SuaraKaltim.id - Melihat sepeda motor mengaspal di jalan raya, termasuk di kota-kota di Filipina, kategorinya adalah beragam. Mulai motorsport, skuter listrik atau skutik, sampai motor bebek, serta angkutan tricycle atau sepeda roda tiga serupa becak motor. Supaya lebih detail, Kantor Transportasi Darat Filipina atau LTO (Land Transportation Office) menerapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) semakin detail berdasar kubikasi mesin dan sistem transmisi.
Aturan baru ini dilakukan setelah mempertimbangkan aspek keselamatan di jalan raya. Pasalnya, tidak sedikit kecelakaan fatal yang melibatkan anak-anak.
Mengutip RideApart, LTO menetapkan kendaraan jenis sepeda motor dan skuter sekarang termasuk dalam DL kode A. Namun terdapat subkategori lisensi yang ditentukan dari bobot dan dimensi sepeda motor, serta kecepatan maksimal yang dapat dicapai.
Untuk sepeda motor kecil dengan kecepatan maksimal tidak melebihi 50 km per jam akan menggunakan Kode A L1. Sementara sepeda motor atau skuter standar yang mampu melaju lebih dari 50 km per jam mendapat kode A L3.
Selain kode pembatasan tambahan pada kecepatan dan dimensi, kode baru juga mempertimbangkan jenis transmisi. Kode AT adalah singkatan dari transmisi otomatis atau matik, sedangkan MT adalah singkatan dari transmisi manual.
Jadi pemegang lisensi non-profesional (NP) yang mengemudikan sepeda motor standar bertransmisi manual harus memiliki lisensi A L3 NPL MT. Sesuai pembatasan lisensi, mereka yang diperbolehkan mengendarai kendaraan transmisi manual juga diperbolehkan transmisi otomatis.
Sebaliknya mereka yang hanya diperbolehkan mengemudikan transmisi otomatis dilarang mengendarai kendaraan bertransmisi manual.
Sementara itu, di Indonesia, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) dikabarkan akan membagi SIM untuk kendaraan roda dua menjadi tiga golongan. Nantinya akan ada SIM C, C1, dan C2 yang masing-masing punya perbedaan satu sama lain.
Melansir laman resmi NTMC Polri, sebenarnya ketiga golongan SIM ini masih diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Perbedaannya hanya terletak pada kubikasi mesin motor.
Baca Juga: Konversi Tenaga Listrik dari Sepeda Motor Konvensional, Honda Sebutkan Ini
SIM C biasa diperuntukkan bagi sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc. Kemudian SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc. Lalu yang terakhir, SIM C2 diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.
Bagi pengendara motor yang ingin memiliki SIM C1 atau C2, mereka harus terlebih dahulu memiliki SIM C. SIM C ini bisa dibilang sebagai dasar sebelum membuat SIM C golongan 1 dan 2.
Berita Terkait
-
Siapa Phanthamit Praphanth? Winger 22 Tahun yang Bawa Thailand U-23 Hantam Filipina
-
5 Fakta Kemenangan Thailand atas Filipina di Perebutan Tempat Ketiga Piala AFF U-23 2025
-
Jika Dinaturalisasi, Alphonse Areola Berpotensi Jadi Salah Satu Kiper Termahal di Asia?
-
Wajahnya Indonesia Banget, Alphonse Areola Keturunan Mana? Kiper West Ham Punya Darah Asia
-
4 Sepeda Motor Keluaran Terbaru dengan Sistem Rumit dan Biaya Servis Mahal
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!