Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Jum'at, 22 Januari 2021 | 10:49 WIB
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dipolairud) Polda Banten menunjukkan benih lobster yang bakal diselundupkan [Suara.com/Hairul Alwan].

SuaraKaltim.id - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dipolairud) Polda Banten membekuk dua tersangka yang berupaya menyelundupkan benih lobster senilai Rp6 miliar di Kabupaten Lebak.

Informasi yang dihimpun SuaraBanten.id, jaringan SuaraKaltim.id penangkapan dua nelayan itu dilakukan pada Rabu (20/1/2021) sekira pukul 15.00 WIB. Personel Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Polairud Polda Banten melakukan pemantauan di sekitar Perairan Binuangeun, Lebak, Banten.

Saat patroli, petugas menemukan nelayan sedang beraktivitas membawa kotak warna hitam. Bagian dalamnya kotak styrofoam yang berisi benih lobster. Styrofoam ini dikumpulkan di salah satu rumah warga di Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

Setelah itu, Tim Gakkum Polda Banten memantau aktivitas rumah warga tadi hingga sekira pukul 23.00 WIB. Petugas menemukan pelaku mengangkut kotak warna hitam menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi A 6304 CU.

Anggota Polairud Polda Banten lantas menghentikan kendaraan itu. Empat kotak styrofoam berisi sekira 24.000 ekor benih lobster, terdiri dari 18.000 jenis pasir dan 6.000 jenis mutiara. Kotak dibawa dua orang berinisial MY (26) warga Desa Cikeruh Wetan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang dan (CH) warga Desa Sukawaris, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang.

Wakil Direktur Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid mengatakan, personel Polairud Polda Banten berhasil menangkap dua tersangka dan masih memburu tersangka lainnya.

"Masih pengembangan kalau ada tersangka lain," katanya kepada awak media saat konferensi pers di kantor Ditpolairud Polda Banten di Merak, Cilegon, Kamis (21/1/2021).

AKBP Abdul Majid mengungkapkan, penangkapan atas kedua tersangka itu lantaran keduanya hendak menjual benih lobster tanpa izin. Penjualan ini seharusnya mendapatkan izin dari Karantina Perikanan.

"Dua tersangka tersebut melanggar pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," jelas AKBP Abdul Majid.

Menurut pengakuan kedua tersangka, benih lobster itu akan dijual ke daerah Jawa Barat. Ia menegaskan akan terus mengawasi aktivitas ilegal perairan dan menindak tegas para pelanggar.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara dan atau denda Rp1,5 miliar," pungkasnya.

Kontributor : Hairul Alwan

Load More