Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 21 Januari 2021 | 05:48 WIB
Ilustrasi Kota Balikpapan. Rapid Antigen akan diberlakukan di kawasan pintu masuk Kota Balikpapan yang berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Kebijakan orang luar yang masuk wilayah Balikpapan melalui jalur darat dengan hasil rapid antigen negatif dalam waktu dekat bakal diterapkan. Salah satu titik yang akan menjadi posko tes rapid antigen di pintu masuk Kota Minyak tersebut, berada di kawasan Balikpapan Utara atau berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan mendirikan posko di wilayah tersebut, karena nantinya akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen bagi yang akan masuk ke Balikpapan. Rencananya posko akan didirikan di Kilometer 23 Balikpapan Utara.

Sedangkan untuk kesiapan alat untuk rapid antigen, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyatakan, telah mendapat kiriman bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat sebanyak 1.000 rapid test antigen.

“Kita baru saja terima dari BNPB Pusat melalui Provinsi ada 1.000 rapid test antigen nah itu akan kita manfaatkan untuk operasi di Kilometer 23. Karena ini penting, kita sudah terima rapid test antigennya,” katanya dalam konferensi pers seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Rabu (20/1/2021).

Baca Juga: Kasus Covid-19 Balikpapan Catat Rekor Baru, Hari Ini Tambah 202 Orang

Untuk warga luar yang akan masuk Kota Balikpapan dengan hasil rapid test antigen positif, maka tidak diperkenankan masuk. Meski begitu, Wali Kota Rizal menyatakan pemeriksaan rapid test antigen dilakukan secara acak.

“Memang tidak seluruhnya, jadi kita akan melakukan acak tapi bagi mereka yang positif maka akan dikembalikan tidak diperkenankan masuk Balikpapan,” ujarnya.

Kini, pihaknya masih menunggu laporan dari Dinas Perhubungan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan rapid test antigen.

“Saya belum dapat laporan dari Kepala Dinas Perhubungan tapi persiapan kita sudah dilakukan,” ujarnya.

Untuk diketahui, pengetatan keluar masuk Kota Balikpapan dilakukan, karena secara kumulatif jumlah positif Covid-19 di Balikpapan, hingga Rabu (20/1/2021) tercatat 8.240 kasus. 468 pasien di antaranya menjalani perawatan di rumah sakit, 1.070 pasien menjalani isolasi mandiri dan 321 kasus kematian.

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Sebut Ada Pelaku Usaha yang Bandel Saat Penerapan PPKM

Load More