SuaraKaltim.id - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) baru-baru ini menggugat penetapan perolehan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020. Merespons gugatan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyambut positif.
Dalam gugatannya, KIPP meminta pembatalan keputusan KPU Kota Nomor 263/PL.02.6-Kpt/6471/KPU-kot/XII/2020 serta mendesak digelarnya pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Balikpapan.
“Saya pikir ini jauh lebih elegan dari pada ini marah-marah, dari pada ngamuk, dari pada demo karena ini kosntituional, legal,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (21/12/2020)
Dia mengemukakan, KPU Kota Balikpapan akan mengikuti semua proses maupun prosedur terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) tersebut.
Baca Juga: Angka Golput Tinggi, KPU Kota Balikpapan Sindir Beberapa Pihak
Namun dia melanjutkan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan, perbaikkan permohonan maupun akan ada sidang pendahuluan.
“Sekarang ini kan baru masuk proses pengajuan permohonan. Nanti ada pemeriksaan, ada sidang pendahuluan. Ada perbaikkan permohonan,” ujarnya
Lebih lanjut, dia mengemukakan, nantinya dalam sidang pendahuluan itu Mahkamah Konstitusi (MK) akan menilai gugatan tersebut akan dilanjutkan atau ditolak.
“Gugatan PHP itu MK ada syarat formil dan materiil nya, syaratnya itu selisih angka-angka dan sebagainya.”
Jika gugatan dilanjutkan, maka KPU Kota Balikpapan akan siap mengikuti persidangan dengan menghadirkan saksi dan bukti.
Baca Juga: Gegara Banyak Golput di Pilkada Balikpapan, Pemkot Rugi Puluhan Miliar
”Kalau layak dilanjutkan akan diuji dipersidangan selanjutnya, kita akan hadirkan saksi dan bukti-bukti,” ujarnya.
Jika gugatan diterima, maka KPU Kota Balikpapan akan menggelar pemungutan ulang sesuai petitum pemohon yang menuntut dilakukan pemungutan ulang disemua TPS.
“Dalam petitumnya pemohon meminta pemungutan ulang disemua TPS. Kalau itu dikabulkan KPU akan melaksanakan,” ujarnya.
Namun jika gugatan tersebut, ditolak, maka KPU Kota Balikpapan akan segera menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
“Kalau perkara ini ditolak maka setelah lima hari dari putusan itu KPU Balikpapan akan menetapkan calon terpilih,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
Terkini
-
4 Parfum Wanita Tanpa Alkohol Murah Mulai Rp 30 Ribuan, Nyaman Dipakai Beribadah!
-
5 Sepatu Diadora untuk Pria Mulai Rp300 Ribuan, Investasi Terbaik Dukung Aktivitas Harian
-
Link DANA Kaget Resmi Hari Ini, Klaim Sekarang untuk Raih Saldo Hingga Rp200 Ribu
-
Butuh Tambahan Belanja? 3 Link DANA Kaget Terbaru Bisa Bantu Anda
-
Jangan Rebahan Terus, DANA Kaget Rp 599 Ribu di Depan Mata, Gercep Klaim