SuaraKaltim.id - Perbuatan biadap dilakukan pasangan selingkuh yang dilakukan perempuan berinisial AO (34) dengan selingkuhannya MA (43). Mereka tega membunuh bayi berusia 9 bulan, lantaran wajahnya mirip MA.
Kasus yang terjadi di Bandar Lampung ini kontan menjadi buah bibir karena sang bayi tersebut dicekoki ramuan racun.
Di hadapan petugas kepolisian, MA mengakui dirinya yang berinisiatif menyampaikan ide untuk membunuh bayi tersebut. Niatan tersebut dilatarbelakangi karena takut perselingkuhannya dengan AO diketahui tetangga.
"Takut ketahuan saya selingkuh sama dia (Ayu Olivia) karena bayi yang dilahirkan dia mirip sama muka saya, "kata tersangka saat ekspos perkara di Polsek Telukbetung Selatan seperti dilansir Suara.com pada Selasa (9/2/2021).
Baca Juga: Pencabul Anak di Lampung Timur Dihukum Kebiri Kimia
Selain itu, tersangka menyatakan, jika bayi yang dilahirkan AO bukanlah anak hasil mereka selingkuh. Dia mengemukakan, lantaran saat itu usia kandungan AO sudah lima bulan.
Hanya saja begitu, saat bayinya lahir, banyak tetangga yang bilang wajahnya mirip MA.
Lantaran omongan tetangga itu, MA takut jika perselingkuhannya dengan AO terbongkar. Pun kemudian timbul niat MA untuk menghabisi nyawa sang bayi.
"Saya ngebujuk dia (AO) supaya bayi itu dibunuh karena mukanya mirip saya," ucapnya.
Sampai akhirnya terbersit rencana Amin untuk meracun bayi tersebut dengan ramuan. MA pun meminta Ayu membawa bayinya ke rumah kontrakan temannya.
Baca Juga: Muka Bayi Mirip Selingkuhan, Alasan Ibu Bunuh Bayinya di Bandar Lampung
Di sana mereka mencekoki bayinya dengan ramuan yang sudah disiapkan.
"Saya kasih anak itu ramuan ditekan dadanya, ditutup hidungnya dibantu dia (AO), "jelas Amin.
Sementara itu, AO mengaku membantu MA membunuh anaknya, karena dijanjikan akan diajarkan salat dan mengaji di daerah Lampung Timur.
"Iya saya cuma akan dinikahi dan dijanjiin sama dia (MA) akan mengajarkan saya salat dan ngaji saja. Sekarang saya nyesal," ujarnya.
Sementara, Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto, mengatakan kedua pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap bayi tersebut sejak tiga bulan lalu.
"Pelaku membunuh korban dengan cara di berikan ramuan dari campuran gula merah, asam jawa dan minyak rambut fanbo dahulu lalu korban dipijat pada bagian dada dengan tekanan keras dibantu oleh ibu dari korban sampai korban kehabisan napas dan meninggal dunia," katanya.
Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal tindak pidana pembunuhan secara berencana dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHPida na dan pasal 80 ayat (4) Undang -undang Perlidungan anak, dengan ancaman hukuman mati."
Berita Terkait
-
Libur Lebaran di Lampung? Ini 6 Destinasi Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi
-
Adu Prestasi Ayu Aulia vs Lisa Mariana: Sama-sama Model Majalah Dewasa dan Simpanan Ridwan Kamil?
-
Di Tengah Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil, Zara Pilih Jauh dari Orang Tua
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
Skandal Ayu Aulia: Cium Bibir Zikri Daulay hingga Dianiaya, Kini Heboh Jadi Selingkuhan Ridwan Kamil
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN