SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi meminta kepada seluruh instansi pemerintah maupun swasta untuk memberlakukan work from home (WFH) hingga 3 Januari 2021 mendatang. Meski begitu, dia juga mengatakan, hanya yang mendesak yang bisa berkantor.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (28/12/2020).
“Kita minta semua perkantoran baik pemerintah maupun swasta dilakukan WFH mulai hari ini sampai tanggal 3 Januari (2021). Kemudian diatur yang sangat dibutuhkan untuk membuat laporan dan sebagainya (bisa berkantor) dan yang lain bisa dilakukan secara WFH,” katanya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com
Pemkot Balikpapan sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan kerja dari rumah bagi instansi pemerintah maupun swasta.
Lebih lanjut, Rizal juga mengemukakan mengenai adanya surat edaran Gubernur Kaltim. Rizal menegaskan akan mengawal kebijakan Pemprov Kaltim yang mewajibkan pendatang mengantongi hasil rapid test antigen non rekatif ataupun swab test negatif.
“Kita akan terapkan surat edaran Gubernur, tetap yang menindak Satpol PP."
Untuk diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di Kaltim.
Bagi pendatang dari luar Kaltim baik melalui darat, laut dan udara wajib mengantongi hasil rapid test antibodi/antigen non reaktif. Bahkan, pelaku perjalanan udara juga wajib membawa hasil negatif swab PCR.
Dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada 23 Desember 2020 dan berlaku pada 24 Desember hingga 10 Januari 2021 itu wajib ditindaklanjuti Bupati dan Wali Kota. Ada tujuh poin yang diatur dalam Surat Edaran tersebut. Sementara untuk pelaku perjalanan antar kota dan kabupaten di Kaltim diserahkan ke masing-masing Pemerintah Daerah terkait kebijakan untuk pendatang.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Tegaskan Mal Wajib Taati Aturan dalam Surat Edaran
Sementara itu, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Balikpapan kembali melonjak hari ini. Merujuk pada Laporan Satgas Penanganan Covid-19 ada penambahan 53 kasus positif baru dengan 2 kasus kematian
“Tercatat ada 53 kasus yang terkonfirmasi positif, kemudian ada 37 kasus yang sembuh dan ada 2 kasus yang meninggal dunia,” ujar Rizal.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty menjelaskan, dari jumlah itu sebanyak 22 kasus dengan riwayat suspek dan dirawat di rumah sakit. Lalu 13 kasus dengan riwayat orang tanpa gejala (OTG).
“22 kasus riwayat suspek, jadi cukup banyak yang masuk rumah sakit suspek, 13 kasus dengan riwayat OTG, 18 kasus positif dari riawayat tracing kontak erat,” ujarnya.
Lalu sebanyak 37 pasien sembuh yakni sebanyak 20 pasin selesai perawatan di rumah sakit Pertamina dan 17 kasus selesai isolasi mandiri. “Kemudian 2 kasus positif yang meninggal dunia dan hari ini baru keluar hasilnya,” ujarnya.
Secara kumulatif jumlah yang terkonfirmasi positif sebanyak 5.654 kasus, sebanyak 251 pasien menjalani perawatan di rumah sakit, sebanyak 387 pasien isolasi mandiri, sebanyak 4.752 pasien sembuh dan 264 kasus kematian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Jangan Ketinggalan! Berikut 5 Link Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta Hari Ini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan