SuaraKaltim.id - Pengungkapan kasus kematian Herman kini memasuki tahap rekonstruksi, yang digelar Polda Kaltim. Tersangka kasus pencurian telepon seluler yang diduga mengalami penganiayaan. Oknum polisi yang diduga pelaku penganiayaan juga dihadirkan.
Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadir Krimum) Polda Kaltim AKBP Roni Faisal yang memimpin rekonstruksi tersebut mengatakan, terdapat 12 adegan dan 107 sub adegan pada rekonstruksi kejadian Desember 2020 lalu tersebut, Selasa (16/3/2021).
“Rekonstruksi dilaksanakan sejak pukul 09.00 wita hingga pukul 16.30 wita, ada 12 adegan dan 107 sub adegan,” kata Roni Faisal, dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com
Rekonstruksi dilakukan guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan. Dari rekonstruksi tersebut diketahui, korban tewas setelah mengalami penganiayaan. Namun pembuktiannya melalui persidangan.
Baca Juga: Dua Pencuri Kabel di Balikpapan Ditangkap Polisi, Mengaku Agar Bisa Makan
“Dalam persidangan pengadilan nanti pembuktiannya bisa diketahui. Jadi rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Dalam rekontruksi tersebut, terlihat korban sempat mengalalami penganiayan di Posko Kejahatan dan Kekerasan (Jantanras) Polresta Balikpapan dan ruang penyidik di Mapolresta Balikpapan.
“Jadi dalam rekontruksi ada dua TKP,” ujarnya lagi.
Ada empat barang bukti yang diduga digunakan para tersangka ketika menganiaya korban yakni selang, ekor fari, tongkat T dan strep cost. Penyidik mengenakan pasal 170 dan 351 KUHP terhadap para tersangka.
“Nantinya akan diungkap di pengadilan peran satu persatu masing-masing tersangka karena mereka memiliki peran masing-masing,” kata dia.
Baca Juga: Pasar di Balikpapan Harus SNI, Agar Bisa Bersaing dengan Pasar Modern
Sementara pengacara para tersangka Hairul Bidol mengapresiasi rekontruksi yang dilakukan dengan menghadirkan lima orang kliennya.
“Semua berjalan sesuai dengan BAP. Kami mengapresiasi rekontruksi yang dilakukan,” ujarnya.
Terkait adanya fakta baru dalam rekontruksi tersebut, dia menuturkan, akan dimasukkan dalam pemberkasan. Namun dia memastikan, kliennya melakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan surat perindah dan sesuai prosedur.
“Ini meluruskan opini publik bahwa penangkapan dilakukan diluar prosedur dan itu tidak benar. Ada surat perintah ditunjukan kepada keluarga,” ujarnya
Pengacara korban dari LBH Samarinda Fathul Huda justru meminta agar rekonstruksi diulang. Sebab rekonstruksi dilakukan secara tertutup.
“Kami minta ini bisa diulang dengan menghadirkan pengacara korban dan keluarga korban,” ujarnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dua Pencuri Kabel di Balikpapan Ditangkap Polisi, Mengaku Agar Bisa Makan
-
Pasar di Balikpapan Harus SNI, Agar Bisa Bersaing dengan Pasar Modern
-
Pasar Tradisional di Balikpapan Direvitalisasi, Berapa Besaran Biayanya?
-
Ada 1.646 Kasus Perceraian di Kota Balikpapan, Menurun Karena Covid-19
-
Bioskop dan Wahana Permainan Anak di Balikpapan Dibuka, Wajib Patuh Prokes
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Nick Kuipers Resmi Tinggalkan Persib, Lanjut Karier ke Eropa atau Persija?
-
QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China! India, Korsel dan Arab Saudi Segera Menyusul
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
Terkini
-
TKDN dan Pengendalian Impor, Jalan Keluar dari Tekanan Global
-
IKN Butuh Lingkungan Aman, Kukar Perketat Antisipasi Ormas dan Premanisme
-
BMKG: Waspada Pasang Laut 2,9 Meter di Pesisir Kaltim Akhir Mei
-
Buka 4 Link DANA Kaget Hari Ini, Solusi Rezeki Tambahan
-
Periode 115 Mei, Harga TBS Sawit Kaltim Turun di Semua Kelompok Umur