SuaraKaltim.id - Penetapan Gisella Anastasia sebagai tersangka dalam kasus video syur berdurasi 19 detik oleh Polda Metro Jaya langsung mendapat respons dari Komnas Perempuan. Menurut lembaga yang concern dalam melindungi hak perempuan, keduanya (Gisel dan MYD) hanya sebagai korban.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyebut, hal itu mengacu kepada penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi.
Menurut Siti, yang dimaksud dengan membuat adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
"Dalam kasus GA dan MYD, keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industri pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim," kata Siti saat dihubungi Rabu (30/12/2020)
Baca Juga: Komnas Perempuan Soroti Kasus Video Syur Mirip Gisel: GA Cuma Korban
Menurut Siti, seharusnya kepolisian juga mengupayakan penangkapan dan penahanan terhadap pihak yang menyebarkan video syur dengan pemeran HA dan MYD.
Sebaliknya, GA san MYD yang menjadi korban sepatutnya mendapat perlindungan hukum.
"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik. GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," katanya.
Sebelumnya, polisi menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel menjadi tersangka. Penetapan tersebut disampaikan Polda Metro Jaya setelah melakukan gelar perkara kasus yang sebelumnya diduga diperankan artis tersebut.
"Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/12/2020).
Baca Juga: Komnas Perempuan: Gisel dan MYD Korban, Harus Dapat Perlindungan Hukum
Polisi menjerat mantan istri selebritas Gading Marten itu dengan UU Pornografi.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video syur mirip Gisel, atas nama PP dan MN.
Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.
Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.
Dua tersangka penyebar video syur mirip Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah follower di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau give away.
Berita Terkait
-
7 Lowongan Kerja Komnas Perempuan, Cek Link Pendaftaran Berikut
-
Gempi Merengek Ayam Goreng saat Rekaman Lagu bareng Yura Yunita, Bikin Gemas!
-
Ciptakan Lagu untuk Gempi, Yura Yunita dan Suami Cuma Butuh Waktu 2,5 Jam
-
Pose Mesra Bikin Netizen Merinding, Gisel dan Yoshi Sudarso Diwanti-wanti Harus Tetap Profesional
-
Miris! Seksisme jadi Alat Kampanye Demi Raih Suara, Komnas Perempuan Sentil Parpol: Harusnya Didik Cakada Agar...
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya