SuaraKaltim.id - Terdakwa pengunggah foto Wakil Presiden RI Maruf Amin yang disandingkan dengan bintang film biru Jepang Shigeo Tokuda, atau yang lebih dikenal Kakek Sugiono, Sulaiman Marpaung (36) divonis hukuman penjara selama delapan bulan.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Benar, sudah diputus kasusnya, terhadap terdakwa Sulaiman Marpaung dijatuhkan pidana penjara selama 8 bulan,” kata Juru Bicara PN Tanjungbalai Joshua JE Sumantri seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com Kamis (4/3/2021).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Sulaiman terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Terdakwa melanggar Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebelum divonis delapan bulan, Sulaiman dituntut setahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Dengan demikian, vonis yang diterima Sulaiman itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.
“Sebelumnya, tuntutan jaksa 1 tahun, terdakwa kemudian menerima, hingga akhirnya putusan hukuman 8 bulan,” kata Joshua.
Majelis hakim juga menilai Sulaiman telah meresahkan umat Islam, karena ujarannya mengarah ke satu golongan agama dengan menggunakan media sosial. Hal tersebut yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan pemberat oleh majelis hakim.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Sulaiman di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Sulaiman merupakan pemilik akun Facebook Oliver Leaman S. Akun tersebut lah yang mengunggah foto kolase Maruf Amin dengan kakek Sugiono.
"Pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Oliver Leaman S, atas nama SM," ujar Argo.
Baca Juga: Polri Tetap Proses Hukum Pengunggah Foto Kolase Maruf Amin - Kakek Sugiono
Argo menjelaskan bahwa Sulaiman ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan Lobe Daud LL VI, Kelurahan Kramatkubah, Kecamatan Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Penangkapan tersebut dilakukan berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita dari tangan pelaku diantaranya; satu unit handphone merk Vivo Y 83 warna hitam, satu simcard, dan satu akun Facebook Oliver Leaman S.
Argo mengungkap motif Sulaiman mengunggah foto kolase tersebut lantaran merasa kecewa dengan salah satu pernyataan Maruf Amin di channel YouTube. Namun, Argo tak menyebutkan apa pernyataan Maruf Amin yang menjadi dasar kekecewaan pelaku hingga mengunggah foto kolase dengan kakek Sugiono tersebut.
"Motif kecewa tentang pernyataan Pak Maruf Amin di channel YouTube," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Rp 20 Miliar per Tahun, Strategi PPU Tingkatkan Kesejahteraan Guru Swasta di Penyangga IKN
-
Ismed Kusasih: Kami Bersyukur Samarinda Seberang Kini Miliki RS Swasta
-
Total Rp 34 Miliar! Pemkot Bontang Perkuat Akses Pendidikan Tinggi Lewat Dua Skema Beasiswa
-
Desa Penyangga IKN Didampingi Pemkab PPU untuk Optimalkan Potensi Lokal
-
Basri Rase Diperiksa Kejati Kaltim Terkait Dugaan Korupsi Hibah DBON