SuaraKaltim.id - Setelah seminggu penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Pemkot Balikpapan kembali mengambil kebijakan yang mewajibkan warga luar untuk menunjukan rapid antigen negatif saat melintasi jalur darat di dua titik batas kota.
Pemberlakuan tersebut dilakukan bagi pendatang atau warga dari luar daerah yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.
"Terhitung mulai Senin 25 Januari 2021, kita akan melakukan pemeriksaan bagi kendaraan jalur darat baik angkutan umum dan kendaraan pribadi di posko-posko titik masuk Kota Balikpapan yaitu di Kilometer 23 dan perbatasan teritip", kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana seperti dikutip melalui akun Instagram pemkot_balikpapan pada Jumat (22/1/2021).
Dia juga mengemukakan, pihaknya akan memeriksa kendaraan berpelat nomor luar kota yang masuk Balikpapan.
"Dari kendaraan yang masuk terebut juga akan dilakukan pengecekan acak tes rapid antigen secara gratis dan penerapan protokol kesehatan, yang akan dilakukan oleh team satgas atau dinas kesehatan. Untuk kriteria kendaraan yang akan di lakukan pemerikasaan yaitu kendaraan yang memiliki plat nomor bukan dari Kota Balikpapan", bebernya.
.
Dikatakannya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Perhubungan No 1 tahun 2001.
"Untuk angkutan darat, di pelabuhan fery kariangau dan di terminal Kota Balikpapan juga dilakukan pengecekan protokol kesehatan, yang mana sudah kami kordinasikan dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara", katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan sejumlah kebijakan untuk para pelaku perjalanan yang akan datang ke Balikpapan yang disampaikannya, dalam press rilis pada hari Kamis (21/1) sore.
"Jadi kami memberlakukan pembatasan bagi pelaku perjalanan di jalur darat dengan melakukan test antigen secara acak, dan juga membuat posko-posko pengecekan dibeberapa titik pintu masuk Kota Balikpapan", ujarnya.
Baca Juga: Pakai Uang Palsu saat Transaksi di Pasar, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Kejati Kaltim Sita Rp214 M, Amankan Puluhan Tas Branded dari Korupsi Transmigrasi
-
BRI Perkuat Program Rumah Rakyat, Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun pada 2026
-
Heboh Mobil Dinas Gubernur Kaltim di Tengah Efisiensi, Prabowo: Kita Selidiki Semua
-
Kritik Tajam Prabowo soal Mobil Dinas Rudy Mas'ud Rp8 M: Mobil Presiden Rp1 Miliar
-
Penumpang Arus Balik di Terminal Samarinda Melonjak Dibanding Arus Mudik