SuaraKaltim.id - Entah apa yang ada dipikiran seorang kakek di Jember, Ahmad Sarito (76), ia tega memerintahkan seorang pria untuk menyetubuhi cucunya. Kakek tersebut membayar pria yang merupakan tetangganya, Aldi (26), sebesar Rp 20 sampai 30 ribu.
Dilansir dari Suarajatim.id, ternyata kakek tersebut memiliki penyimpangan seksual. Kakek memaksa cucunya hingga disetubuhi tetangganya, ia kemudian menontonnya.
Bukan kali pertama, kelakuan bejat tersebut sudah dilakukan Ahmad Sarito beberapa kali. Akibat perbuatannya, Ahmad Sarito dan Adi kini ditahan oleh polisi.
"Berdasarkan laporan, peristiwa itu sudah terjadi sejak 2018 dan terungkapnya dari laporan masyarakat, adanya persetubuhan yang dilakukan orang lain kepada anak di bawah umur," ujar KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif saat dikonfirmasi suara.com di Mapolres Jember pada, Kamis (25/2/2021) malam.
"Dalam pemeriksaan terungkap, korban mengaku disuruh dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan untuk ditonton langsung oleh kakeknya sendiri yang merupakan pelaku," papar Solekhan.
Dijelaskan polisi, korban dan keluarganya tinggal bersebelahan dengan rumah pelaku. Juga bertetangga dengan pria yang diperintahkan Sarito.
"Kakeknya ini senang melihat adegan seksual yang dilakukan langsung (oleh cucunya itu). Bahkan dari pengakuan ABH, kakeknya itu memaksa agar korban mau disetubuhi oleh orang lain," urai Solekhan.
Untuk mendapatkan kepuasan seksualnya itu, Sarito bahkan juga memberi imbalan uang kepada ABH dan Adi. ABH saat itu mau karena masih anak kecil.
"Yang laki-laki itu juga malah diberi uang oleh kakeknya untuk mau melakukan persetubuhan itu," katanya.
Baca Juga: Demi Kepuasan, Kakek di Jember Paksa Lalu Tonton Cucu Disetubuhi Tetangga
Awal mula kasus ini terungkap, saat korban melapor kepada ibunya. Korban sudah tak sanggup lagi dengan kelakuan bejat kakeknya.
"Korban mengaku kepada ibunya. Lalu bersama omnya, sang ibu melapor ke Polres Jember," papar Solekhan.
Polisi tidak hanya menjerat sang kakek. Aldi juga dijerat dengan pasal pidana. Yaitu Pasal 81 Juncto Pasal 76 D Juncto Pasal 76 E Undang-Undang perlindungan anak.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Solekhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Oknum Guru Ngaji Kabur usai Diduga Lecehkan 11 Anak Bawah Umur di Kukar
-
Kasus Anak SMK Samarinda Meninggal: Ibu Minta Uang ke Sekolah buat Pengobatan 'Mandi'
-
SMKN 4 Samarinda Angkat Bicara soal Siswa Meninggal Disebut Akibat Sepatu Sempit
-
Duel Tensi Tinggi Persija vs Persib, Polresta Samarinda Kerahkan Ratusan Personel
-
Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Mulai Nikmati Pencairan Dividen