SuaraKaltim.id - Polda Kaltim mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten kota. Tiga pelaku diamankan, dua di antaranya merupakan ayah dan anak.
Sejumlah kabupaten kota di Kaltim pernah jadi lokasi aksi sindikat curanmor ini. Yakni di Balikpapan, Penajam Pasder Utara (PPU), Kutai Timur, dan Kutai Kertanegara (Kukar).
Selain mengamankan tiga pelaku, Polda Kaltim juga berhasil mengamankan enam unit kendaraan roda dua sebagai bagian dari barang bukti.
Dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.
“Jadi ada tiga pelaku yang berhasil kita amankan di tempat berbeda, dua orang merupakan Bapak adan anak, Pertama kita ciduk, Andi Piki alias Andi, lalu Upi Alifiansyah alias Upik,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi, Kamis (18/03).
Usai menangkap dua orang pelaku, , polisi kemudian melanjutkan penangkapan tersangka lain, yakni Abdul Rahman alias Bedu yang merupakan bapak kandung dari Andi Piki di salah satu hotel di Balikpapan.
“Andi Piki otak dari pencurian,” ujarnya di Mapolda Kaltim.
Adapun 6 unit kendaraan roda dua yang berhasil diamankan yakni 2 unit Honda Scoopy, 2 Unit Yamaha N Max dan 2 unit Honda Vario. Dua uni diantaranya digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.
Menurutnya, dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku berbagi peran, ada yang bertugas pengawas lapanga, sebagai esekutior dan yang masuk ke dalam rumah mengambil motor. Tapi ada juga motor yang diparkir di jalan yang dicuri.
Baca Juga: Ingin Jadi Pro Player, Empat Remaja di Batam Nekat Curi Belasan Motor
“Jadi Andi dan Upik bertugas sebagai pengawas lapangan, sedangkan Bedu sebagai eksekutor. Ada beberapa TKP yang masuk ke dalam rumah dengan cara menconkel dengan obeng ada juga dengan mudah dipinggir jalan,” ujarnya.
Selain mencuri kendaraan roda dua, para pelaku juga menondol barang elektronik korban ketika di dalam rumah seperti laptop maupun telepon seluler. “Jadi mereka juga bukan hanya curanmor, tapi juga HP dan laptop diambil,” ujarnya.
Kata dia, rata-rata kendaraan curian di Jual di Samarinda maupun Muara Badak, Kukar mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta, tergantung jenis kendaraan. Uang hasil penjualan kendaraan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara 7 tahun.
Berita Terkait
-
Ingin Jadi Pro Player, Empat Remaja di Batam Nekat Curi Belasan Motor
-
Polda Kaltim Tangkap Pembawa Sabu Kelas Sultan, Harganya Rp 2,5 Miliar
-
Rekonstruksi Kasus Kematian Herman, 107 Sub Adegan di Dua Lokasi Kejadian
-
Boom! Maling Motor Mati Sebab Bom Bondet yang Dibawanya Meledak Sendiri
-
Bom Bondet Meledak di Kota Batu, Begal Tewas dan Polisi Terluka
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan
-
Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Jadi Tolok Ukur, Bukan Senioritas