SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan terpilih Rahmad Mas’ud melalui kuasa hukumnya Agus Amri, akan melaporkan balik pelapor yang menyebutnya memiliki ijazah palsu.
“Sebenarnya dengan atau tanpa dilaporkan ini kan negara hukum. Seperti Ratna Sarumpaet waktu dirinya mengabarkan dirinya digebukin ternyata gak, dia operasi plastik. Negara ini harus adil,” ujar Agus Amri Pengacara Rahmad Mas’ud, dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com, Jumat (12/3/2021).
Menurut Agus, polisi harus mengambil tindakkan tanpa harus ada yang melapor.
“Ini juga yang kadang-kadang saya lihat polisi bisa diombang-ambingkan oleh politik, hukum itu gak boleh seperti itu dipolitisasi, kejahatan harus dihukum,”kata dia.
Bukan hanya Rahmad Mas’ud, Agus Amri juga masih berkoordinasi dengan pihak Universitas Tridharma (Untri). Sebab, pihak kampus tersebut juga turut dilaporkan oleh pelapor yang menyebut Rahmad Mas’ud memiliki ijazah palsu.
“Kita nanti akan pertimbang setelah berkoordinasi dengan pihak Untri. Yang dapat laporan itu ada tiga nama, dari rektor, dekan, dan Pak Rahmad,” kata Agus.
Pelaporan tersebut, kata Agus, sudah sangat mengganggu dan mencemarkan nama baik kliennya. Penegak hukum, menurut Agus, sudah seharusnya mengambil sikap.
“Tentu saja secara pribadi ini sudah menjadi gangguan bagi kami akan koordinasi. Karena secara nama baik kita sudah dicemarkan dengan finah seperti ini. Itu sudah pasti,” kata Agus.
“Harapan kita penegak itu bisa mengambil sikap. Tidak boleh mendiamkan ada praktek-praktek seperti ini dimana orang boleh dibuly seenaknya, sekehendak hatinya dengan hal-hal yang palsu, hal-hal yang bohong,” sambungnya.
Terkait apakah yang dikatakan Rahmad itu cuti atau di drop out pada masa kuliah, bisa dilihat dari masa lamanya Rahmad menempuh kuliah selama enam tahun yang seharusnya hanya menempuh waktu empat tahun.
“Karena kesibukan beliaulah dengan pekerjaan makanya mengambil cuti dan berpengaruh pada waktu kuliahnya yang mencapai enam tahun, ini memang sudah terlalu lama, biasanya 4-5 tahun,” ujarnya
“Tapi untuk memastikan silahkan dikonfirmasi ke Untri. Apapun itu ini menjadi kewenangan pihak kampus sebanarnya menjawab secara gambalng, secara lebih rinci. Karena ini menyangkut kredibilitas universitas,” sambungnya.
Sehingga lanjutnya, secara hukum ijasah yang diperoleh Ketua Partai Golkar Balikpapan adalah benar dan tidak ada yang salah. “Ijasah yang diperoleh secara hukum sah dan benar,” ujarnya.
Kata dia, pelapor bisa terkena Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 mengatur mengenai berita bohong.
Dimana dalam disebutkan, barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Berita Terkait
-
Isu Lobi-lobi Dibantah! Kuasa Hukum Ungkap Alasan Sebenarnya Roy Suryo Cs Tak Ditahan
-
Tegas Tolak Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo Cs Lebih Pilih Dipenjara?
-
Drama Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Gandeng 4 Ahli, Siapa Saja Mereka?
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Dituduh Punya Ijazah Doktor Palsu, Arsul Sani Tak akan Lapor Balik: Kalau MK kan Nggak Bisa
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Livin' Fest 2025 di Balikpapan: Bank Mandiri Perkuat Ekosistem UMKM dan Industri Kreatif Kalimantan
-
Kaltim Pecahkan Rekor: 12.700 Guru Ikut PPG di Tengah Reformasi Pendidikan Nasional
-
5 Link DANA Kaget Sore Ini, Kejutan Cuan Senilai Rp479 Ribu
-
5 Top Mobil Bekas Favorit Keluarga 100 Jutaan, Nyaman dengan Fitur Hiburan
-
Aspirasi Daerah Jadi Penentu Arah RUU Sisdiknas 2025