SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akhirnya menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dalam ketentuan yang berlaku, semua aktivitas masyarakat di Balikpapan dibatasi hingga pukul 21.00 WITA.
Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 300/142/Pem tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan.
"Setelah melakukan rapat dengan instansi lainnya, hari ini disepakati Kota Balikpapan dilakukan PPKM dan surat edarannya sudah saya tanda tangani," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi pada Kamis (14/1/2021) sore.
Dalam surat edaran tersebut gugus tugas menetapkan, seluruh perusahaan seperti BUMN, BUMD dan swasta agar melaksanakan sungguh-sungguh protokol kesehatan serta menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75 persen.
Kemudian untuk para pelaku usaha, pengelola tempat wisata, tempat olah raga, tempat hiburan malam, pasar malam, bioskop, wahana permainan anak, tempat hiburan malam, ditutup sementara.
Tak hanya itu, pembatasan diberlakukan juga terhadap mal yang ada di Kota Minyak, yakni beroperasi sampai pukul 21.00 WITA.
Sedangkan, untuk tempat usaha restoran atau angkringan disarankan tetap meningkatkan protokol kesehatan dengan mengutamakan take away. Kemudian untuk makan di tempat, disarankan hanya 50 persen dari ruang yang ada dan bukanya dibatasi hingga pukul 21.00 WITA.
Begitu juga dengan rumah ibadah, dalam surat edaran ini, dibatasi hanya 50 persen saja dari kapasitas biasa. Begitu juga dengan pondok pesantren, disarankan untuk melaksanakan pembelajaran secara daring.
"Kami mengimbau kepada camat agar memerintahkan para lurah agar semua kegiatan di semua RT yang berpotensi mengumpulkan massa, agar dihentikan sementara," sebut Rizal saat membacakan surat edaran.
Baca Juga: Besok, Balikpapan Berlakukan PPKM, Begini Kata Pelaku Usaha di Kota Minyak
Begitu juga dengan perkawinan, saat ini diperbolehkan hanya akad nikah saja sesuai dengan protokol kesehatan. Sedangkan resepsi tidak diperbolehkan. Dan terakhir, semua aktivitas di Balikpapan dibatasi sampai pukul 22.00 WITA.
"Pemkot Balikpapan beserta TNI dan Polri serta instansi lainnya akan melakukan pengawalan terhadap surat edaran ini. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 15 sampai 21 Januari 2021. Saya berharap pembatasan yang dilakukan selama dua minggu ini, bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan," pungkasnya.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit