SuaraKaltim.id - Lantaran tidak memiliki surat keterangan rapid antigen, belasan calon penumpang Kapal Motor Lambelu yang akan menuju Pare-pare Sulawesi Selatan (Sulsel) tertahan di Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan pada Senin (4/1/2021).
Padahal, mereka baru selesai berkunjung ke rumah saudara di Penajaman. Sebanyak 14 calon penumpang yang seharunya berangkat pukul 13.00 WITA tersebut belum melengkapi syarat berupa surat rapid antigen.
“Tidak bisa naik kapal kalau tidak punya keterangan rapid tes antigen. Saya nggak tau syarat itu taunya hanya surat rapid tes antibodi,” tutur Fatahsabah seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (04/01/2021).
Dia mengemukakan, sebenarnya membawa surat keterangan sehat hasil rapid test dari Makassar. Lantaran itu, dia mengira surat hasil rapid test masih berlaku.
“Ini mau pulang kampung, kemarin ke PPU karena ada acara keluarga. Tadi ada keluarga yang mau urus, mudah-mudahan sempat nggak ketinggalan kapal,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD setempat Sabaruddin mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberlakukan wajib kantongi hasil negatif rapid test antigen bagi pendatang jalur laut.
Namun, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, saat ini masih dilakukan persiapan. Dalam rapat evaluasi Covid-19 akhir pekan, Danlanal pun telah diminta untuk mengkoordinasikan dengan stakeholder pelabuhan.
"Pelabuhan laut, iya kemarin dalam rapat bersama itu kita minta Pak Danlanal salah satu tim satgas kita untuk rapat dulu dengan pengelola pelabuhan,” ujar Rizal pada Senin (4/1/2021).
Dia mengemukakan, perlu koordinasi terkait personil yang akan bertugas, mengingat jumlah penumpang di Pelabuhan Semayang juga mencapai ratusan.
Baca Juga: Awal Pekan Tahun 2021, Kasus Harian Covid-19 Balikpapan Catatkan 79 Pasien
“Karena ini menyangkut personil juga. Jadi dipersiapkan dulu. Karena itu jumlahnya banyak terutama kapal Roro. Karena kalau kita melaksanakan tapi di lapangan tidak bagus, perlu persiapan dulu.” Ujarnya.
Selain itu lanjutnya, perlu kehati-hatian dalam menerapkan kebijakkan. Hingga tidak menimbulkan kontra atau perbedaan kebijakkan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat terkait kebijakkan.
“Masih harus koordinasi karena pengalaman Kalimantan Barat (Kalbar) itu kan jadi ribut, kecuali Bali sepertinya sudah diterima,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Nilai Investasi ke Kaltim di Sektor Pertanian Tembus Rp8,97 Triliun
-
CEK FAKTA: Superflu Lebih Berbahaya dari Virus Covid-19, Benarkah?
-
6 Mobil Kecil Bekas Paling Banyak Dipakai, Terkenal Stylish dan Efisien
-
4 Mobil Daihatsu Bekas di Bawah 80 Juta yang Tangguh dan Irit buat Keluarga
-
Dana Rp90 Miliar Dialokasikan untuk Pembangunan Jalan Kutai Barat-Mahakam Ulu