SuaraKaltim.id - Terdakwa pengunggah foto Wakil Presiden RI Maruf Amin yang disandingkan dengan bintang film biru Jepang Shigeo Tokuda, atau yang lebih dikenal Kakek Sugiono, Sulaiman Marpaung (36) divonis hukuman penjara selama delapan bulan.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Benar, sudah diputus kasusnya, terhadap terdakwa Sulaiman Marpaung dijatuhkan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Juru Bicara PN Tanjungbalai Joshua JE Sumantri seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com Kamis (4/3/2021).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Sulaiman terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Terdakwa melanggar Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Polri Tetap Proses Hukum Pengunggah Foto Kolase Maruf Amin - Kakek Sugiono
Sebelum divonis delapan bulan, Sulaiman dituntut setahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Dengan demikian, vonis yang diterima Sulaiman itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.
“Sebelumnya, tuntutan jaksa 1 tahun, terdakwa kemudian menerima, hingga akhirnya putusan hukuman 8 bulan,” kata Joshua.
Majelis hakim juga menilai Sulaiman telah meresahkan umat Islam, karena ujarannya mengarah ke satu golongan agama dengan menggunakan media sosial. Hal tersebut yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan pemberat oleh majelis hakim.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Sulaiman di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Sulaiman merupakan pemilik akun Facebook Oliver Leaman S. Akun tersebut lah yang mengunggah foto kolase Maruf Amin dengan kakek Sugiono.
"Pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Oliver Leaman S, atas nama SM," ujar Argo.
Baca Juga: Polri Tetap Proses Hukum Pengunggah Foto Kolase Maruf Amin - Kakek Sugiono
Argo menjelaskan bahwa Sulaiman ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan Lobe Daud LL VI, Kelurahan Kramatkubah, Kecamatan Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Penangkapan tersebut dilakukan berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita dari tangan pelaku diantaranya; satu unit handphone merk Vivo Y 83 warna hitam, satu simcard, dan satu akun Facebook Oliver Leaman S.
Argo mengungkap motif Sulaiman mengunggah foto kolase tersebut lantaran merasa kecewa dengan salah satu pernyataan Maruf Amin di channel YouTube. Namun, Argo tak menyebutkan apa pernyataan Maruf Amin yang menjadi dasar kekecewaan pelaku hingga mengunggah foto kolase dengan kakek Sugiono tersebut.
"Motif kecewa tentang pernyataan Pak Maruf Amin di channel YouTube," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Tambahan Malam Minggu, Cek 4 Link DANA Kaget buat Traktir Teman-teman
-
TKA Mulai Diterapkan November 2025, Sasar Evaluasi Individu Siswa
-
54 Persen Lebih! Proyek Gedung PUPR IKN Bukti Komitmen PTPP
-
Penerimaan Pajak Kaltimtara Capai Rp 5,8 Triliun, Tapi Terkoreksi 24 Persen
-
BBM Langka, SPBU Kurang: Balikpapan di Tengah Krisis Energi Perkotaan