Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 22 Januari 2021 | 19:58 WIB
Ilustrasi Rapid Antigen. Senin (25/1/2021), warga yang masuk ke Kota Balikpapan wajib tunjukan hasil Rapid Antigen negatif. [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraKaltim.id - Setelah seminggu penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Pemkot Balikpapan kembali mengambil kebijakan yang mewajibkan warga luar untuk menunjukan rapid antigen negatif saat melintasi jalur darat di dua titik batas kota.

Pemberlakuan tersebut dilakukan bagi pendatang atau warga dari luar daerah yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.

"Terhitung mulai Senin 25 Januari 2021, kita akan melakukan pemeriksaan bagi kendaraan jalur darat baik angkutan umum dan kendaraan pribadi di posko-posko titik masuk Kota Balikpapan yaitu di Kilometer 23 dan perbatasan teritip", kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana seperti dikutip melalui akun Instagram pemkot_balikpapan pada Jumat (22/1/2021).

Dia juga mengemukakan, pihaknya akan memeriksa kendaraan berpelat nomor luar kota yang masuk Balikpapan.

Baca Juga: Pakai Uang Palsu saat Transaksi di Pasar, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi

"Dari kendaraan yang masuk terebut juga akan dilakukan pengecekan acak tes rapid antigen secara gratis dan penerapan protokol kesehatan, yang akan dilakukan oleh team satgas atau dinas kesehatan. Untuk kriteria kendaraan yang akan di lakukan pemerikasaan yaitu kendaraan yang memiliki plat nomor bukan dari Kota Balikpapan", bebernya.
.
Dikatakannya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Perhubungan No 1 tahun 2001.

"Untuk angkutan darat, di pelabuhan fery kariangau dan di terminal Kota Balikpapan juga dilakukan pengecekan protokol kesehatan, yang mana sudah kami kordinasikan dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara", katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan sejumlah kebijakan untuk para pelaku perjalanan yang akan datang ke Balikpapan yang disampaikannya, dalam press rilis pada hari Kamis (21/1) sore.

"Jadi kami memberlakukan pembatasan bagi pelaku perjalanan di jalur darat dengan melakukan test antigen secara acak, dan juga membuat posko-posko pengecekan dibeberapa titik pintu masuk Kota Balikpapan", ujarnya.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Banyak Positif Covid-19, RSKD Balikpapan Butuh 60 Perawat

Load More