Penerapan PPKM diputuskan setelah mempertimbangkan tingginya kasus Covid-19 yang berada di atas 100 kasus dalam beberapa hari belakangan.
Penerapan PPKM menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di mana ada lima parameter, empat parameter terpenuhi.
Di antaranya tingkat kematian di Kota Balikpapan mencapai 4,2 persen di atas rata-rata nasional 3 persen. Tingkat kesembuhan 79,3 persen lebih rendah dari tingkat rata-rata kesembuhan nasional lebih dari 80 persen. Tingkat keterisian ruang ICU di rumah sakit mencapai 100 persen, nasional 70 persen.
Baca Juga: SE PPKM Resmi Terbit, Aktivitas Warga Balikpapan Dibatasi Hingga Jam 21.00
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Cara Aman Klaim Saldo Gratis, Klik Kumpulan Link DANA Kaget Aktif Terbaru Hari Ini
-
Rezeki Jumat Sebelum Gajian, 3 Link DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Isi Dompet Digitalmu
-
Partai Penutup Sarat Makna, Borneo FC Siap Hadapi Momen Perpisahan
-
10 Link Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini, Segera Klik!
-
Anak 6 Tahun di Samarinda Jualan Tisu dan Gores Mobil, Orang Tua Malah Menyuruh