: Begini Fee Mengalir ke Mensos Juliari, Hingga Berstatus Tersangka KPK
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Juliari tersebut membuat publik penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh Juliari sebagai menteri negara.
Merujuk pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok yang diterima oleh seorang menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Selain mendapatkan gaji pokok, menteri negara juga akan mendapatkan tunjangan setiap bulannya.
Tunjangan tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 poin (e) Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Merujuk pada aturan tersebut, tunjangan yang diterima oleh seorang menteri negara adalah sebesar Rp 13.608.000 tiap bulannya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Mensos Juliari Diduga Dua Kali Terima Fee Hingga Rp 17 M
Artinya, gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh Juliari setiap bulannya selama menjabat sebagai seorang menteri adalah sebesar Rp 18.648.000.
Selain gaji pokok dan tunjangan, menteri juga mendapatkan Dana Operasional Menteri (DOM).
DOM telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.
Dana tersebut bisa mencapai RP 120 juta hingga Rp 150 juta tiap bulan.
Tak hanya itu, menteri juga akan mendapatkan fasilitas rumah, kendaraan dinas hingga jaminan kesehatan.
Mensos Tersangka Suap Dana Bansos Covid-19
Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp 14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Juliari langsung mendatangi kantor KPK menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB.
Politikus PDI Perjuangan itu menggunakan jaket hitam serta topi hitam lengkap dengan masker.
Ketika ditanya awak media di depan lobi gedung, Juliari hanya diam dan buru-buru masuk ke dalam gedung KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Tambahan Malam Minggu, Cek 4 Link DANA Kaget buat Traktir Teman-teman
-
TKA Mulai Diterapkan November 2025, Sasar Evaluasi Individu Siswa
-
54 Persen Lebih! Proyek Gedung PUPR IKN Bukti Komitmen PTPP
-
Penerimaan Pajak Kaltimtara Capai Rp 5,8 Triliun, Tapi Terkoreksi 24 Persen
-
BBM Langka, SPBU Kurang: Balikpapan di Tengah Krisis Energi Perkotaan