SuaraKaltim.id - Entah apa yang ada dalam pikiran pemuda berinisial AM (19), lantaran sang istri menolak dipeluk dan dicium, anaknya yang masih berusia empat bulan dianiaya.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda.
Peristiwa memilukan itu bermula saat pelaku hendak memeluk dan mencium istrinya. Entah mengapa sang istri melakukan penolakan. Karena kesal dapat penolakan sang istri, pelaku sontak menganiaya anaknya yang masih berusia empat bulan.
Melihat itu, sang istri langsung mengamankan anaknya dari pelaku. Tapi lagi-lagi, pelaku justru menganiaya istrinya SN (17) hingga mengalami memar di bagian belakang kepala. Beruntung kedua korban berhasil lolos dan langsung melarikan diri kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Namun dalam proses pelarian tersangka, warga sudah sempat tahu kejadian itu. Pihak Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Pelita yang mendapat informasi, langsung menuju lokasi, lantaran khawatir pelaku dihajar massa.
Beruntung petugas cepat tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke Unit PPA Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan.
"Ternyata bukan sekali saja. Kedua korban juga sempat dianiaya tanggal 2 Januari 2021. Masalahnya karena si anak rewel. Lalu menganiaya. Melihat itu istrinya datang, tapi dianiaya kembali. Bahkan mengambil pisau hingga paha korban terluka," ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah pada Kamis (11/2/2021) sore.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga sudah mengumpulkan barang bukti berupa visum korban, pakaian korban, sebilah pisau, satu lembar baju bayi bercak darah dan satu unit obeng yang digunakan pelaku menganiaya korban.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Setelah Enam Polisi Dicopot, Keluarga Minta Usut Tuntas Kematian Herman
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat