SuaraKaltim.id - Seorang wanita nekat memperlakukan kekasihnya sendiri bak hewan peliharaan demi bisa menyiasati pembatasan virus corona dan keluar dari rumah.
Wanita berusia 24 tahun tersebut mengikat leher pasangannya menggunakan tali dan menarik pasangannya itu selama keluar rumah saat jam malam diberlakukan.
Menyadur Montreal Gazette, Selasa (12/01/2021), wanita itu dicegat polisi karena pergi melebihi batas jam malam yang diberlakukan di Quebec, Kanada, untuk menekan penyebaran virus corona.
Namun ketika ditanya petugas, ia menyangkal telah melanggar karena bepergian dengan hewan peliharaan diperbolehkan dalam aturan baru itu.
Rupanya, hewan yang ia maksud adalah pria yang diikat dengan tali di lehernya. Polisi mengatakan wanita itu tak bisa diajak kerja sama sama sekali.
"Mereka saling terhubung satu sama sama lain dengan tali dan dia berkata sedang membawa anjingnya, menunjuk ke pasangannya," ujar juru bicara polisi Isabelle Gendron.
Berjalan-jalan, seperti yang diizinkan berdasarkan pengecualian yang diberikan oleh Perdana Menteri Quebec berdasarkan undang-undang jam malam, jelasnya.
Wanita yang tak disebutkan identitasnya ini diketahui berusia 24 tahun dan pasangannya adalah pria berumur 40 tahun.
Peraturan jam malam di Quebec mengizinkan pemilik anjing untuk membawa hewan peliharaannya keluar setelah jam 8 malam selama mereka tinggal dalam jarak satu kilometer dari rumah.
Baca Juga: Pria Misterius Pakai Baju Abad Pertengahan Tewaskan 2 Orang di Quebec
Polisi mencoba menjelaskan sifat sebenarnya dari undang-undang tersebut, tetapi pasangan itu menjawab akan menerima denda dengan senang hati.
"Itu tidak akan menghentikan mereka dari melanggar aturan di masa yang akan datang dan mereka akan melihat berapa banyak tiket yang mereka bisa dapatkan," kata Gendron.
Pasangan itu didenda masing-masing USD 1.546 yang setara Rp 22 juta dan tiket tambahan senilai 1,4 juta dan Rp 700 ribu karena melanggar peraturan kota.
Jika tidak mematuhi peraturan jam malam, warga akan didenda mulai dari Rp 14 juta (ditambah biaya administrasi) dan bisa membengkak jadi Rp 85 juta untuk pelanggaran berulang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!