SuaraKaltim.id - KPPU memutuskan PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH) selaku terlapor dalam Perkara No. 03/KPPU-L/2020 terbukti melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Hal ini dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan. Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Komisi secara daring, Jumat (15/1/2021).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Kodrat Wibowo dan Anghgota Majels Harry Agustanto menjatuhkan denda terhadap CSKC Rp 22.352.000.000.
Kasus yang diawali dari laporan publik tersebut mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 20 UU No. 5/1999, khususnya terkait upaya jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan semen PCC di Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Ribuan Rumah Warga Terdampak Banjir Besar di Kalsel
Berdasarkan proses persidangan yang mulai digelar pada 23 Juni 2020 tersebut dan alat bukti yang diperoleh, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa CSKC telah melakukan jual rugi pada tahun 2015, serta menetapkan harga yang sangat rendah pada tahun 2015 – 2019.
Tindakan jual rugi disimpulkan melalui bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata yang lebih rendah dibandingkan harga pokok penjualan untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan.
Hal tersebut turut diperkuat oleh Laporan Keuangan di tahun 2015. Di mana CSKC mengalami kerugian sebagai akibat dari perilaku tersebut.
Sementara penetapan harga yang sangat rendah disimpulkan melalui alat bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata CSKC lebih rendah dibandingkan dengan pelaku usaha pesaingnya untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan.
Majelis Komisi juga menemukan bahwa CSKC secara kepemilikan dikendalikan oleh Anhui Conch Cement Company Limited selaku induk utama perusahaan multinasional yang memiliki kemampuan finansial yang kuat dan berpeluang besar untuk menguasai industri semen secara global.
Baca Juga: Banjir Meluas, Warga Kalsel Minta Bantuan
Dengan dukungan tersebut, CSKC memiliki kemampuan dan kekuatan modal finansial untuk menjalankan strategi bisnis dari proses produksi hingga pemasaran, termasuk strategi penetapan harga agar lebih murah dibandingkan harga pasar dan/atau harga pelaku usaha pesaingnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
7 Tim BRI Liga 1 Berjuang untuk Terhindar dari Degradasi, Berikut Jadwal Laga Tersisa
-
Tujuh Tim Bertarung Hindari Degradasi, Siapa Terlempar dari BRI Liga 1?
-
Permintaan Semen Padang Tak Dituruti, Berapa Gaji Wasit Asing di BRI Liga 1 2024/2025?
-
Bukit Langara, Pesona Wisata Alam dengan View Sungai Amandit di Kalimantan
-
Semen Padang Minta Wasit Asing, PT LIB Tak Bergeming
Terpopuler
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- 1 Detik Resmi Jadi WNI, Pascal Struijk Langsung Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia di Liga Inggris
- Mobil Bekas Toyota di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Terbaik untuk Kantong Hemat
- Sudahlah Lupakan Elkan Baggott, Pemain Berdarah Jakarta Ini Lebih Niat Bela Timnas Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming Persis Solo vs Persita Tangerang: Adu Kuat di Stadion Manahan!
-
Hari Hancurnya Real Madrid: Kalah di Final, 3 Kartu Merah dan Ancaman Sanksi Berat
-
Tidak Ada Pemutihan Pajak di Jakarta! Gubernur Pramono Anung Ungkap Alasannya
-
Nekat Bawa Miras di Konser Iwan Fals, Puluhan Penonton Diciduk Polisi
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Kering, Recommended Teregistrasi BPOM
Terkini
-
Kesempatanmu Terbatas, Cek Segera Dua Link DANA Kaget Hari Ini
-
Dapatkan Saldo DANA Gratis Terbaru Hari Ini Lewat Dana Kaget, Jangan Lewatkan Kesempatannya!
-
Amplop DANA Kaget Gratis Terbaru, Kesempatan Dapat Transferan Ratusan Ribu
-
Pindah ke IKN Masih Tunggu Arahan, BKN Sudah Siapkan Fitur Khusus ASN
-
Diskominfo Kaltim Dorong Lompatan Digital lewat Superapp dan Satu Data