SuaraKaltim.id - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) baru-baru ini menggugat penetapan perolehan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020. Merespons gugatan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyambut positif.
Dalam gugatannya, KIPP meminta pembatalan keputusan KPU Kota Nomor 263/PL.02.6-Kpt/6471/KPU-kot/XII/2020 serta mendesak digelarnya pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Balikpapan.
“Saya pikir ini jauh lebih elegan dari pada ini marah-marah, dari pada ngamuk, dari pada demo karena ini kosntituional, legal,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (21/12/2020)
Dia mengemukakan, KPU Kota Balikpapan akan mengikuti semua proses maupun prosedur terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) tersebut.
Namun dia melanjutkan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan, perbaikkan permohonan maupun akan ada sidang pendahuluan.
“Sekarang ini kan baru masuk proses pengajuan permohonan. Nanti ada pemeriksaan, ada sidang pendahuluan. Ada perbaikkan permohonan,” ujarnya
Lebih lanjut, dia mengemukakan, nantinya dalam sidang pendahuluan itu Mahkamah Konstitusi (MK) akan menilai gugatan tersebut akan dilanjutkan atau ditolak.
“Gugatan PHP itu MK ada syarat formil dan materiil nya, syaratnya itu selisih angka-angka dan sebagainya.”
Jika gugatan dilanjutkan, maka KPU Kota Balikpapan akan siap mengikuti persidangan dengan menghadirkan saksi dan bukti.
Baca Juga: Angka Golput Tinggi, KPU Kota Balikpapan Sindir Beberapa Pihak
”Kalau layak dilanjutkan akan diuji dipersidangan selanjutnya, kita akan hadirkan saksi dan bukti-bukti,” ujarnya.
Jika gugatan diterima, maka KPU Kota Balikpapan akan menggelar pemungutan ulang sesuai petitum pemohon yang menuntut dilakukan pemungutan ulang disemua TPS.
“Dalam petitumnya pemohon meminta pemungutan ulang disemua TPS. Kalau itu dikabulkan KPU akan melaksanakan,” ujarnya.
Namun jika gugatan tersebut, ditolak, maka KPU Kota Balikpapan akan segera menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
“Kalau perkara ini ditolak maka setelah lima hari dari putusan itu KPU Balikpapan akan menetapkan calon terpilih,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Livin' Fest 2025 di Balikpapan: Bank Mandiri Perkuat Ekosistem UMKM dan Industri Kreatif Kalimantan
-
Kaltim Pecahkan Rekor: 12.700 Guru Ikut PPG di Tengah Reformasi Pendidikan Nasional
-
5 Link DANA Kaget Sore Ini, Kejutan Cuan Senilai Rp479 Ribu
-
5 Top Mobil Bekas Favorit Keluarga 100 Jutaan, Nyaman dengan Fitur Hiburan
-
Aspirasi Daerah Jadi Penentu Arah RUU Sisdiknas 2025