SuaraKaltim.id - Penetapan Gisella Anastasia sebagai tersangka dalam kasus video syur berdurasi 19 detik oleh Polda Metro Jaya langsung mendapat respons dari Komnas Perempuan. Menurut lembaga yang concern dalam melindungi hak perempuan, keduanya (Gisel dan MYD) hanya sebagai korban.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyebut, hal itu mengacu kepada penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi.
Menurut Siti, yang dimaksud dengan membuat adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
"Dalam kasus GA dan MYD, keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industri pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim," kata Siti saat dihubungi Rabu (30/12/2020)
Menurut Siti, seharusnya kepolisian juga mengupayakan penangkapan dan penahanan terhadap pihak yang menyebarkan video syur dengan pemeran HA dan MYD.
Sebaliknya, GA san MYD yang menjadi korban sepatutnya mendapat perlindungan hukum.
"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik. GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," katanya.
Sebelumnya, polisi menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel menjadi tersangka. Penetapan tersebut disampaikan Polda Metro Jaya setelah melakukan gelar perkara kasus yang sebelumnya diduga diperankan artis tersebut.
"Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/12/2020).
Baca Juga: Komnas Perempuan Soroti Kasus Video Syur Mirip Gisel: GA Cuma Korban
Polisi menjerat mantan istri selebritas Gading Marten itu dengan UU Pornografi.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video syur mirip Gisel, atas nama PP dan MN.
Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.
Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.
Dua tersangka penyebar video syur mirip Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah follower di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau give away.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Basri Rase Diperiksa Kejati Kaltim Terkait Dugaan Korupsi Hibah DBON
-
LBH Samarinda Tegaskan Tak Lagi Dampingi Kasus Mahasiswa Molotov
-
IKN Kebut Infrastruktur Inti: Masjid Negara dan Istana Wapres Jadi Prioritas
-
Miris, Bocah 8 Tahun di Kutim Jadi Korban Kekerasan Ayah dan Ibu Tirinya
-
Kaltim Dorong Sekolah Terapkan Sistem Hybrid, Guru Dituntut Jadi Fasilitator