SuaraKaltim.id - Entah apa yang ada dalam pikiran pemuda berinisial AM (19), lantaran sang istri menolak dipeluk dan dicium, anaknya yang masih berusia empat bulan dianiaya.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda.
Peristiwa memilukan itu bermula saat pelaku hendak memeluk dan mencium istrinya. Entah mengapa sang istri melakukan penolakan. Karena kesal dapat penolakan sang istri, pelaku sontak menganiaya anaknya yang masih berusia empat bulan.
Melihat itu, sang istri langsung mengamankan anaknya dari pelaku. Tapi lagi-lagi, pelaku justru menganiaya istrinya SN (17) hingga mengalami memar di bagian belakang kepala. Beruntung kedua korban berhasil lolos dan langsung melarikan diri kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Namun dalam proses pelarian tersangka, warga sudah sempat tahu kejadian itu. Pihak Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Pelita yang mendapat informasi, langsung menuju lokasi, lantaran khawatir pelaku dihajar massa.
Beruntung petugas cepat tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke Unit PPA Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan.
"Ternyata bukan sekali saja. Kedua korban juga sempat dianiaya tanggal 2 Januari 2021. Masalahnya karena si anak rewel. Lalu menganiaya. Melihat itu istrinya datang, tapi dianiaya kembali. Bahkan mengambil pisau hingga paha korban terluka," ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah pada Kamis (11/2/2021) sore.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga sudah mengumpulkan barang bukti berupa visum korban, pakaian korban, sebilah pisau, satu lembar baju bayi bercak darah dan satu unit obeng yang digunakan pelaku menganiaya korban.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Setelah Enam Polisi Dicopot, Keluarga Minta Usut Tuntas Kematian Herman
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim