Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 14 Januari 2021 | 16:30 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan surat edaran tentang PPKM yang diberlakukan di Balikpapan. [Suara.com/Tuntun Siallagan]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akhirnya menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dalam ketentuan yang berlaku, semua aktivitas masyarakat di Balikpapan dibatasi hingga pukul 21.00 WITA.

Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 300/142/Pem tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan.

"Setelah melakukan rapat dengan instansi lainnya, hari ini disepakati Kota Balikpapan dilakukan PPKM dan surat edarannya sudah saya tanda tangani," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi pada Kamis (14/1/2021) sore.

Dalam surat edaran tersebut gugus tugas menetapkan, seluruh perusahaan seperti BUMN, BUMD dan swasta agar melaksanakan sungguh-sungguh protokol kesehatan serta menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75 persen.

Baca Juga: Besok, Balikpapan Berlakukan PPKM, Begini Kata Pelaku Usaha di Kota Minyak

Kemudian untuk para pelaku usaha, pengelola tempat wisata, tempat olah raga, tempat hiburan malam, pasar malam, bioskop, wahana permainan anak, tempat hiburan malam, ditutup sementara.

Tak hanya itu, pembatasan diberlakukan juga terhadap mal yang ada di Kota Minyak, yakni beroperasi sampai pukul 21.00 WITA.

Sedangkan, untuk tempat usaha restoran atau angkringan disarankan tetap meningkatkan protokol kesehatan dengan mengutamakan take away. Kemudian untuk makan di tempat, disarankan hanya 50 persen dari ruang yang ada dan bukanya dibatasi hingga pukul 21.00 WITA.

Begitu juga dengan rumah ibadah, dalam surat edaran ini, dibatasi hanya 50 persen saja dari kapasitas biasa. Begitu juga dengan pondok pesantren, disarankan untuk melaksanakan pembelajaran secara daring.

"Kami mengimbau kepada camat agar memerintahkan para lurah agar semua kegiatan di semua RT yang berpotensi mengumpulkan massa, agar dihentikan sementara," sebut Rizal saat membacakan surat edaran.

Baca Juga: Mulai Jumat Dini Hari Nanti, Balikpapan Berlakukan PPKM

Begitu juga dengan perkawinan, saat ini diperbolehkan hanya akad nikah saja sesuai dengan protokol kesehatan. Sedangkan resepsi tidak diperbolehkan. Dan terakhir, semua aktivitas di Balikpapan dibatasi sampai pukul 22.00 WITA.

"Pemkot Balikpapan beserta TNI dan Polri serta instansi lainnya akan melakukan pengawalan terhadap surat edaran ini. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 15 sampai 21 Januari 2021. Saya berharap pembatasan yang dilakukan selama dua minggu ini, bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan," pungkasnya.

Kontributor : Tuntun Siallagan

Load More