SuaraKaltim.id - Aparat Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara wajib bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) secara bergantian. Keputusan tersebut berlaku sejak 23 Desember 2020 hingga 15 Januari 2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara Grace Makisurat di Penajam pada Rabu (30/12/2020).
"Kepala dinas dan pejabat tetap masuk seperti biasa dan OPD terapkan bekerja bergantian bagi pegawai maksimal 50 persen. Bekerja dari rumah berlaku 23 Desember 2020 sampai 15 Januari 2021," katanya seperti dilansir Antara.
Pemberlakukan kebijakan WFH oleh Pemkab Penajam Paser Utara, lantaran status daerah calon ibu kota negara tersebut ada di zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.
Baca Juga: Ratusan ASN Serukan Mosi Tidak Percaya kepada Bupati Jember Faida
"Pemerintah kabupaten buat surat edaran bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil), termasuk THL (Tenaga Harian Lepas) kembali bekerja dari rumah," ujar.
Dalam beberapa waktu belakangan, perkembangan kasus Covid-19 di Penajam Paser Utara mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir sehingga kembali berstatus zona merah. Ia juga mengemukakan adanya ASN dari sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara yang terpapar virus corona.
Tercatat jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 berstatus ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara sepanjang 2020 sebanyak 10 orang. Saat ini, kata dia, 10 ASN tersebut telah menjalani proses karantina. Mereka di antaranya bekerja di Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung.
Selain itu, ASN yang bekerja di inspektorat, dinas perhubungan, serta dinas pendidikan, pemuda, dan olah raga. Pada umumnya, kata dia, penularan virus di kalangan ASN setempat berasal dari perjalanan dinas.
"Jika dihitung sejak pandemi jumlah ASN yang telah terinfeksi Covid-19 mencapai 50 orang," katanya.
Baca Juga: Dikhawatirkan Tertular Corona, ASN Pemkab Malang Dilarang Cuti Tahun Baru
Bagi pegawai yang selesai melakukan perjalanan dinas luar daerah, kata dia, wajib melapor ke Tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 untuk memudahkan pengawasan sekaligus penanganannya. (Antara)
Berita Terkait
-
ASN Tak Boleh Telat di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran, Wamendagri: Nggak Bisa Santai-santai!
-
Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
-
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
-
Info GTK Sampaikan Update TPG: Validasi Data Guru, Rekening dan Tunjangan Sertifikasi
-
Tunjangan Profesi Guru Bertambah! Jadi Dua Kali dalam THR dan Gaji 13 Tahun Ini
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen