SuaraKaltim.id - Entah apa yang ada dipikiran seorang kakek di Jember, Ahmad Sarito (76), ia tega memerintahkan seorang pria untuk menyetubuhi cucunya. Kakek tersebut membayar pria yang merupakan tetangganya, Aldi (26), sebesar Rp 20 sampai 30 ribu.
Dilansir dari Suarajatim.id, ternyata kakek tersebut memiliki penyimpangan seksual. Kakek memaksa cucunya hingga disetubuhi tetangganya, ia kemudian menontonnya.
Bukan kali pertama, kelakuan bejat tersebut sudah dilakukan Ahmad Sarito beberapa kali. Akibat perbuatannya, Ahmad Sarito dan Adi kini ditahan oleh polisi.
"Berdasarkan laporan, peristiwa itu sudah terjadi sejak 2018 dan terungkapnya dari laporan masyarakat, adanya persetubuhan yang dilakukan orang lain kepada anak di bawah umur," ujar KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif saat dikonfirmasi suara.com di Mapolres Jember pada, Kamis (25/2/2021) malam.
"Dalam pemeriksaan terungkap, korban mengaku disuruh dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan untuk ditonton langsung oleh kakeknya sendiri yang merupakan pelaku," papar Solekhan.
Dijelaskan polisi, korban dan keluarganya tinggal bersebelahan dengan rumah pelaku. Juga bertetangga dengan pria yang diperintahkan Sarito.
"Kakeknya ini senang melihat adegan seksual yang dilakukan langsung (oleh cucunya itu). Bahkan dari pengakuan ABH, kakeknya itu memaksa agar korban mau disetubuhi oleh orang lain," urai Solekhan.
Untuk mendapatkan kepuasan seksualnya itu, Sarito bahkan juga memberi imbalan uang kepada ABH dan Adi. ABH saat itu mau karena masih anak kecil.
"Yang laki-laki itu juga malah diberi uang oleh kakeknya untuk mau melakukan persetubuhan itu," katanya.
Baca Juga: Demi Kepuasan, Kakek di Jember Paksa Lalu Tonton Cucu Disetubuhi Tetangga
Awal mula kasus ini terungkap, saat korban melapor kepada ibunya. Korban sudah tak sanggup lagi dengan kelakuan bejat kakeknya.
"Korban mengaku kepada ibunya. Lalu bersama omnya, sang ibu melapor ke Polres Jember," papar Solekhan.
Polisi tidak hanya menjerat sang kakek. Aldi juga dijerat dengan pasal pidana. Yaitu Pasal 81 Juncto Pasal 76 D Juncto Pasal 76 E Undang-Undang perlindungan anak.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Solekhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Bukan Ganti Guru, AI Justru Bantu Ciptakan Kelas yang Lebih Hidup
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Pendaftaran Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 20 Triliun?
-
CEK FAKTA: Benarkah Luhut Ditetapkan Jaksa Agung sebagai Tersangka Korupsi Lahan?
-
CEK FAKTA: Klaim Wamenag Muhammad Syafii Setujui Hukuman Mati Koruptor
-
CEK FAKTA: Unggahan Soal PSI Usulkan Gibran dan Jokowi di Pilpres 2029