SuaraKaltim.id - Seorang perempuan bernama Dewi Astuti Adriani (24) warga Balikpapan diciduk Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Kaltim dalam kasus mucikari.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur alias ABG.
Penangkapan Dewi yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan pengembangan tersangka Ikbal (19) dan Taufik (23) yang lebih dulu ditangkap beberapa waktu lalu.
Ironisnya, Dewi Astuti adalah suami dari Ikbal yang bertindak sebagai Managemen dalam kegiatan ini prostitusi yang sempat menggemparkan Kota Balikpapan tersebut.
"Dewi Astuti menjadi mucikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur di Balikpapan,” ujar Kasubid IV Renakta Ditkrimum Polda Kaltim, AKBP I Made Subudi, dalam konprensi pers di Mapolda Kaltim, Jumat (19/3/2021) dilansir Inibalikpapan.com--jaringan Suara.com.
Subudi memaparkan, terungkapnya kasus ini setelah ada laporan tentang praktek prostitusi di salah satu hotel di Balikpapan. Selanjutnya, tim opsnal Subdit IV Renakta pada Jumat, (5/3/2021) melakukan penyamaran sebagai lelaki hidung belang.
“Setelah melakukan transaksi melalui aplikasi online dengan tersangka, akhirnya tersangka sepakat membawa dua orang wanita untuk bersetubuh di salah satu hotel di Jalan Manunggal III BDS Balikpapan,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Subudi, petugas langsung menangkap tersangka bersama barang bukti uang sebesar Rp1,6 juta rupiah dan sebuah hand phone yang digunakan untuk kegiatan transaksi.
Dalam pengungkapan ini, jelas Subudi, ternyata tersangka memperdagangkan anak dibawah umur, dimana salah satu korbannya berinisal SW yang masih berusia 14 tahun 9 bulan, sedangkan seorang korbannya lagi sudah berusia 20 tahun.
Baca Juga: Polda Kaltim Tangkap Pembawa Sabu Kelas Sultan, Harganya Rp 2,5 Miliar
“Dari keterangan tersangka kepada penyidik, kedua korban ini sudah bersama tersangka selama 3 bulan dan selama ini keduanya dipaksa untuk melayani para lelaki hidung belang,” paparnya.
“Selama bekerja bersama tersangka, para korban ini hanya diberikan imbalan sebesar Rp 200-300 ribu rupiah, setiap kali usai kencan dengan para tamu,” sambungnya.
Adapun kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umum ini, Subudi mengaku jika para tersangka akan dijerat pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 200 juta. Serta Pasal 506 KUHP tentang menjadi muncikari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'
-
Pemprov Kaltim Alihkan 49 Ribu Peserta BPJS, Pemkot Samarinda Menolak!
-
Keterlibatan Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud di Berbagai Posisi Strategis