Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 29 Desember 2020 | 15:21 WIB
Foto ini diambil saat artis Gisella Anastasia menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraKaltim.id - Penetapan artis Gisella Anastasi dalam kasus video mesum 19 detik yang menghebohkan jagat maya beberapa waktu lalu membuat pakar telematika Roy Suryo melemparkan pujian terhadap kinerja polisi. 

Roy Suryo beberapa waktu sebelumnya juga sempat berkomentar, jika kemiripan perempuan yang ada di video porno 19 detik itu 70 persen lebih mirip Gisel

Bahkan pada 1 Desember 2020, ia menyebut ada kecocokan antara pemeran video syur berdurasi 19 detik dengan artis berinisal GA.

"Sembari menunggu hasil resmi Polda Metro Jaya kalau sosok wanita di video 19 dtk itu dikomparasikan dengan foto artis GA yang ini maka hasinya mencapai 78 persen. Jadi memang "pengunggah pertama" itu penting untuk memastikan Time-Stampped-nya sehingga sampel pembanding lebih akurat lagi," tulisnya.

Baca Juga: Artis Gisel Akui Buat Video Mesum di Medan, saat Jadi Istri Gading Martin

Terbaru, Polda Metro Jaya telah menetapkan artis GA atau Gisel sebagai tersangka dalam kasus video syur berdurasi 19 detik. Ia disangkakan dengan UU Pornografi.

Menanggapi itu Roy Suryo menjawab Good Job.

"Satu kata saja...Good Job @CCICPolri @PoldaMetro @POLDAMETROJKT (akhirnya...setelah 72 persen, 74 persen, 78 persen)," cuitnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel menjadi tersangka. Penetapan tersebut disampaikan Polda Metro Jaya setelah melakukan gelar perkara kasus yang sebelumnya diduga diperankan artis tersebut. 

"Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Gisel Tersangka Video Mesum, Polisi: GA mengakui, Dikuatkan Ahli Forensik

Polisi menjerat mantan istri selebritas Gading Marten itu dengan UU Pornografi.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video syur mirip Gisel, atas nama PP dan MN.

Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.

Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.

Dua tersangka penyebar video syur mirip Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah follower di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau give away.

Load More