SuaraKaltim.id - Setelah seminggu penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Pemkot Balikpapan kembali mengambil kebijakan yang mewajibkan warga luar untuk menunjukan rapid antigen negatif saat melintasi jalur darat di dua titik batas kota.
Pemberlakuan tersebut dilakukan bagi pendatang atau warga dari luar daerah yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.
"Terhitung mulai Senin 25 Januari 2021, kita akan melakukan pemeriksaan bagi kendaraan jalur darat baik angkutan umum dan kendaraan pribadi di posko-posko titik masuk Kota Balikpapan yaitu di Kilometer 23 dan perbatasan teritip", kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana seperti dikutip melalui akun Instagram pemkot_balikpapan pada Jumat (22/1/2021).
Dia juga mengemukakan, pihaknya akan memeriksa kendaraan berpelat nomor luar kota yang masuk Balikpapan.
"Dari kendaraan yang masuk terebut juga akan dilakukan pengecekan acak tes rapid antigen secara gratis dan penerapan protokol kesehatan, yang akan dilakukan oleh team satgas atau dinas kesehatan. Untuk kriteria kendaraan yang akan di lakukan pemerikasaan yaitu kendaraan yang memiliki plat nomor bukan dari Kota Balikpapan", bebernya.
.
Dikatakannya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Perhubungan No 1 tahun 2001.
"Untuk angkutan darat, di pelabuhan fery kariangau dan di terminal Kota Balikpapan juga dilakukan pengecekan protokol kesehatan, yang mana sudah kami kordinasikan dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara", katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan sejumlah kebijakan untuk para pelaku perjalanan yang akan datang ke Balikpapan yang disampaikannya, dalam press rilis pada hari Kamis (21/1) sore.
"Jadi kami memberlakukan pembatasan bagi pelaku perjalanan di jalur darat dengan melakukan test antigen secara acak, dan juga membuat posko-posko pengecekan dibeberapa titik pintu masuk Kota Balikpapan", ujarnya.
Baca Juga: Pakai Uang Palsu saat Transaksi di Pasar, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
CEK FAKTA: PBB Disebut Intervensi DPR Indonesia, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika Tak Sahkan UU Perampasan Aset
-
CEK FAKTA: Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan Prabowo
-
CEK FAKTA: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Lewat Tautan Facebook
-
CEK FAKTA: Klaim Sahroni Marah ke Polisi Usai Rumahnya Dijarah