SuaraKaltim.id - Memasuki lima hari penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Anggota DPRD Balikpapan meminta agar ada kelonggaran bagi pedagang untuk berjualan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan Budiono yang mengaku mendapat banyak keluhan terkait penerapan PPKM yang dinilai merugikan usaha masyarakat.
Dia bahkan menyatakan, kebijakan PPKM sangat memberatkan bagi pedagang yang baru buka pada sore hari dan harus menghentikan kegiatan pada pukul 21.00 WITA.
“Kita minta ada toleransi kepada pedagang yang baru buka di sore hari. Mengingat tidak semua pedagang yang bisa buka sejak pagi hari. Kayak kuliner nasi goreng, bakso dan sate yang biasanya mulai berjualan sejak sore,” katanya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Selasa (19/01/2021).
Dia mengemukakan, pada saat ini yang paling penting adalah pelaksanaan dan displin protokol kesehatannya dilaksanakan, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
“Karena meski PPKM ekonomi kita juga harus terus berjalan. Nasi goreng itu buka jam 18.00 sore. Kalau goreng-goreng baru dua kali masa disuruh tutup. Seharusnya yang ngumpul-ngumpul itu diawasi,” katanya.
Dengan catatan, pembelian harus dilakukan dengan pesan dan bawa pulang. Tidak diizinkan melayani pembeli yang makan di tempat.
“Kan warung bisa tetap buka asal take away terus wajib pakai prokes. Jadi PPKM jalan ekonomi juga jalan. Terus yang kafe-kafe harus lebih diawasi juga. Karena mereka jelas nongkrong. Beda dengan penjual nasi goreng dan sate yang bisa take away. Jangan disuruh tutup,” ujarnya.
DPRD, katanya, mendukung kebijakan PPKM yang diterapkan Pemkot Balikpapan, namun pelaksanaan tetap memperhatikan usaha pelaku ekonomi kecil menengah yang menggantungkan hidupnya dari berjualan.
Baca Juga: Siap-siap! Warga Luar yang Mau ke Balikpapan, Posko Rapid Antigen Menanti
“Kita memang sependapat karena tidak bisa juga DPRD tidak setuju. Karena DPRD bersama pemerintah kota harus bersinergi dalam menghadapi kondisi pandemi. Ini agar tidak ada lagi kontradiktif antara kedua lembaga ini,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Minggu 22 Februari 2026
-
Mobil Dinas Baru Gubernur Kaltim Senilai Rp8,5 M: Bisa Jangkau Medan Ekstrem
-
Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Pemprov Buka Suara
-
Sejumlah Jalan di Samarinda Digenangi Banjir, BPBD Siaga
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Jumat 20 Februari 2026