SuaraKaltim.id - Dugaan penganiayaan terhadap Herman hingga tewas di dalam tahanan Mapolresta Balikpapan yang dilakukan oleh anggota polisi saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Propam Polda Kaltim.
Kepolisian menegaskan serius menangani perkara ini sejak awal peristiwa tersebut terjadi.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak mengklaim, jika kalau kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang tahanan meninggal di dalam sel tahanan tersebut sudah ditangani sejak 4 Desember 2020 dan sudah mencopot serta menahan enam personel yang diduga ikut terlibat aksi kekerasan tersebut.
"Itu sudah sejak tanggal 4 Desember 2020. Begitu kejadian saya langsung perintahkan tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran. Dan itu sudah dilaksanakan sejak awal. Sekarang ini aja baru ramai informasinya," ujarnya di Balikpapan pada Kamis (11/2/2021).
Jenderal bintang dua ini juga mengungkapkan, pihaknya tidak ragu menangani perkara tersebut. Hanya saja, sebelum pihak kepolisian menangani terduga pelaku, terlebih dahulu diselidiki soal pelanggaran kode etik.
"Benar, langsung dilakukan penanganan. Kami tidak ragu-ragu. Awalnya memang pemeriksaan karena sudah melakukan pelanggaran kode etik. Kalau untuk pidana masih berproses," ungkapnya.
Diketahui, kasus ini berawal ketika Herman yang diduga melakukan pencurian HP dijemput tiga orang tak dikenal pada 2 Desember 2020. Namun pada keesokan harinya, keluarga mendapat kabar Herman meninggal dengan tubuh penuh luka saat berada di Polresta Balikpapan.
Tak terima dengan kejadian itu, pihak keluarga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda akhirnya melapor ke Polda Kaltim pada tanggal 5 Februari 2021 dan berharap agar kasus ini diusut sampai tuntas baik penyebab kematian, siapa pelaku, dan motif hingga Herman sampai meninggal dunia.
Terpisah, kuasa hukum keluarga almarhum, Fathul Huda ketika dikonfirmasi soal perkembangan kasus tersebut, mengaku masih hendak melakukan koordinasi kepada penyidik. "Ini lagi di SPKT. Masih menunggu perkembangan," katanya.
Baca Juga: Kasus Kematian Herman di Sel Tahanan, Komnas HAM: Kami Mau Diproses Hukum
Sebelumnya diberitakan, Pascapencopotan enam anggota Polresta Balikpapan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kaltim, pihak Keluarga Herman berharap kasus penyiksaan yang terjadi di dalam sel diusut tuntas.
Kuasa hukum keluarga almarhum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Fathul Huda Wiyashadi mengemukakan hal tersebut setelah menghubungi keluarga Herman.
"Setelah mendapat informasi pencopotan enam terduga pelaku, saya sudah komunikasi dengan keluarganya. Sama seperti harapan di awal, diusut sampai tuntas," ujarnya kepada Suarakaltim.id, Rabu (10/2/2021).
Dirincikannya kembali, pihak keluarga almarhum meminta pihak kepolisian agar bisa mengungkap kenapa Herman bisa tewas, siapa pelakunya, dan apa motifnya hingga terjadi dugaan penganiayaan terhadap Herman sampai meninggal dunia.
"Jangan cuma sampai penegakan kode etik saja. Karena ini sudah masuk ranah pidana, lakukanlah penegakan hukum pidana," katanya.
Sementara terkait proses penanganan perkara ini, Fathul mengatakan pihak keluarga baru mendapat surat dari kepolisian untuk hadir pada Kamis (11/2/2021) untuk memberikan klarifikasi pengaduan yang telah mereka ajukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Temukan Promo Rumah, Mobil, dan Investasi di BRI Consumer Expo 2026
-
Mau Punya Properti tanpa Ribet? BRI KPR Solusi Siapkan Pembiayaan yang Fleksibel
-
Galaxy S26 Ultra vs S25 Ultra untuk Foto dan Video Malam: Mana yang Lebih Baik?
-
Renovasi Rumah hingga Biaya Pendidikan Lebih Mudah dengan Program BRI Multiguna Karya
-
7 Merek Lipstik Lokal Populer yang Tahan Lama, Cocok untuk Hangout