Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 07 Desember 2020 | 15:10 WIB
Total jumlah pelanggan perumda Air Minum Danum Taka yang belum melunasi pembayaran tunggakan rekening air lebih kurang 800 orang, dan separuhnya sambungan airnya telah disegel petugas. [Antaranews Kaltim/Bagus Purwa]

SuaraKaltim.id - Sedikitnya 400 pelanggaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka di Kabupaten Penajam Paser Utara tidak bisa lagi menikmati aliran air bersih selama beberapa waktu mendatang.

Pasalnya, mereka menunggak pembayaran rekening air selama beberapa bulan.

Direktur Perumda Air Minum Danum Taka Abdul Rasyid menegaskan, sebagian dari jumlah pelanggan air bersih yang belum membayar tunggakan rekening telah disegel sambungan airnya.

"Total jumlah pelanggan yang belum melunasi pembayaran tunggakan rekening air lebih kurang 800 orang, dan separuhnya sambungan airnya telah disegel petugas," jelasnya saat ditemui Antara di Penajam, Senin (7/12/2020).

Baca Juga: Nunggak Bertahun-tahun, PAM Penajam akan Segel 800 Sambungan Air Pelanggan

Ia mengatakan, sampai saat ini sudah  ada sekitar 400 meteran air pelanggan yang menunggak bayar rekening tagihan disegel.

Tak sampai di situ, Perumda Air Munum Danum Taka Penajam mengegaskan bakal menertibkan pelanggan "nakal" dengan cara penyegelan meteran air yang telah dimulai sejak 23 November 2020.

Adapun wilayah penertiban pelanggan yang belum membayar tunggakan rekening air tersebut meliputi Kecamatan Penajam, Waru dan Kecamatan Babulu.

Penyegelan meteran air dilakukan menurut Abdul Rasyid, karena pemilik meteran sambungan air tidak bersedia melunasi tunggakan rekening meskipun dengan cara diangsur, atau diketahui berada di luar daerah.

Dari penertiban pelanggan "nakal" ungkapnya, Perumda Air Minum Danum Taka mendapatkan pemasukan sekitar Rp200 juta dari total tunggakan masyarakat.

Baca Juga: Calon Wali Kota Solo Nunggak Pembayaran PDAM, Alasannya Kesulitan Ekonomi

Penertiban pelanggan yang belum melakukan pelunasan tunggakan pembayaran rekening air lanjut Abdul Rasyid, bakal dilakukan sampai 23 Desember 2020.

Dalam melakukan penyisiran ke rumah-rumah pelanggan air bersih, Perumda Air Minum Danum Taka melibatkan sejumlah instansi terkait.

"Jumlah piutang yang terhitung mulai 2016 dengan perkiraan perkiraan pelanggan sekitar 800 orang mencapai lebih kurang Rp 900 juta," katanya.

Load More