SuaraKaltim.id - Aparat Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara wajib bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) secara bergantian. Keputusan tersebut berlaku sejak 23 Desember 2020 hingga 15 Januari 2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara Grace Makisurat di Penajam pada Rabu (30/12/2020).
"Kepala dinas dan pejabat tetap masuk seperti biasa dan OPD terapkan bekerja bergantian bagi pegawai maksimal 50 persen. Bekerja dari rumah berlaku 23 Desember 2020 sampai 15 Januari 2021," katanya seperti dilansir Antara.
Pemberlakukan kebijakan WFH oleh Pemkab Penajam Paser Utara, lantaran status daerah calon ibu kota negara tersebut ada di zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.
Baca Juga: Ratusan ASN Serukan Mosi Tidak Percaya kepada Bupati Jember Faida
"Pemerintah kabupaten buat surat edaran bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil), termasuk THL (Tenaga Harian Lepas) kembali bekerja dari rumah," ujar.
Dalam beberapa waktu belakangan, perkembangan kasus Covid-19 di Penajam Paser Utara mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir sehingga kembali berstatus zona merah. Ia juga mengemukakan adanya ASN dari sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara yang terpapar virus corona.
Tercatat jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 berstatus ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara sepanjang 2020 sebanyak 10 orang. Saat ini, kata dia, 10 ASN tersebut telah menjalani proses karantina. Mereka di antaranya bekerja di Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung.
Selain itu, ASN yang bekerja di inspektorat, dinas perhubungan, serta dinas pendidikan, pemuda, dan olah raga. Pada umumnya, kata dia, penularan virus di kalangan ASN setempat berasal dari perjalanan dinas.
"Jika dihitung sejak pandemi jumlah ASN yang telah terinfeksi Covid-19 mencapai 50 orang," katanya.
Baca Juga: Dikhawatirkan Tertular Corona, ASN Pemkab Malang Dilarang Cuti Tahun Baru
Bagi pegawai yang selesai melakukan perjalanan dinas luar daerah, kata dia, wajib melapor ke Tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 untuk memudahkan pengawasan sekaligus penanganannya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Untuk Persiapan Promo Gajian di Akhir Bulan, Segera Klik Linknya
-
Antrean BBM di Balikpapan Mulai Terurai, SPBU Kini Beroperasi 24 Jam
-
Link DANA Kaget Resmi Hari Ini: Cek 3 Tautan Bernilai Ratusan Ribu!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru 21 Mei 2025, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Bupati PPU Dorong Pramuka Kelola Kawasan Edukasi Lingkungan di Era IKN