Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 22 Februari 2021 | 18:31 WIB
Konfrensi Pers BK DPRD Sulut yang memanggil Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian (JAK) atas aduan masyarakat terkait kasus perselingkuhan. [Beritamanado.com]

SuaraKaltim.id - Buntut diparipurnakannya kasus video viral James Arthur Kojongian (JAK) yang diperiksa badan kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara (BK DPRD Sulut), menjadikan kursi wakil ketua DPRD setempat lowong.

Meski begitu, hingga saat ini, Golkar Sulut masih belum menerima salinan rekomendasi BK DPRD Sulut mengenai pemeriksaan etik JAK.

“Hingga tadi kami DPD Golkar maupun fraksi belum menerima salinan rekomendasi dari BK tersebut. Sedangkan di beberapa agenda DPRD Sulut, foto Wakil Ketua DPRD Sulut milik Golkar sudah dicopot,” ungkap Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulut Raski Mokodompit kepada Beritamanado.com-jaringan Suara.com pada Senin (22/2/2021).

Meski begitu, Raski yang juga menjabat Sekretaris DPD Golkar Sulut, menyatakan, jika pihaknya akan segera mengonfirmasi masalah tersebut ke Sekretariat DPRD.

“Iya, infonya hari ini akan diserahkan rekomendasi tersebut. Kalau sudah ada salinannya tinggal fraksi maupun DPD rapatkan mekanismenya untuk dilanjutkan ke DPP,” katanya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Sulut yang Kepergok Selingkuh Istrinya Diusulkan Dipecat

Sebelumnya diberitakan, JAK diusulkan dipecat dari jabatannya dan juga anggota legislatif tingkat provinsi tersebut. Usulan disampaikan berdasarkan pada keputusan BK DPRD Sulut dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (16/2/2021).

Dalam rapat paripurna terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran sumpah janji dan kode etik DPRD Sulut, dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen yang didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay dan Wakil Ketua DPRD Sulut Billy Lombok.

Selain itu, hadir juga sejumlah personel BK DPRD Sulut seperti Ketua BK, Sandra Rondonuwu serta anggota Ronald Sampel, Inggried Sondakh, Nursiwin Dunggio dan Alfian Bara. Dalam kesempatan tersebut, Sandra menegaskan jika JAK dengan sadar melakukan tindakan yang membahayakan nyawa istrinya.

“Terjadi juga kekerasan psikis. Dengan kejadian ini, itu adalah perbuatan keji dan tercela. Belum lagi hal itu ditonton masyarakat,” katanya seperti dilansir Beritamanado.com-jaringan Suara.com.

Dia juga mengemukakan, JAK secara sengaja atau tidak sengaja telah mencoreng martabat DPRD Sulut.

Baca Juga: Viral Video Wakil Ketua DPRD Sulut Kepergok Selingkuh, Tim Ahli Usulkan Ini

“Sikap kami, saudara JAK tidak mengindahkan sumpah janji sebagai anggota DPRD dan pimpinan DPRD. Kejadian ini bukan hal yang baik bagi BK, karena BK memiliki tanggungjawab kepada rakyat Sulut agar mampu menjaga wibawa lembaga terhormat ini,” katanya.

Dengan demikian, Sandra mengemukakan, BK DPRD Sulut telah bermusyawarah dan memutuskan suara JAK dinyatakan melakukan pelanggaran atas sumpah janji.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, sesuai Tatib DPRD, BK merekomendasi untuk menetapkan sanksi pelanggaran sumpah dan janji kepada JAK yakni mengusulkan pemberhentian saudara JAK dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut serta pemberhentian JAK dari Anggota DPRD Sulut,” tegasnya.

Dijelaskan lebih jauh oleh Sandra, keputusan BK bukan keputusan orang perorangan atau putusan tekanan politik.

“Putusan ini independen dan seadil-adilnya yang berdasar musyawarah dan mifakat sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah yang diambil merupakan representasi fraksi di DPRD Sulut. Dengan semangat profesionalisme, seluruh anggota BK menanggalkan kepentingan partai, kelompok maupun pribadi,” tuturnya.

Load More