SuaraKaltim.id - Polda Kaltim mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten kota. Tiga pelaku diamankan, dua di antaranya merupakan ayah dan anak.
Sejumlah kabupaten kota di Kaltim pernah jadi lokasi aksi sindikat curanmor ini. Yakni di Balikpapan, Penajam Pasder Utara (PPU), Kutai Timur, dan Kutai Kertanegara (Kukar).
Selain mengamankan tiga pelaku, Polda Kaltim juga berhasil mengamankan enam unit kendaraan roda dua sebagai bagian dari barang bukti.
Dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.
“Jadi ada tiga pelaku yang berhasil kita amankan di tempat berbeda, dua orang merupakan Bapak adan anak, Pertama kita ciduk, Andi Piki alias Andi, lalu Upi Alifiansyah alias Upik,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi, Kamis (18/03).
Usai menangkap dua orang pelaku, , polisi kemudian melanjutkan penangkapan tersangka lain, yakni Abdul Rahman alias Bedu yang merupakan bapak kandung dari Andi Piki di salah satu hotel di Balikpapan.
“Andi Piki otak dari pencurian,” ujarnya di Mapolda Kaltim.
Adapun 6 unit kendaraan roda dua yang berhasil diamankan yakni 2 unit Honda Scoopy, 2 Unit Yamaha N Max dan 2 unit Honda Vario. Dua uni diantaranya digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.
Menurutnya, dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku berbagi peran, ada yang bertugas pengawas lapanga, sebagai esekutior dan yang masuk ke dalam rumah mengambil motor. Tapi ada juga motor yang diparkir di jalan yang dicuri.
Baca Juga: Ingin Jadi Pro Player, Empat Remaja di Batam Nekat Curi Belasan Motor
“Jadi Andi dan Upik bertugas sebagai pengawas lapangan, sedangkan Bedu sebagai eksekutor. Ada beberapa TKP yang masuk ke dalam rumah dengan cara menconkel dengan obeng ada juga dengan mudah dipinggir jalan,” ujarnya.
Selain mencuri kendaraan roda dua, para pelaku juga menondol barang elektronik korban ketika di dalam rumah seperti laptop maupun telepon seluler. “Jadi mereka juga bukan hanya curanmor, tapi juga HP dan laptop diambil,” ujarnya.
Kata dia, rata-rata kendaraan curian di Jual di Samarinda maupun Muara Badak, Kukar mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta, tergantung jenis kendaraan. Uang hasil penjualan kendaraan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara 7 tahun.
Berita Terkait
-
Ingin Jadi Pro Player, Empat Remaja di Batam Nekat Curi Belasan Motor
-
Polda Kaltim Tangkap Pembawa Sabu Kelas Sultan, Harganya Rp 2,5 Miliar
-
Rekonstruksi Kasus Kematian Herman, 107 Sub Adegan di Dua Lokasi Kejadian
-
Boom! Maling Motor Mati Sebab Bom Bondet yang Dibawanya Meledak Sendiri
-
Bom Bondet Meledak di Kota Batu, Begal Tewas dan Polisi Terluka
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Livin' Fest 2025 di Balikpapan: Bank Mandiri Perkuat Ekosistem UMKM dan Industri Kreatif Kalimantan
-
Kaltim Pecahkan Rekor: 12.700 Guru Ikut PPG di Tengah Reformasi Pendidikan Nasional
-
5 Link DANA Kaget Sore Ini, Kejutan Cuan Senilai Rp479 Ribu
-
5 Top Mobil Bekas Favorit Keluarga 100 Jutaan, Nyaman dengan Fitur Hiburan
-
Aspirasi Daerah Jadi Penentu Arah RUU Sisdiknas 2025