SuaraKaltim.id - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) baru-baru ini menggugat penetapan perolehan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020. Merespons gugatan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyambut positif.
Dalam gugatannya, KIPP meminta pembatalan keputusan KPU Kota Nomor 263/PL.02.6-Kpt/6471/KPU-kot/XII/2020 serta mendesak digelarnya pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Balikpapan.
“Saya pikir ini jauh lebih elegan dari pada ini marah-marah, dari pada ngamuk, dari pada demo karena ini kosntituional, legal,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (21/12/2020)
Dia mengemukakan, KPU Kota Balikpapan akan mengikuti semua proses maupun prosedur terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) tersebut.
Namun dia melanjutkan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan, perbaikkan permohonan maupun akan ada sidang pendahuluan.
“Sekarang ini kan baru masuk proses pengajuan permohonan. Nanti ada pemeriksaan, ada sidang pendahuluan. Ada perbaikkan permohonan,” ujarnya
Lebih lanjut, dia mengemukakan, nantinya dalam sidang pendahuluan itu Mahkamah Konstitusi (MK) akan menilai gugatan tersebut akan dilanjutkan atau ditolak.
“Gugatan PHP itu MK ada syarat formil dan materiil nya, syaratnya itu selisih angka-angka dan sebagainya.”
Jika gugatan dilanjutkan, maka KPU Kota Balikpapan akan siap mengikuti persidangan dengan menghadirkan saksi dan bukti.
Baca Juga: Angka Golput Tinggi, KPU Kota Balikpapan Sindir Beberapa Pihak
”Kalau layak dilanjutkan akan diuji dipersidangan selanjutnya, kita akan hadirkan saksi dan bukti-bukti,” ujarnya.
Jika gugatan diterima, maka KPU Kota Balikpapan akan menggelar pemungutan ulang sesuai petitum pemohon yang menuntut dilakukan pemungutan ulang disemua TPS.
“Dalam petitumnya pemohon meminta pemungutan ulang disemua TPS. Kalau itu dikabulkan KPU akan melaksanakan,” ujarnya.
Namun jika gugatan tersebut, ditolak, maka KPU Kota Balikpapan akan segera menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
“Kalau perkara ini ditolak maka setelah lima hari dari putusan itu KPU Balikpapan akan menetapkan calon terpilih,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sindir Dirut Bank BUMN: Mereka Pintar Cuma Malas, Sabtu-Minggu Main Golf Kali!
-
Takut Pecah Belah Timnas Indonesia, Konflik STY vs Mees Hilgers akan Dibongkar Setelah Oktober
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Suntik Dana Rp200 Triliun, Menkeu Purbaya ke Para Bos Bank BUMN: Suruh Mikir, Mereka Orang Pintar!
-
Terbongkar! Tangan Kanan Akui Shin Tae-yong Memang Punya Masalah dengan Mees Hilgers
Terkini
-
Pemkot Samarinda Mediasi Tunggakan RSHD, Nilai Utang Capai Rp 30 Miliar
-
IKN Butuh SDM Unggul, Pemkab PPU Komitmen Sejahterakan Guru
-
2.274 Siswa di Kutim Nikmati Makanan Gratis Perdana dari Program MBG
-
Dinkes Kaltim Janji Tindak Tegas Jika Ada Makanan Tidak Layak di Program MBG
-
Diskon Iuran BPJS untuk Ojol dan Pekerja Informal, Cukup Bayar Separuh