SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menyatakan, jika Kota Minyak tersebut memenuhi syarat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seperti yang diterapkan di Pulau Jawa-Bali yang sudah dimulai sejak Senin (11/1/2021).
Dalam penjelasannya, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengemukakan parameter yang dipenuhi, yakni mulai dari tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di bawah nasional yakni hanya 79,3 persen, sedangkan nasional diatas 80 persen. Kemudian angka kematian Covid-19 yang mencapai 4,2 persen, sedangkan nasional 4 persen.
Kemudian penggunaan ruang ICU dan isolasi di rumah sakit yang telah berada di atas rata-rata 100 persen. Padahal pada parameter nasional, ruang ICU maksimal 70 persen dan ruang isolasi 90 persen.
Ketua Satgas Covid-19 Balikpapan tersebut menegaskan, jika telah diterapkan PPKM maka akan kembali diberlakukan jam malam. Kemudian, pegawai instasi pemerintah maupun swasta menerapkan work from home (WFH).
“WFH ditingkatkan, kemudian ada jam malamnya,” ujarnya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Selasa (12/1/2021)
Tak hanya itu, warga yang makan di rumah makan maupun restoran dibatasi jamnya.
“Kemudian jam buka rumah makan di warung makan dan restoran waktunya tidak panjang. Banyak take away-nya,” ujarnya.
Tempat hiburan hingga pariwisata ditutup sementara. Pun dengan resepsi pernikahan yang akan dilarang digelar selama PPKM.
“Kemudian tempat hiburan pariwisata kita setop dulu, resepsinya kita tunda dulu, nikahnya boleh,” ujarnya.
Baca Juga: Anggota Legislatif Pastikan Kota Balikpapan Terapkan PPKM
Diakuinya, penerapan PPKM tentu akan menimbulkan reaksi dari masyarakat. Namun angka penularan kasus Covid-19 harus dihentikan. Dia menyatakan, tinggal melakukan koordinasi untuk menerapkan PPKM.
“Tentu kan masyarakat sudah merasa longgor tiba-tiba diperketat lagi pasti bereaksi. Tapi kalau tidak angkanya naik terus ini. Saya rasa pasti dilakukan pembatasan cuma kita perlu koordinasi dengan melihat yang dilakukan di Jawa Bali.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!