SuaraKaltim.id - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dipolairud) Polda Banten membekuk dua tersangka yang berupaya menyelundupkan benih lobster senilai Rp6 miliar di Kabupaten Lebak.
Informasi yang dihimpun SuaraBanten.id, jaringan SuaraKaltim.id penangkapan dua nelayan itu dilakukan pada Rabu (20/1/2021) sekira pukul 15.00 WIB. Personel Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Polairud Polda Banten melakukan pemantauan di sekitar Perairan Binuangeun, Lebak, Banten.
Saat patroli, petugas menemukan nelayan sedang beraktivitas membawa kotak warna hitam. Bagian dalamnya kotak styrofoam yang berisi benih lobster. Styrofoam ini dikumpulkan di salah satu rumah warga di Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Setelah itu, Tim Gakkum Polda Banten memantau aktivitas rumah warga tadi hingga sekira pukul 23.00 WIB. Petugas menemukan pelaku mengangkut kotak warna hitam menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi A 6304 CU.
Anggota Polairud Polda Banten lantas menghentikan kendaraan itu. Empat kotak styrofoam berisi sekira 24.000 ekor benih lobster, terdiri dari 18.000 jenis pasir dan 6.000 jenis mutiara. Kotak dibawa dua orang berinisial MY (26) warga Desa Cikeruh Wetan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang dan (CH) warga Desa Sukawaris, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang.
Wakil Direktur Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid mengatakan, personel Polairud Polda Banten berhasil menangkap dua tersangka dan masih memburu tersangka lainnya.
"Masih pengembangan kalau ada tersangka lain," katanya kepada awak media saat konferensi pers di kantor Ditpolairud Polda Banten di Merak, Cilegon, Kamis (21/1/2021).
AKBP Abdul Majid mengungkapkan, penangkapan atas kedua tersangka itu lantaran keduanya hendak menjual benih lobster tanpa izin. Penjualan ini seharusnya mendapatkan izin dari Karantina Perikanan.
"Dua tersangka tersebut melanggar pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," jelas AKBP Abdul Majid.
Menurut pengakuan kedua tersangka, benih lobster itu akan dijual ke daerah Jawa Barat. Ia menegaskan akan terus mengawasi aktivitas ilegal perairan dan menindak tegas para pelanggar.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 8 tahun penjara dan atau denda Rp1,5 miliar," pungkasnya.
Kontributor : Hairul Alwan
Berita Terkait
-
Cara Cek E-Meterai Asli atau Palsu, Jangan Salah saat Daftar Manajer Koperasi Merah Putih
-
Terpopuler: Link Daftar Manajer Kampung Nelayan Merah Putih, Rincian Tarif Listrik per kWh
-
Semua Jurusan Bisa Daftar, Ini Posisi yang Dibuka untuk Kampung Nelayan Merah Putih
-
Jadwal Lengkap Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih, Pendaftaran Cuma 10 Hari
-
Lowongan 1.369 Manajer Kampung Nelayan Merah Putih, Cek Syarat dan Link Daftarnya di Sini!
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
DPRD Samarinda Desak Solusi Konkret Terkait Polemik Pengalihan Beban BPJS
-
Tolak Hasil RUPS, Andi Harun Soroti Kejanggalan Pencopotan Direksi Bankaltimtara
-
Gubernur Rudy Mas'ud: Jangan Bangga Bangun Gedung, Tapi Pelayanan Dasar Lemah
-
Sepatu Sempit Berujung Siswa SMK Meninggal, Dinas Pendidikan Kaltim Buka Suara
-
Wali Kota Samarinda Ingin Rudy Mas'ud Minta Maaf Langsung ke Prabowo dan Hashim