SuaraKaltim.id - Perbuatan biadap dilakukan pasangan selingkuh yang dilakukan perempuan berinisial AO (34) dengan selingkuhannya MA (43). Mereka tega membunuh bayi berusia 9 bulan, lantaran wajahnya mirip MA.
Kasus yang terjadi di Bandar Lampung ini kontan menjadi buah bibir karena sang bayi tersebut dicekoki ramuan racun.
Di hadapan petugas kepolisian, MA mengakui dirinya yang berinisiatif menyampaikan ide untuk membunuh bayi tersebut. Niatan tersebut dilatarbelakangi karena takut perselingkuhannya dengan AO diketahui tetangga.
"Takut ketahuan saya selingkuh sama dia (Ayu Olivia) karena bayi yang dilahirkan dia mirip sama muka saya, "kata tersangka saat ekspos perkara di Polsek Telukbetung Selatan seperti dilansir Suara.com pada Selasa (9/2/2021).
Selain itu, tersangka menyatakan, jika bayi yang dilahirkan AO bukanlah anak hasil mereka selingkuh. Dia mengemukakan, lantaran saat itu usia kandungan AO sudah lima bulan.
Hanya saja begitu, saat bayinya lahir, banyak tetangga yang bilang wajahnya mirip MA.
Lantaran omongan tetangga itu, MA takut jika perselingkuhannya dengan AO terbongkar. Pun kemudian timbul niat MA untuk menghabisi nyawa sang bayi.
"Saya ngebujuk dia (AO) supaya bayi itu dibunuh karena mukanya mirip saya," ucapnya.
Sampai akhirnya terbersit rencana Amin untuk meracun bayi tersebut dengan ramuan. MA pun meminta Ayu membawa bayinya ke rumah kontrakan temannya.
Baca Juga: Pencabul Anak di Lampung Timur Dihukum Kebiri Kimia
Di sana mereka mencekoki bayinya dengan ramuan yang sudah disiapkan.
"Saya kasih anak itu ramuan ditekan dadanya, ditutup hidungnya dibantu dia (AO), "jelas Amin.
Sementara itu, AO mengaku membantu MA membunuh anaknya, karena dijanjikan akan diajarkan salat dan mengaji di daerah Lampung Timur.
"Iya saya cuma akan dinikahi dan dijanjiin sama dia (MA) akan mengajarkan saya salat dan ngaji saja. Sekarang saya nyesal," ujarnya.
Sementara, Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto, mengatakan kedua pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap bayi tersebut sejak tiga bulan lalu.
"Pelaku membunuh korban dengan cara di berikan ramuan dari campuran gula merah, asam jawa dan minyak rambut fanbo dahulu lalu korban dipijat pada bagian dada dengan tekanan keras dibantu oleh ibu dari korban sampai korban kehabisan napas dan meninggal dunia," katanya.
Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal tindak pidana pembunuhan secara berencana dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHPida na dan pasal 80 ayat (4) Undang -undang Perlidungan anak, dengan ancaman hukuman mati."
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
128 Penyuluh Dikerahkan Kukar untuk Kawal Swasembada Pangan IKN
-
Unmul Klarifikasi Mahasiswa dalam Video 'Tunggangi Penyu' Derawan: Bukan Bagian Kegiatan KKN
-
Balikpapan Matangkan Lokasi Dapur MBG di Tiga Kecamatan Prioritas
-
Dukung IKN, Pemkab PPU Targetkan 60 Persen Warga Terlayani Air Bersih
-
Harga Beras Premium di Balikpapan Tembus Rp17 Ribu, Jauh di Atas HET