SuaraKaltim.id - Entah apa yang ada dipikiran seorang kakek di Jember, Ahmad Sarito (76), ia tega memerintahkan seorang pria untuk menyetubuhi cucunya. Kakek tersebut membayar pria yang merupakan tetangganya, Aldi (26), sebesar Rp 20 sampai 30 ribu.
Dilansir dari Suarajatim.id, ternyata kakek tersebut memiliki penyimpangan seksual. Kakek memaksa cucunya hingga disetubuhi tetangganya, ia kemudian menontonnya.
Bukan kali pertama, kelakuan bejat tersebut sudah dilakukan Ahmad Sarito beberapa kali. Akibat perbuatannya, Ahmad Sarito dan Adi kini ditahan oleh polisi.
"Berdasarkan laporan, peristiwa itu sudah terjadi sejak 2018 dan terungkapnya dari laporan masyarakat, adanya persetubuhan yang dilakukan orang lain kepada anak di bawah umur," ujar KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif saat dikonfirmasi suara.com di Mapolres Jember pada, Kamis (25/2/2021) malam.
"Dalam pemeriksaan terungkap, korban mengaku disuruh dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan untuk ditonton langsung oleh kakeknya sendiri yang merupakan pelaku," papar Solekhan.
Dijelaskan polisi, korban dan keluarganya tinggal bersebelahan dengan rumah pelaku. Juga bertetangga dengan pria yang diperintahkan Sarito.
"Kakeknya ini senang melihat adegan seksual yang dilakukan langsung (oleh cucunya itu). Bahkan dari pengakuan ABH, kakeknya itu memaksa agar korban mau disetubuhi oleh orang lain," urai Solekhan.
Untuk mendapatkan kepuasan seksualnya itu, Sarito bahkan juga memberi imbalan uang kepada ABH dan Adi. ABH saat itu mau karena masih anak kecil.
"Yang laki-laki itu juga malah diberi uang oleh kakeknya untuk mau melakukan persetubuhan itu," katanya.
Baca Juga: Demi Kepuasan, Kakek di Jember Paksa Lalu Tonton Cucu Disetubuhi Tetangga
Awal mula kasus ini terungkap, saat korban melapor kepada ibunya. Korban sudah tak sanggup lagi dengan kelakuan bejat kakeknya.
"Korban mengaku kepada ibunya. Lalu bersama omnya, sang ibu melapor ke Polres Jember," papar Solekhan.
Polisi tidak hanya menjerat sang kakek. Aldi juga dijerat dengan pasal pidana. Yaitu Pasal 81 Juncto Pasal 76 D Juncto Pasal 76 E Undang-Undang perlindungan anak.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Solekhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Rudy Ong dan Donna Faroek, Simbol Kuatnya Jaringan Mafia Tambang di Era Awang Faroek
-
Demi Proyek IKN, Reforma Agraria di PPU Dipercepat
-
DPRD Paser Kawal Gratispol agar Merata ke Seluruh Mahasiswa
-
Big Mall Samarinda Didorong Segera Tuntaskan Perbaikan Sprinkle
-
Gerbang IKN Diperkuat, PPU Siap Nikmati Rp 27 Miliar untuk Pelebaran Jalan Provinsi