SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menyatakan, jika Kota Minyak tersebut memenuhi syarat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seperti yang diterapkan di Pulau Jawa-Bali yang sudah dimulai sejak Senin (11/1/2021).
Dalam penjelasannya, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengemukakan parameter yang dipenuhi, yakni mulai dari tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di bawah nasional yakni hanya 79,3 persen, sedangkan nasional diatas 80 persen. Kemudian angka kematian Covid-19 yang mencapai 4,2 persen, sedangkan nasional 4 persen.
Kemudian penggunaan ruang ICU dan isolasi di rumah sakit yang telah berada di atas rata-rata 100 persen. Padahal pada parameter nasional, ruang ICU maksimal 70 persen dan ruang isolasi 90 persen.
Ketua Satgas Covid-19 Balikpapan tersebut menegaskan, jika telah diterapkan PPKM maka akan kembali diberlakukan jam malam. Kemudian, pegawai instasi pemerintah maupun swasta menerapkan work from home (WFH).
“WFH ditingkatkan, kemudian ada jam malamnya,” ujarnya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Selasa (12/1/2021)
Tak hanya itu, warga yang makan di rumah makan maupun restoran dibatasi jamnya.
“Kemudian jam buka rumah makan di warung makan dan restoran waktunya tidak panjang. Banyak take away-nya,” ujarnya.
Tempat hiburan hingga pariwisata ditutup sementara. Pun dengan resepsi pernikahan yang akan dilarang digelar selama PPKM.
“Kemudian tempat hiburan pariwisata kita setop dulu, resepsinya kita tunda dulu, nikahnya boleh,” ujarnya.
Baca Juga: Anggota Legislatif Pastikan Kota Balikpapan Terapkan PPKM
Diakuinya, penerapan PPKM tentu akan menimbulkan reaksi dari masyarakat. Namun angka penularan kasus Covid-19 harus dihentikan. Dia menyatakan, tinggal melakukan koordinasi untuk menerapkan PPKM.
“Tentu kan masyarakat sudah merasa longgor tiba-tiba diperketat lagi pasti bereaksi. Tapi kalau tidak angkanya naik terus ini. Saya rasa pasti dilakukan pembatasan cuma kita perlu koordinasi dengan melihat yang dilakukan di Jawa Bali.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga
-
Kaltim Diminta Waspada Potensi Kemarau Juni-Agustus 2026
-
4 Sepatu Running Lokal yang Populer, Nyaman Maksimal buat Lari Harian
-
Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Eks Kadistamben Kutai Kartanegara Ditahan
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya