SuaraKaltim.id - Seorang perempuan bernama Dewi Astuti Adriani (24) warga Balikpapan diciduk Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Kaltim dalam kasus mucikari.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur alias ABG.
Penangkapan Dewi yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan pengembangan tersangka Ikbal (19) dan Taufik (23) yang lebih dulu ditangkap beberapa waktu lalu.
Ironisnya, Dewi Astuti adalah suami dari Ikbal yang bertindak sebagai Managemen dalam kegiatan ini prostitusi yang sempat menggemparkan Kota Balikpapan tersebut.
"Dewi Astuti menjadi mucikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur di Balikpapan,” ujar Kasubid IV Renakta Ditkrimum Polda Kaltim, AKBP I Made Subudi, dalam konprensi pers di Mapolda Kaltim, Jumat (19/3/2021) dilansir Inibalikpapan.com--jaringan Suara.com.
Subudi memaparkan, terungkapnya kasus ini setelah ada laporan tentang praktek prostitusi di salah satu hotel di Balikpapan. Selanjutnya, tim opsnal Subdit IV Renakta pada Jumat, (5/3/2021) melakukan penyamaran sebagai lelaki hidung belang.
“Setelah melakukan transaksi melalui aplikasi online dengan tersangka, akhirnya tersangka sepakat membawa dua orang wanita untuk bersetubuh di salah satu hotel di Jalan Manunggal III BDS Balikpapan,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Subudi, petugas langsung menangkap tersangka bersama barang bukti uang sebesar Rp1,6 juta rupiah dan sebuah hand phone yang digunakan untuk kegiatan transaksi.
Dalam pengungkapan ini, jelas Subudi, ternyata tersangka memperdagangkan anak dibawah umur, dimana salah satu korbannya berinisal SW yang masih berusia 14 tahun 9 bulan, sedangkan seorang korbannya lagi sudah berusia 20 tahun.
Baca Juga: Polda Kaltim Tangkap Pembawa Sabu Kelas Sultan, Harganya Rp 2,5 Miliar
“Dari keterangan tersangka kepada penyidik, kedua korban ini sudah bersama tersangka selama 3 bulan dan selama ini keduanya dipaksa untuk melayani para lelaki hidung belang,” paparnya.
“Selama bekerja bersama tersangka, para korban ini hanya diberikan imbalan sebesar Rp 200-300 ribu rupiah, setiap kali usai kencan dengan para tamu,” sambungnya.
Adapun kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umum ini, Subudi mengaku jika para tersangka akan dijerat pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 200 juta. Serta Pasal 506 KUHP tentang menjadi muncikari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nikmati Libur Nataru dengan Sensasi BBQ, Live Music, dan Atraksi Bertema Kalimantan
-
10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
-
Merosot Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Jadi Rp2,341 Juta per Gram
-
Keberadaan Pabrik Pengolahan Sawit di Kaltim Perkuat Rantai Pasok Nasional
-
4 Cushion Terbaik Mengandung Pelembap dan SPF, Kulit Tampak Lebih Flawless