SuaraKaltim.id - Entah apa yang ada dipikiran seorang kakek di Jember, Ahmad Sarito (76), ia tega memerintahkan seorang pria untuk menyetubuhi cucunya. Kakek tersebut membayar pria yang merupakan tetangganya, Aldi (26), sebesar Rp 20 sampai 30 ribu.
Dilansir dari Suarajatim.id, ternyata kakek tersebut memiliki penyimpangan seksual. Kakek memaksa cucunya hingga disetubuhi tetangganya, ia kemudian menontonnya.
Bukan kali pertama, kelakuan bejat tersebut sudah dilakukan Ahmad Sarito beberapa kali. Akibat perbuatannya, Ahmad Sarito dan Adi kini ditahan oleh polisi.
"Berdasarkan laporan, peristiwa itu sudah terjadi sejak 2018 dan terungkapnya dari laporan masyarakat, adanya persetubuhan yang dilakukan orang lain kepada anak di bawah umur," ujar KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif saat dikonfirmasi suara.com di Mapolres Jember pada, Kamis (25/2/2021) malam.
Baca Juga: Demi Kepuasan, Kakek di Jember Paksa Lalu Tonton Cucu Disetubuhi Tetangga
"Dalam pemeriksaan terungkap, korban mengaku disuruh dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan untuk ditonton langsung oleh kakeknya sendiri yang merupakan pelaku," papar Solekhan.
Dijelaskan polisi, korban dan keluarganya tinggal bersebelahan dengan rumah pelaku. Juga bertetangga dengan pria yang diperintahkan Sarito.
"Kakeknya ini senang melihat adegan seksual yang dilakukan langsung (oleh cucunya itu). Bahkan dari pengakuan ABH, kakeknya itu memaksa agar korban mau disetubuhi oleh orang lain," urai Solekhan.
Untuk mendapatkan kepuasan seksualnya itu, Sarito bahkan juga memberi imbalan uang kepada ABH dan Adi. ABH saat itu mau karena masih anak kecil.
"Yang laki-laki itu juga malah diberi uang oleh kakeknya untuk mau melakukan persetubuhan itu," katanya.
Baca Juga: Polres Pandeglang Tangkap Dua Lelaki Pelaku Persetubuhan Modus Ajak Nikah
Awal mula kasus ini terungkap, saat korban melapor kepada ibunya. Korban sudah tak sanggup lagi dengan kelakuan bejat kakeknya.
"Korban mengaku kepada ibunya. Lalu bersama omnya, sang ibu melapor ke Polres Jember," papar Solekhan.
Polisi tidak hanya menjerat sang kakek. Aldi juga dijerat dengan pasal pidana. Yaitu Pasal 81 Juncto Pasal 76 D Juncto Pasal 76 E Undang-Undang perlindungan anak.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Solekhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Spek Gahar untuk Gaming Juni 2025, Performa Ngebut Kamera Cakep!
-
7 Rekomendasi TWS Bass Murah Terbaik Juni 2025, Harga Mulai Rp 160 Ribuan
-
Bos Danantara Sindir Para Petinggi BUMN yang Punya Ajudan 15: Istri Saja Dikawal!
-
Peringkat Daya Saing RI Anjlok 13 Peringkat! Perang Tarif dan Pengangguran jadi Biang Keroknya
-
Juara Ketiga Piala AFF, Bukti Timnas Putri Indonesia U-19 Tabrak Hukum Alam
Terkini
-
Cara Beli Koin Tiktok di Google dan Mengubah Menjadi Uang Tunai
-
12 Inspirasi Desain Gerbang Depan Rumah Sederhana Tapi Mewah 2025
-
Rezeki 5 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Klik Linknya Segera!
-
5 Rekomendasi Skincare Murah di Bawah Rp40 Ribu, Terbaik Menjaga Kesehatan Kulit
-
Kumpulan Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Buruan Ambil Saldo Gratismu Sebelum Kehabisan!