SuaraKaltim.id - Entah apa yang ada dalam pikiran pemuda berinisial AM (19), lantaran sang istri menolak dipeluk dan dicium, anaknya yang masih berusia empat bulan dianiaya.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda.
Peristiwa memilukan itu bermula saat pelaku hendak memeluk dan mencium istrinya. Entah mengapa sang istri melakukan penolakan. Karena kesal dapat penolakan sang istri, pelaku sontak menganiaya anaknya yang masih berusia empat bulan.
Melihat itu, sang istri langsung mengamankan anaknya dari pelaku. Tapi lagi-lagi, pelaku justru menganiaya istrinya SN (17) hingga mengalami memar di bagian belakang kepala. Beruntung kedua korban berhasil lolos dan langsung melarikan diri kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Namun dalam proses pelarian tersangka, warga sudah sempat tahu kejadian itu. Pihak Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Pelita yang mendapat informasi, langsung menuju lokasi, lantaran khawatir pelaku dihajar massa.
Beruntung petugas cepat tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke Unit PPA Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan.
"Ternyata bukan sekali saja. Kedua korban juga sempat dianiaya tanggal 2 Januari 2021. Masalahnya karena si anak rewel. Lalu menganiaya. Melihat itu istrinya datang, tapi dianiaya kembali. Bahkan mengambil pisau hingga paha korban terluka," ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah pada Kamis (11/2/2021) sore.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga sudah mengumpulkan barang bukti berupa visum korban, pakaian korban, sebilah pisau, satu lembar baju bayi bercak darah dan satu unit obeng yang digunakan pelaku menganiaya korban.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Setelah Enam Polisi Dicopot, Keluarga Minta Usut Tuntas Kematian Herman
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot