SuaraKaltim.id - Seorang perempuan bernama Dewi Astuti Adriani (24) warga Balikpapan diciduk Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Kaltim dalam kasus mucikari.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur alias ABG.
Penangkapan Dewi yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan pengembangan tersangka Ikbal (19) dan Taufik (23) yang lebih dulu ditangkap beberapa waktu lalu.
Ironisnya, Dewi Astuti adalah suami dari Ikbal yang bertindak sebagai Managemen dalam kegiatan ini prostitusi yang sempat menggemparkan Kota Balikpapan tersebut.
Baca Juga: Polda Kaltim Tangkap Pembawa Sabu Kelas Sultan, Harganya Rp 2,5 Miliar
"Dewi Astuti menjadi mucikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur di Balikpapan,” ujar Kasubid IV Renakta Ditkrimum Polda Kaltim, AKBP I Made Subudi, dalam konprensi pers di Mapolda Kaltim, Jumat (19/3/2021) dilansir Inibalikpapan.com--jaringan Suara.com.
Subudi memaparkan, terungkapnya kasus ini setelah ada laporan tentang praktek prostitusi di salah satu hotel di Balikpapan. Selanjutnya, tim opsnal Subdit IV Renakta pada Jumat, (5/3/2021) melakukan penyamaran sebagai lelaki hidung belang.
“Setelah melakukan transaksi melalui aplikasi online dengan tersangka, akhirnya tersangka sepakat membawa dua orang wanita untuk bersetubuh di salah satu hotel di Jalan Manunggal III BDS Balikpapan,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Subudi, petugas langsung menangkap tersangka bersama barang bukti uang sebesar Rp1,6 juta rupiah dan sebuah hand phone yang digunakan untuk kegiatan transaksi.
Dalam pengungkapan ini, jelas Subudi, ternyata tersangka memperdagangkan anak dibawah umur, dimana salah satu korbannya berinisal SW yang masih berusia 14 tahun 9 bulan, sedangkan seorang korbannya lagi sudah berusia 20 tahun.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Kematian Herman, 107 Sub Adegan di Dua Lokasi Kejadian
“Dari keterangan tersangka kepada penyidik, kedua korban ini sudah bersama tersangka selama 3 bulan dan selama ini keduanya dipaksa untuk melayani para lelaki hidung belang,” paparnya.
“Selama bekerja bersama tersangka, para korban ini hanya diberikan imbalan sebesar Rp 200-300 ribu rupiah, setiap kali usai kencan dengan para tamu,” sambungnya.
Adapun kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umum ini, Subudi mengaku jika para tersangka akan dijerat pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 200 juta. Serta Pasal 506 KUHP tentang menjadi muncikari.
Berita Terkait
-
Suami Istri di Karawaci Tangerang Jadi Mucikari, Pasarkan Anak Lewat MiChat
-
Pasutri di Karawaci Kompak jadi Mucikari PSK Anak, Tawarkan Jasa Esek-esek Selama Puasa Lewat Michat
-
Perempuan Cosplayer Balikpapan Ditangkap Gegara Jual Foto Syur Dan Suara Desahan Di Situs Ganknow.com
-
Diintai Polisi, Pengancam Tembak Anies Di Kaltim Menyerahkan Diri Tapi Sempat Hapus Akun
-
Sosok Mucikari yang Jual ABG ke Bule di Jaksel, Ini Kronologi Video Syur Korban Disebar
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim